Connect with us

#bermasalah

76 TPS Bermasalah di Riau, Kepulauan Meranti Terbanyak –

76 TPS Bermasalah di Riau, Kepulauan Meranti Terbanyak

[ad_1]

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan masalah di 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Jumlah itu dinilai Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sangat kecil jika dibandingkan dari 8.356 TPS di seluruh wilayah Riau.

Kepada Singgalang, Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa TPS yang terdapat masalah terbanyak ditemukan di Kepulauan Meranti.

“Dari 76 temuan, Bawaslu mencatat di Kepulauan Meranti terdapat sebanyak 56 TPS bermasalah dengan rincian sebanyak 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi. Masalah yang ditemukan hampir sama yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan),” katanya.

Dijelaskan Rusidi, sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

Permasalahan lainnya, di Kabupaten Indragiri Hulu pada TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara, namun hal itu diakui sudah diselesaikan secara baik dengan cara di sepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.

“Di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel Kotak Suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan, temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). Lalu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut,” ungkapnya.

Dilanjutkam Rusidi, masalah berbeda terjadi di  Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya di TPS 18. Ditempat pencoblosan itu PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

“Kabupaten Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat Pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan namun belum sempat mencoblos karena keburu diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS,” jelasnya.

Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Desa Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih Tuna wicara yang membawa C-pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005, dan dipastikan pemilih Tuna Wicara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006 dan seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C. Kejadian KWK.

Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.

Sementara itu di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang yang direkomendasikan Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05.

“Satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana Pemilihan,” tuturnya.(mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer