Connect with us

#dpdri

25 Calon Anggota DPD Mendaftar di KPU Sumbar

Debat Putaran Kedua Pilkada Padang 12 Mei

[ad_1]





KPU (net)

PADANG – Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 resmi ditutup, Rabu (11/7) pukul 00.00 WIB. Dari 26 orang yang menyerahkan berkas sebelumnya, hanya 25 yang mendaftar. Satu orang lagi mengundurkan diri, yakni Rani Hatyasih.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengungkapkan 25 orang inilah yang akan bersaing menuju Senayan pada pemilihan DPD asal Sumbar pada pemilu 2019 mendatang.

Untuk prosesnya KPU Sumbar akan memverifikasi berkas para calon tersebut. Jika ada yang belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada calon untuk diperbaiki atau dilengkapi.

Dia menjelaskan para calon juga harus melengkapi syarat dukungan yakni berupa 2 ribu kartu tanda penduduk (KTP). Syarat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Dukungan itu harus tersebar 50 persen jumlah kabupaten dan kota. Untuk Sumbar yang terdiri dari 19 kabupaten/kota, calon DPD harus punya dukungan di minimal 10 kabputan/kota,” paparnya.

Kelengkapan syarat-syarat tersebut, kata dia, harus diserahkan ke KPU Sumbar mulai 21 hingga 24 Juli. Apabila syarat tidak lengkap, maka pendaftar resmi gugur menjadi calon DPD RI. (titi)








[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#dpdri

Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas

Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas

[ad_1]

JAKARTA – Menjelang pengambilan sumpah janji anggota DPD RI periode 2019-2024, suasana “gaduh” menyelimuti Dewan Perwakilan Daerah.

Persoalan mendasar yang memicu kegaduhan menjelang pemilihan pimpinan DPD RI ditenggarai oleh tatib, terutama anggota incumbent yang terpilih kembali memprotes hasil kerja timja tatib yang dinilai cacat formil, karena tidak mealalui tata cara dan mekanisme aturan yang berlaku.

Perseteruan ini diterkomfirmasi sejak terjadinya pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD periode 2014-2019 dari lima tahun menjadi dua setengah tahun, sehingga terbentuk dua kubu pendukung masa jabatan 5 tahun dan kubu 2,5 tahun.

Perseteruan dua kelompok ini semakin memanas dan berlanjut untuk pemilihan pimpinan periode 2019-2024. Persaingan ini semakin meruncing ditandai dengan ada aksi penolakan pemberlakuan tatib baru oleh kelompok yang merasa calon mereka dirugikan atas tatib yang baru.

Diprediksi, pada 1 oktober 2019, memasuki pemilihan pimpinan DPD RI, suasana sidang paripurna DPD RI bakal ramai dan “hiruk pikuk” terhadap aksi penolakan tatib yang kelahiranya diduga cacat formil dan tidak prosedural.

Aksi yang lebih parah adalah ada oknum calon pimpinan DPD RI untuk mendapatkan dukungan dengan melakukan intervensi ke wilayah lain, bahkan mengacam jika tidak memberikan dukungan. Hal ini dialami oleh salah seorang anggota DPD RI terpilih.

Alirman Sori, anggota DPD RI terpilih asal Sumatera Barat, ketika dimintai penjelasannya perihal kondisi terkini menjelang pemilihan pimpinan DPD RI mengakui dinamika pemilihan pimpinan menghangat, terutama adanya aksi untuk menolak pemberlakuan tatib baru yang diduga kontraversial, cacat formil dan prosedural.

Menurut Alirman Sori, persoalan tatib menghangat, karena adanya pasal tertentu di dalam tatib dinilai mendegradasi hak politik seseorang maju sebagai calon pimpinan DPD RI. Misalnya tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran tatib, pelanggaran kode etik dan tidak dalam bersatatus sebagai tersangka, sementara mereka terpilih sebagai anggota DPD. “Secara aturan seseorang yang terpilih berhak untuk memilih dan dipilih menduduki jabatan tertentu,” ujar Alirman Sori.

Memenasnya suasana politik menjelang pemilihan pimpinan DPD RI, menurut Alirman Sori, adalah hal yang biasa. “Memang politik itu pergerakannya lebih cepat dibandingkan kecepatan pesawat tempur, jenis minyaknya berkelas atur, jadi pembakaran cepat sekali,” kata Also panggilan akrabnya.

Tetapi secepat apapun kecepatan politik bergerak, tidak boleh melanggar aturan. Ibarat teori sumbu, sekencang apapun bergeraknya sebuah motor, jari-jarinya tetap berada pada sumbunya.

Ketika ditanya adanya calon pimpinan DPD RI yang mengancam untuk mendukung, Alirman Sori kaget. Kalau itu benar adanya mesti dilawan, tidak ada haknya untuk mengacam hak konstitusional seseorang mendukung atau tidak mendukung. Kapan perlu laporkan,” tuturnya. (sp)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer