Bupati Mentawai
Alumni Don Bosco ini Minta Polisi Uji Labor Ijazah SMA Bupati Mentawai

Nasional,RedaksiSumbar.com – Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Mentawai Yudas Sabagalet proses hukumnya terus berjalan kini memasuki babak baru. Seorang teman sekolah Yudas yang melaporkan kasus tersebut memberikan keterangan tambahan dan mendesak pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Teman sekolah Yudas mengakui bahwa ia bersekolah di SMA Don Bosco namun ia meragukan keaslian ijazahnya.“Kasus ini haruslah segera dituntaskan, agar tidak menjadi bola liar dikemudian hari. Memang saya akui bahwa Yudas Sabaggalet bersekolah di SMA Don Bosco, namun kami sangat meragukan keaslian ijazahnya,” jelas Laurensius Laga Suban, teman sekolah Yudas dikutip dari sumbartoday usai memberikan keterangan tambahan di Mapolda Sumbar pada Kamis (24/5) lalu.
Ia juga menegaskan bahwa dari fotocopy ijazah SMA Don Bosco tamatan tahun 1985-1986 milik Yudas, pihaknya melihat beberapa keanehan serta keganjilan-keganjilan.
“Agar hal ini menjadi terang benderang, kami meminta pihak penyidik kiranya dapat melakukan uji ke laboratorium kriminal Polri, agar dapat memastikan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Yudas. Saya siap menanggung resiko hukumnya, jika terbukti ijazah Yudas tersebut asli berdasarkan pembuktian tersebut. Namun jika ijazah tersebut palsu, maka pihak kami meminta sesegera mungkin untuk menahan serta menangkap Yudas Sabagalet, karena sudah menggunakan ijazah palsu”, Tambahnya.
Kami sebagai alumni SMA Don Bosco tentunya sangat berharap persoalan dugaan ijazah palsu ini dapat segera ditetapkan kepastian hukumnya agar tidak lagi ada gonjang ganjing seputar isu isu yangg menyangkut nama baik SMA Don Bosco, tutup Laurensius.
Sebelumnya Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet, dilaporkan ke Polda Sumbar terkait atas dugaan ijazah palsu. Dalam laporan tersebut Yudas Sabaggalet, yang duduk di lokal 3/5 jurusan IPA SMA Don Bosco tahun angkatan 1984-1985 tersebut, diduga menggunakan ijazah palsu. Nama Yudas Sabaggalet adalah nama yang di pakai saat ini, sementara nama yang tertera di ijazah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) begitu juga nama yang tertera di ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Yudas Sab.
Sementara itu dalam Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kasus ini akan terus didalami oleh tim Redaksi Sumbar serta akan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian serta instansi terkait tentang perkembangan kasus tersebut. [Tim]
Topik:
Berita Terkait
Sumber
-
Buku Antologi Puisi1 hari lalu
FPL Pasbar Rilis Buku Antologi Puisi ‘Indonesia Sakti, Pusaka Kusayang’ Karya 75 Pelajar se-Pasaman Barat – siarminang.net
-
donas7 hari lalu
Donas Merilis Album The Best Song Volume 1 di Prima Founder Records – siarminang.net
-
Ekonomi7 hari lalu
Telkomsel Gelar Program IndonesiaNEXT 2020/21 di Sumatera
-
Ekonomi7 hari lalu
Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga –
-
pandemi covid-196 hari lalu
Bantuan Covid- 19 Untuk TPA Tidak Transparan, Pengurus Dilaporkan Ke Polisi – siarminang.net
-
pn batusangkar5 hari lalu
Sidang Di Lokasi Perkara, PN Batusangkar Periksa Objek Sengketa – siarminang.net
-
Kolom & Opini5 hari lalu
Mimpi bertemu sang Ayah, “Sang Datuk” nya anak-anak; Ceracau soal Wanita hingga Virus Corona – siarminang.net
-
Pariaman4 hari lalu
IMM Pariaman dan Padang Pariaman Peduli Korban Banjir Solok – siarminang.net