Connect with us

#dipecat

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

[ad_1]

PADANG – Beredar Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Erizon, Selasa (12/1) siang. Surat tersebut beredar luas di media sosial.

Juru Bicara Gubernur Sumbar, Jasman Rizal dihubungi membenarkan adanya suarat SK pemberhentian Sekdakab Pessel di media sosial. Namun, dirinya tidak dapat memastikan kabsahan kabar tersebut.

“Saya dengar iya, tapi saya cek dulu ya, kalau suratnya malah sudah beredar di WAG tapi itu bukan rujukan,”katanya dihubungi.

Berdasarkan informasi diperoleh Singgalang, pemberhentian Sekdakab Pessel, Erizon dinilai melanggar disiplin pegawai. Erizon dikabarkan tidak netral pada pemilihan Kepala Daerah yang baru saja usai digelar di Pesisir Selatan pada Desember 2020.

“Memang ada informasinya begitu,”sebut sumber Singgalang di Pemprov Sumbar.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitrianti dihubungi mengaku tidak tahu dengan informasi tersebut. Disebutkannya, untuk pemberhentian Sekda kabupaten/kota tidak ada melibatkan Pemprov Sumbar. Semua menjadi kewenangan penuh kepala daerah.

“Tidak ada kewenangan kita,”sebutnya.

Menurutnya, jika seorang sekda diberhentikan bisa dilakukan sendiri oleh kepala daerah. Kecuali untuk mengangkat sekda baru karena pergantian, baru melibatkan Pemprov Sumbar.

Sementara pemberhentian itu boleh dilakukan kepala daerah. Karena memang kewenangan kepala daerah. “Kalau memang ada yang dilanggar bisa saja diberhentikan,”ujarnya.

Dari surat pemberhentian Sekdakab Pessel Erizon yang beredar tersebut tertulis keputusan diambil berdasarkan surat dari Surat Plt Inspektur Provinsi Sumbar atas nama Gubernur Sumbar Nomor:700/0002/Insp.SAU/2021 tanggal 08 Januari 2021 dan pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Atas dasar itu, terhtung tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan ditetapkan keputusan lebih lanjut, membebaskan sementara dari tugas dan jabatan Sekdakab Pessel, kepada Erizon.(104)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer