Connect with us

Payakumbuh

6 Dari 7 Fraksi Setuju, Perda LP2B Disahkan DPRD dan Wali Kota Payakumbuh Dalam Rapat Paripurna – siarminang.net

6 Dari 7 Fraksi Setuju, Perda LP2B Disahkan DPRD dan Wali Kota Payakumbuh Dalam Rapat Paripurna – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar secara daring antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, Senin (22/2).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Sementara, bertindak sebagai juru bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Dalam hasil rapat paripurna itu, sebanyak 6 Fraksi yang hadir seperti Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan, dan Fraksi  Amanat Kebangkitan Nasional sudah setuju Ranperda disahkan menjadi Perda. Namun, dari sisi Fraksi Demokrat memilih untuk menolak atau tidak setuju.

Zainir memaparkan, Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi.

Pansus III DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kegiatan berupa rapat-rapat kerja dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh dan Kunjungan Kerja ke Luar Provinsi demi kesempurnaan Ranperda tersebut.

Selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda sudah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut.

Pansus III dikoordinatori oleh Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan diketuai oleh Maharnis Zul dari Fraksi Golkar, dengan anggota Ahmad Zifal, Fahlevi Mazni, Mustafa, Yernita, Opetnawati, dan Yanuar Gazali.

Adapun tahapan yang telah dilaksanakan DPRD agar Ranperda menjadi Perda ini adalah Rapat Kerja dengan Tim Pembuat Ranperda Kota Payakumbuh, Hearing dengan Kontak Tani Nelayan andalan (KTNA) Kota Payakumbuh dan KTNA Kecamatan se Kota Payakumbuh, Kunjungan Kerja Pansus III ke Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, Dinas Pertanian Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

“DPRD juga melakukan Konsultasi ke Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Konsultasi ke Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Kunjungan Kerja ke Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabupaten Solok, serta Hasil Pembicaraan Tingkat I difasilitasi ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat,” terang Zainir.

Dari pendapat fraksi, Fraksi PKS menginginkan agar tersedianya lahan pertanian yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan merupakan hal yang urgent. Mengingat akan semakin berkurangnya lahan pertanian dikarenakan adanya pembangunan baik untuk pemukiman warga maupun untuk fungsi lain. Maka perlu dilakukan langkah preventif dengan cara mengalokasikan lahan yang tersedia sekarang untuk lahan pertanian yang berkelanjutan. Dimana pemetaannya sudah disesuaikan dengan RTRW dan arah pembangunan Kota Payakumbuh untuk jangka panjang.

Selain itu hal terpenting lainnya adalah bagaimana para petani diayomi dan diberikan perhatian lebih oleh pemerintah dengan berbagai bentuk insentif ataupun bantuan agar para petani dapat menjaga dan merawat usaha pertanian dengan maksimal, Hal ini juga akan membuat iklim pertanian di Kota Payakumbuh makin menggeliat dan memiliki prospek ekonomi yang menjanjikan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra berharap agar Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini disosialisasikan ke masyarakat serta betul-betul ditegakkan dan berjalan sesuai harapan sehingga masyarakat merasakan manfaat dari Perda ini. Kemudian selanjutnya OPD terkait dapat menyelesaikan Peta LP2B yang bersumber dari petani melalui kelurahan setempat dan Fraksi Partai Gerindra sangat sepakat dengan Pansus III DPRD Kota Payakumbuh.

Fraksi Golkar senada dengan Fraksi PPP, Amanat Kebangkitan Nasional dan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan dimana Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan walikota. Perda harus dilampiri dengan peta kota, peta kecamatan, dan peta kelurahan. Karena belum lengkap, peta kelurahan dalam tempo 1 Tahun paling lama harus sudah tuntas. Begitu juga sampai kepada pemilik lahan yang terkena LP2B, by name by address.

Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sampai tingkat kelurahan.
Untuk pembuatan peta dan sebagainya harus dianggarkan dana sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan PP No.30 Tahun 2012. Karena tidak memungkinkan untuk ekstensifikasi pertanian maka untuk peningkatan hasil produksi pertanian harus diusahakan melalui intensifikasi pertanian. Insentif terhadap petani seperti pupuk bersubsidi, bantuan alsintan dan sebagainya haruslah diupayakan secara maksimal.

Namun, dari sisi Fraksi Demokrat yang beranggotakan yang memilih untuk menolak atau tidak setuju berpendapat bahwa naskah Ranperda ini belum lengkap. Tanpa adanya data yang valid tentang lokasi detail dan nama pemilik lahan, sehingga belum tergambar secara pasti tentang informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.

Fraksi Partai Demokrat berharap Pemko Payakumbuh melalui OPD terkait dapat menampilkan data yang valid terhadap informasi lahan. Sehingga sebelum memberikan keputusan politik berupa pendapat akhir fraksi, sudah jelas dan bisa langsung di sosialisasikan kepada masyarakat pemilik Iahan.

Selain itu bisa dilihat respon masyarakat. Apakah informasi tentang status lahan mereka sudah mendapat persetujuan atau belum. Karena Fraksi Demokrat tidak ingin nanti setelah disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, malah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Alasan lain yang disampaikan Fraksi Demokrat adalah mereka berpendapat dengan penetapan luas LP2B sebanyak 1718,66 Ha adalah sedikit emosional. Karena itu hampir mendekati angka 20 persen dari luas Kota Payakumbuh. Hal tersebut akan mempengaruhi kepada perkembangan Kota Payakumbuh kedepan sebagai daerah tujuan, yang mana semakin bertambahnya jumlah penduduk tentu kebutuhan tempat tinggal akan semakin meningkat dan menambah potensi untuk alih fungsi lahan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian,” kata Hamdi.

Lebih lanjut dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” pungkas Hamdi.

Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi mengatakan peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah dipandang menjadi objek yang paling esensial untuk dialih fungsikan. Dengan ditetapkannya Perda LP2B yang terintegrasi dengan Rancangan Tata Ruang Kota Payakumbuh yaitu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya melakukan alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya karena ini merupakan faktor esensial kemajuan pertumbuhan ekonomi skala besar,” terang Riza. (Relis DPRD)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer