Connect with us

Pariaman

Beredar Informasi Ada Pulau di Jual, Ini Komentar LIMAPIA – siarminang.net

Beredar Informasi Ada Pulau di Jual, Ini Komentar LIMAPIA – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman, siarminang.net,- Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah gabungan dari ribuan pulau yang menghampar dilintasan Khatulistiwa. Masing Sangat banyak pulau pulau kecil yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pemasukan masyarakat sekitar. Dengan kata lain mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam beberapa hari belakangan ini kembali beredar informasi ada pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai dijual. Informasi itu beredar di website https://www.privateislandsonline.com/ , Seperti dikutip dari media online kumparan,

Penawaran dijualnya pulau yang berlokasi sekitar 25 kilometer sebelah utara Tuapejat itu ditampilkan dalam situs https://www.privateislandsonline.com/Dalam deskripsi penawaran di situs, Pulau Pananggalat salah satu pulau paling cantik untuk olahraga surfing di dunia. Dan juga menjadi rumah bagi hampir seluruh peselancar terkenal di dunia.Situs itu juga menuliskan bahwa jarak tempuh menuju pulau dengan mengendarai kapal cepat membutuhkan waktu 25 menit. Pulau itu bersebelahan dengan Pulau Karangmajat yang terdapat resort dan Villa Kandui.

Pulau A-Frames (nama asli, “Pulau Panangalat”) terletak 25 kilometer sebelah utara ibu kota Mentawai (Tua-Pejat) yang kita sama-sama tahu pulau tersebut sangat indah dan menarik bagi masyarakat yang mempunyai hobi berselancar dan selain itu pulau tersebut mampunya menjadi pulau yang menarik wisata dalam negeri maupun luar negeri untuk income daerah yang dikelola pemerintah dan dikembali kepada masyarakat sesuai Undang-undang 1945 pasal 33 ayat 3. Ujar Rahman dari LIMAPIA kepada siarminang.net pada Rabu 10/2 pagi.

Rahman selalu sekum Lingkaran Mahasiswa Piaman (LIMAPIA) mengatakan UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hanya memberikan masyarakat atau perusahaan diberikan kekuasaan untuk mengelola potensi-potensi alam tersebut bukan menjual karena itu semua akan berlawanan dan melemah konstitusi yang kita junjung tinggi dalam berbangsa dan bernegara.

Lalu ia menambahkan ketika pulau satu persatu mulai di bolehkan untuk diperjual belikan maka ada kemungkinan masyarakat yang tinggal baik di daratan dalam suatu pulau ataupun masyarakat yang tinggal di dekat pesisir pantai akan terkena dampak yang sangat merugikan baik cepat atau lambat. ” Ujarnya.

Aldino ketua LIMAPIA pun mengatakan sebaiknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya hal-hal untuk mengelola potensi pulau-pulau yang ada dibangsa ini dan bekerjasama dengan masyarakat sekitar untuk mengelola dan mempromosikan pulau tersebut menjadi banyak wisatawan yang berkunjung dan yang berujung mendapatkan keuntungan baik masyarakat maupun pemerintah daerah bukan dengan dijual pulau tersebut baik kepada warga negara asing ataupun kepada pihak swasta.

Rahman menutup statement memohon kepada bapak Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bersama stahakeholder pemerintah pusat, menteri-menteri terkait. Serta pemerintah daerah dan dinasnya untuk mengelola dan mengembangkan potensi pulau yang ada di Indonesia khususnya pulau Frames (nama asli, “Pulau Panangalat”) terletak 25 kilometer sebelah utara ibu kota Mentawai (Tua-Pejat) bersama masyarakat untuk menghasilkan income pada masyarakat dan pemerintah. Rahman juga meminta kepada lembaga hukum segera memproses usut tuntas oknum yang diduga ingin menjual pulau tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok hal ini jelas telah melangkahi konstitusi kita dalam berbangsa dan bernegara.(*)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pariaman

Tim Mata Elang Polres Pariaman Ringkus Pelaku Narkoba – siarminang.net

Tim Mata Elang Polres Pariaman Ringkus Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,– Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut inisial HF (42) ditangkap di TKP Perumahan Lenefa Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Pada Jumat 3/9/2021 sekira pukul 19:00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial HF (42) yang merupakan warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Dituturkan oleh Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin menyebutkan kronologis penangkapan pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku HF itu merupakan TO Sat Resnarkoba Pariaman yang sering melakukan transaksi narkoba dirumah, kata Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin

“Kemudian mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke rumah pelaku, sasampai dirumah nya tim melihat pelaku HF sedang duduk didalam rumah bersama istri nya dan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku tersebut.

Kemudian setelah itu tim opsnal menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering yang disimpan didalam kardus dan tim juga menemukan alat hisap bong yang disimpan didalam kamar bagian belakang, ucap AKP Syafrudin

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening yang diduga berisi ganja kering, 1 buah timah rokok diduga berisi ganja kering, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 pack plastik klip bening, dan uang sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya pelaku HF dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Pariaman

Tim Mata Elang Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – siarminang.net

Tim Mata Elang Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,-Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu di TKP Pasir Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada Kamis 15/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kedua orang pelaku tersebut inisial NA (33) warga Sungai Pingai, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan inisial RF (19) warga Padang Gantiang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Pingai Kecamatan IV Koto Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku NA tersebut.

“Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke tempat tersebut, sesampainya dilokasi tim mendapatkan informasi kalau pelaku sedang menjemput sabu ke daerah Sunur, ucap AKP Syafrudin

Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim dibagi menjadi 2 tim, 1 tim menunggu di jembatan Sunur dan 1 tim lagi menunggu di jembatan Manggung. Setelah beberapa lama menunggu tim yang di Sunur melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku RF dan membonceng pelaku NA, kemudian setelah itu tim membuntuti kendaraan tersebut, sesampainya di Pasir Lohong dekat Cafe Lisa, tim melihat kendaraan tersebut berhenti, kemudian Kanit Opsnal menghubungi KBO Resnarkoba yang sedang berada di jembatan Manggung, tuturnya

“Setelah itu KBO segera merapat ke Pasir Lohong sesampai di lokasi itu tim langsung mendatangi kedua pelaku tersebut. Melihat tim yang berjalan ke arah nya pelaku NA terlihat membuang sesuatu, kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas apa yang dibuangnya itu.
Namun setelah dicek oleh petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tissu, ujar Kasubag Humas

“Kemudian selanjutnya KBO meminta bantuan kepada Polwan Briptu Nurul Azmi untuk datang ke TKP melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam BH (beha) sebelah kiri.

Dari penggeledahan kedua pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 paket sedang diduga narkoba jenis sabu, 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, 2 unit Handphone merk nokia warna putih dan Handphone android merk oppo warna biru dan Uang sebesar Rp 170 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Pariaman

Sat Resnarkoba Polres Pariaman Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – siarminang.net

Sat Resnarkoba Polres Pariaman Ringkus 2 Orang Yang Diduga Pelaku Narkoba – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pariaman,siarminang.net,-Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dua orang pelaku itu diringkus didua lokasi TKP yaitu di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara dan Hotel Nan Tongga, Kecamatan Pariaman Tengah. Jumat 2/7/2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial TE (27) warga Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dan inisial ME (43) yang merupakan warga Desa Bungo Tanjuang Kampung Paneh, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Dikatakan oleh AKP Syafrudin kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa disalah satu kedai di Desa Balai Naras sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba yang dilakukan pelaku inisial TE, ucap AKP Syafrudin

“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi tempat tersebut sesampainya di lokasi tim melihat pelaku sedang duduk didepan kedai itu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TE dan tim menemukan satu lenting ganja yang dibuang oleh pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di kedai tersebut tim langsung melakukan pengembangan dari siapa pelaku mendapatkan daun ganja itu dan didapatlah keterangan dari pelaku TE kalau daun ganja tersebut didapatnya dari pelaku inisial ME yang bekerja sebagai teknisi di Hotel Nan Tongga, ujar Kasubag Humas AKP Syafrudin

“Dituturkan oleh AKP Syafrudin kemudian tim langsung menuju ke Hotel Nan Tongga tersebut dan sesampainya disana tim melihat pelaku ME hendak pergi keluar dari Hotel Nan Tongga, kemudian tim langsung mengamankan pelaku ME setelah itu dilakukan penggeledahan disalah satu ruangan di hotel tersebut yang berupa gudang dan ditemukan 1 buah plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering,
kata AKP Syafrudin

Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 kantong plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering, 1 plastik besar bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit Handphone android merk evercross, 2 unit Handphone merk trawberry, 3 buah mencis, dan uang sebesar Rp 137 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(Andra)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer