Connect with us

Pariaman

Aktivis LIMAPIA Kecam Oknum Penyalahgunaan Jabatan di Sumbar – siarminang.net

Beredar Informasi Ada Pulau di Jual, Ini Komentar LIMAPIA – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,-Indonesia pada tahun 2020 terjadi bencana yang sangat mempengaruhi siklus pertumbuhan baik di ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat sampai kepada hal pendidikan sebagai generasi penerus negara untuk bersaing dengan bangsa lainnya, tentunya hal ini tidak menjadi keinginan bersama. Oleh karena itu pemerintah pusat sampai kepada lembaga-lembaga lain bekerjasama mempercepat penanganan untuk keluar kasus corona ini.

Pemerintah telah hadir dengan mengadakan bantuan sosial sampai kepada penanganan secara cepat untuk menghilangkan dan menghambat virus tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaan banyaknya oknum-oknum yang menjadikan wabah ini menjadikan pemasukan pribadi atau golongan, contohnya untuk bansos masyarakat di korupsi oleh salah satu Kementerian yang ada di kabinet presiden Jokowi, serta adanya korupsi alkes untuk penanganan corona.

Salah satu organisasi kemahasiswaan Lingkaran Mahasiswa piaman (LIMAPIA) sebagai Mahasiswa untuk agent of control Sosial angkat bicara terkait dugaan Korupsi yang ada di provinsi Sumbar atas analisis dan kajiannya yang bersumber dari temuan BPK laporan keuangan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di provinsi Sumatra Barat.

Rahman salah seorang aktivis LIMAPIA kepada siarminang.net beberapa hari lalu menyampaikan, “saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat sampai kepada pemerintah provinsi yang telah hadir dan antusias untuk membantu masyarakat akan penanganan covid 19 akan tetapi saya sangat mengecam dengan kejadian apa yang ditemukan oleh BPK atas audit keuangan penanggulangan covid 19 tahun 2020 hal ini benar laknat dan tidak mempunyai kemanusiaan atas perilaku dengan dugaan markup atau dugaan korupsi pengadaan Alkes yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”.

Selain itu hasil kajian kami sebagai mahasiswa agent of control sosial pemerintah Sumbar harus segera memberikan hukuman atau pemberhentian terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaangunaan anggaran covid 19 sebesar 150M dan dikembalikan 10 milyar. Hal ini kami melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oknum yang mempunyai kekuasaan untuk menyalurkan dana covid 19. Kami menganalisis atas perbuatan tersebut oknum harus diberikan sanksi administratif atau harus diberhentikan sekarang juga sebab telah melanggar PMK 43 tahun 2020 yang seharusnya memberikan pembayaran secara langsung harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai aturan pemprov Sumatra Barat yang tidak memberikan pembayaran secara tunai sebab akan menjadi prasangka itu menjadi liar, maka saya sangat setuju kepada pemprov Sumbar yang telah menghambat peluang dalam hal Korupsi terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala BNPB sebagai pemimpin pusat untuk para pemimpin lembaga BPBD mempunyai kekuaasan untuk memberikan sanksi administratif atau pemberhentian terhadap pejabat BPBD yang melanggar aturan penggunaan anggaran melalui APBN yang digunakan.

Rahman juga mengatakan pejabat BPBD yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan harus segera diberhentikan apalagi adanya temuan BPK yang mengatakan adanya indikasi dan dugaan yang dilakukan oleh pejabat BPBD sumbar yang telah memberikan pembayaran tunai kepada perusahaan yang bertanggung jawab untuk pengadaan alkes di provinsi Sumatera barat dengan adanya dugaan temukan beberapa PT yang belum memiliki ke profesional atau mempunyai rekam jejak yang jelas.

Kepala BNPB harus cepat dan sigap dalam hal ini dan harus berkordinasi dengan Pemprov Sumbar terkait temuan BPK yang merugikan anggaran negara apalagi ini dalam pemulihan ekonomi negara secara cepat yang dapat membantu masyarakat sumbar untuk membantu proses pengembalian dana covid 19 yang bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dengan angka keuangan miliaran rupiah.

Rahman juga mendesak BNPB dapat membantu dan memberhentikan oknum yang terlibat secara transparan dalam memproses laporan dugaan Pejabat BPBD sumbar yang tidak manusiawi ini, dan ia juga berharap Bapak Mahyeldi dan Audy sebagai pejabat Pemprov yang baru saja terpilih dan sudah berputar-putar ke seluruh pelosok sumbar tentu ia telah mengetahui kondisi ekonomi masyarakat sumbar,. Oleh karena itu kami berharap pembuktian Pemprov Sumbar untuk hadir dan menolong masyarakat sumbar, ujar aktivis Limapia.

[ad_2]

Sumber

Pariaman

Tim Mata Elang Polres Pariaman Ringkus Pelaku Narkoba – siarminang.net

Tim Mata Elang Polres Pariaman Ringkus Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,– Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut inisial HF (42) ditangkap di TKP Perumahan Lenefa Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Pada Jumat 3/9/2021 sekira pukul 19:00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial HF (42) yang merupakan warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Dituturkan oleh Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin menyebutkan kronologis penangkapan pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku HF itu merupakan TO Sat Resnarkoba Pariaman yang sering melakukan transaksi narkoba dirumah, kata Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin

“Kemudian mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke rumah pelaku, sasampai dirumah nya tim melihat pelaku HF sedang duduk didalam rumah bersama istri nya dan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku tersebut.

Kemudian setelah itu tim opsnal menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering yang disimpan didalam kardus dan tim juga menemukan alat hisap bong yang disimpan didalam kamar bagian belakang, ucap AKP Syafrudin

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening yang diduga berisi ganja kering, 1 buah timah rokok diduga berisi ganja kering, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 pack plastik klip bening, dan uang sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya pelaku HF dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Pariaman

Tim Mata Elang Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – siarminang.net

Tim Mata Elang Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,-Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu di TKP Pasir Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada Kamis 15/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kedua orang pelaku tersebut inisial NA (33) warga Sungai Pingai, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan inisial RF (19) warga Padang Gantiang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Pingai Kecamatan IV Koto Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku NA tersebut.

“Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke tempat tersebut, sesampainya dilokasi tim mendapatkan informasi kalau pelaku sedang menjemput sabu ke daerah Sunur, ucap AKP Syafrudin

Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim dibagi menjadi 2 tim, 1 tim menunggu di jembatan Sunur dan 1 tim lagi menunggu di jembatan Manggung. Setelah beberapa lama menunggu tim yang di Sunur melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku RF dan membonceng pelaku NA, kemudian setelah itu tim membuntuti kendaraan tersebut, sesampainya di Pasir Lohong dekat Cafe Lisa, tim melihat kendaraan tersebut berhenti, kemudian Kanit Opsnal menghubungi KBO Resnarkoba yang sedang berada di jembatan Manggung, tuturnya

“Setelah itu KBO segera merapat ke Pasir Lohong sesampai di lokasi itu tim langsung mendatangi kedua pelaku tersebut. Melihat tim yang berjalan ke arah nya pelaku NA terlihat membuang sesuatu, kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas apa yang dibuangnya itu.
Namun setelah dicek oleh petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tissu, ujar Kasubag Humas

“Kemudian selanjutnya KBO meminta bantuan kepada Polwan Briptu Nurul Azmi untuk datang ke TKP melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam BH (beha) sebelah kiri.

Dari penggeledahan kedua pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 paket sedang diduga narkoba jenis sabu, 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, 2 unit Handphone merk nokia warna putih dan Handphone android merk oppo warna biru dan Uang sebesar Rp 170 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Pariaman

Sat Resnarkoba Polres Pariaman Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – siarminang.net

Sat Resnarkoba Polres Pariaman Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,-Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dua orang pelaku itu diringkus didua lokasi TKP yaitu di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara dan Hotel Nan Tongga, Kecamatan Pariaman Tengah. Jumat 2/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial TE (27) warga Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dan inisial ME (43) yang merupakan warga Desa Bungo Tanjuang Kampung Paneh, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Dikatakan oleh AKP Syafrudin kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa disalah satu kedai di Desa Balai Naras sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba yang dilakukan pelaku inisial TE, ucap AKP Syafrudin

“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi tempat tersebut sesampainya di lokasi tim melihat pelaku sedang duduk didepan kedai itu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TE dan tim menemukan satu lenting ganja yang dibuang oleh pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di kedai tersebut tim langsung melakukan pengembangan dari siapa pelaku mendapatkan daun ganja itu dan didapatlah keterangan dari pelaku TE kalau daun ganja tersebut didapatnya dari pelaku inisial ME yang bekerja sebagai teknisi di Hotel Nan Tongga, ujar Kasubag Humas AKP Syafrudin

“Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim langsung menuju ke Hotel Nan Tongga tersebut dan sesampainya disana tim melihat pelaku ME hendak pergi keluar dari Hotel Nan Tongga, kemudian tim langsung mengamankan pelaku ME setelah itu dilakukan penggeledahan disalah satu ruangan di hotel tersebut yang berupa gudang dan ditemukan 1 buah plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering,
kata AKP Syafrudin

Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 kantong plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering, 1 plastik besar bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit Handphone android merk evercross, 2 unit Handphone merk trawberry, 3 buah mencis, dan uang sebesar Rp 137 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer