Connect with us

News

11 Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual Sejenis di Tulungagung, Ini Sikap KPAI

[ad_1]

JAKARTA — Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengungkapkan Peristiwa yang dialami 11 anak di Tulungagung sangat mengenaskan. Kebutuhan anak yang harusnya dapat dipenuhi para pelindungnya, jatuh kepada pedagang kopi yang tidak bertanggung jawab.

Karena pelaku menghilang, polisi melaksanakan pencarian besar besaran. Sayangnya dua Minggu dicari Polisi, pelaku H bisa tinggal berpindah-pindah. Salah satunya ditempat MI juragan toko kopinya. Yang akhirnya tertangkap.

Sikap permisif dalam melihat kasus kekerasan dan kejahatan seksual masih menjadi momok yang berat di masyarakat.

Untuk itu deteksi dini di tingkat RT, RW sangat penting secara administratif memahami warga yang tinggal di sekitarnya. Tentu dengan tanpa menstigma, tetapi menjalankan mekanisme pencegahan dan pengawasan secara administratif.

“Tentunya hukuman yang berat menanti pelaku. Belajar dari kasus Reynhard bagaimana para predator melakukan kejahatannya,” ujarnya.

Karena bila tidak ditangani dengan baik, secara holistik dan integratif. Dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban, bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak tertangani dengan baik. Artinya penting bagi APH memastikan rehabilitasi bagi para korban. Kalau tidak maka pelaksanaan UU SPPA bisa gagal menangkap sebabnya secara holistik.

“Keluarga korban jangan khawatir untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Semakin cepat mengatasinya, maka semakin baik untuk perkembangan psikologis anak anak korban. Pendampingan berkelanjutan penting diberikan ke keluarga,” katanya.

KPAI menyarankan semua yang terdeteksi sebagai pelaku kekerasan atau kejahatan seksual yang sudah masuk kepolisian sudah seharusnya wajib lapor, lembaga lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan ini.

Karena tidak bisa dihindari ada tuntutan restitusi dalam mekanisme hukum, yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan, baik kerugian materil dan atau imateriil.

Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus. Agar ada mekanisme pengawasan dan pencegahan. Mekanisme penanaman chip bisa diberikan, apalagi aturannya sudah ada. Karena bisa jadi di penjara perbuatan itu terulang atau di tempat lain.

Dari pelaku H kepolisian bisa mengembangkan kasusnya, seperti dimana saja pelaku pernah tinggal, tinggal dimana saja selama pelarian, artinya bisa jadi korbannya lebih banyak. Kenapa? Karena penting korban dideteksi dan tertangani segera.

Karena bila tidak ditangani dengan baik, secara holistik dan integratif. Dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban, bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak tertangani dengan baik. Belajar juga dari kasus Reynhard.

“Kondisi anak yang terpapar LBGT baik sebagai korban maupun pelaku dalam data aduan KPAI dari tahun 2016-2019 sebanyak 126 kasus,” tuturnya.

Namun, saya juga sering dapat laporan, keluarga keluarga yang berkonsultasi melalui hotline hotline telepon pengaduan anak tentang anak anak yang dikhawatirkan tumbuh kembangnya karena kondisi tersebut. Terutama meningkatnya ragam, motif, model kejahatan, kekerasan yang melibatkan anak dan perlakuan salah anak. Termasuk di jejaring medsos.

Begitu juga dialami di layanan kesehatan, pendidikan dan para praktisi psikolog. Saya menyarankan Negara memberikan kapasitas para petugasnya dalam penanganan.

Begitupun saran saran Presiden untuk penanganan kekerasan melalui data SIMFONI PPA saat Ratas kemarin bersama para Menteri. Akan dilanjutkan KPAI dengan memohon JR ke MK, yang akan disidangkan perdana Rabu nanti di MK.

Karena ini mandat Presiden yang meyakini snowball effect, kasus kasus seperti ini hanya dipermukaan yang muncul, yang sebenarnya dibawah sangat banyak. Artinya Presiden ingin ada solusi penanganan sistemik dari kasus kasus seperti ini.

Untuk itu KPAI sedang berupaya melakukan JR Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan JR ini KPAI ingin memastikan mekanisme pengawasan dan pencegahan kasus kasus seperti ini referralnya berjalan sampai tuntas di tingkat bawah.

Dengan kewajiban membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kita sudah tidak bisa menangani dengan cara cara dulu dan keterbatasan yang ada sekarang.

Saya kira peran serta masyarakat dan lembaga cukup besar selama ini, hanya Negara perlu meningkatkan kewenangan dalam melindungi kerja kerja mereka.

Untuk itu fungsi KPAI bisa diperluas sampai tingkat bawah, dengan membentuk KPAD, agar ada yang berwenang melakukan pengawasan di daerah dalam memastikan penyelenggaraan perlindungan anak berjalan secara efektif. Kemudian memastikan jangan sampai sejengkal tanah pun di NKRI ini, luput dari pengawasan perlindungan anak.

Diketahui, Mochammad Hasan (41), pria asal Tulungagung jawa Timur, yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur. (Rel)

TANAH DATAR — Puluhan wartawan Tanah Datar yang bertugas di Kota Budaya Batusangkar, Sabtu (11/1/2020) gelar…

PARIAMAN – Angka percerain di Pengadilan Agama Pariaman di tahun 2019 meningkat akan tetapi sisa perkaranya lebih…

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan…

PADANG PANJANG — Ribuan jemaah dari berbagai penjuru di Kota Padang Panjang memadati Islamic Center, Jumat,…

SOLOK — Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus selalu dijaga dan dilestarikan. Keberadaan tanaman berupa pepohonan…



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer