#apk
Ada APK Calon Bupati di Kamar Tersangka, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau –
[ad_1]
PEKANBARU – Penemuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Pelalawan oleh polisi saat menangkap tersangka narkotika 20 kilogram, Simon Siahaan (50) menjadi perhatian publik.
Terkait temuan itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan angkat bicara. Menurutnya, perihal dugaan hasil penjualan narkotika itu nanti akan dijadikan sebagai dana kampanye hal itu bukanlah urusan Bawaslu.
“Benar, hal itu menjadi temuan awal yang berasal dari polisi. Fungsi Bawaslu dalam kasus ini adalah bagaimana mendalami dan menginvestigasi serta menelusuri apakah APK itu sudah dibagikan atau belum,” katanya kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).
Meski salah satu unsur terpenuhi, temuan APK tersebut belum bisa dikategorikan pelanggaran jika tidak ada penerima dan pemberi karena dalam pasal 187 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang politik uang diatur harus ada dua ornag tersebut.
“Dalam aturannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana yang dilarang atau dana hasil kejahatan, dana pemerintah dan dari perusahaan milik negara” ungkapnya.
Terkait jika temuan tersebut memenuhi unsur Money Politic, Rusidi menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan nomor 10 tahun 2020.
“Jika terdapat unsur money politic, bisa saja mendiskualifikasi calonnya, namun pembuktiannya harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan Masif (TSM). Itupun jenisnya ada 2 yaitu pelanggaran administrasi atau pidana berupa penjara dan denda,” jelasnya.
“Jika terbukti, peneriam dan pemberi akan dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan deda 200 juta,” tutupnya.(rahmat)
window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};
(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
[ad_2]
Sumber
#apk
Wahyu Sayangkan Pencopotan APK oleh Satpol PP Padang
[ad_1]
PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyayangkan pencopotan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif oleh Satpol PP Padang dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya pencopotan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.
“Itu sama saja perusakan dan bisa berujung pidana,” kata Wahyu, Jumat (8/2).
Dikatakan, bukti pencopotan APK dilakukan tanpa koordinasi dengan Bawaslu adalah Satpol PP tampak jalan sendiri dalam aksinya.
“Selain itu, juga ada tempat yang diperbolehkan, ternyata diangkat juga. Ini kan tidak benar,” katanya.
Dikatakan, dia sudah mendatangi Kantor Satpol PP untuk mengingatkan hal itu, namun kurang ditanggapi.
“Kita ingatkan agar APK yang dicopot itu dikembalikan. Kalau tidak bisa diperkarakan dan jatuhnya pidana,” kata Wahyu.
Dijelaskan, kalau soal penegakan Perda, lain lagi. Bukan APK yang dipasang di lokasi yang diperbolehkan yang dicopot.
“Tapi kejar itu baliho yang memakai lokasi yang besar-besar itu, mana retribusi atau pajaknya. Itu boleh dia kejar, bukan mencopot APM secara sembarangan,” pungkasnya.(105)
[ad_2]
Sumber