Connect with us

News

Cabuli Belasan Siswa, Oknum Guru SD di Limapuluh Kota Divonis 20 Tahun Penjara

Cabuli Belasan Siswa, Oknum Guru SD di Limapuluh Kota Divonis 20 Tahun Penjara

[ad_1]

Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

LIMAPULUH KOTA – Seorang terdakwa berstatus guru pengajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Limapuluh Kota divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Vonis hakim tersebut karena terdakwa terbukti secara hukum, melakukan perbuatan asusila terhadap belasan anak di bawah umur yakni siswanya sendiri. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

Hasil putusan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, usai menggelar sidang pembacaan putusan terkair kasus asusila anak bawah umur di ruang sidang Pengadilan setempat, Rabu (2/9/2019) siang.

“Sudah putusan, Mas. Terdakwa bertatus guru pengajar berinisial YT dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa,” kata Agung Darmawan SH, majelis hakim sekaligus kepala Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, ketika dikonfirmasi MinangkabaNews.com, Rabu siang.

Agung menyebut, vonis 20 tahun penjara terbilang tinggi bagi seorang terdakwa yang terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Itu disebabkan, katanya, karena tidak ada alasan yang dapat meringankan terdakwa dari dakwaannya.

Mengingat, korban yang keseluruhan merupakan siswa dari gurunya sendiri berjumlah cukup banyak yakni 12 orang. YT didakwa melanggar sejumlah pasal pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang terakhir kasus pencabulan anak yang diketuai Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan SH MH itu, diketahui bahwa vonis hukuman terhadap terdakwa YT lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara.

YT (28 tahun) yang tercatat sebagai warga Nagari Mungka, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, didakwa telah melakukan pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang terhadap 12 orang muridnya.

Mendapat hukuman 20 tahun penjara terdakwa YT didampingi penasehat hukumnya Nuril Hidayati, SH dari Posbakum Kharisma Pilar Keadilan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. “Terdakwa masih pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak,” ulas Agung Darmawan.

Kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang oleh oknum guru Sekolah Dasar itu terungkap dan sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

Pasalnya, perbuatan dugaan sodomi dan pencabulan terhadap belasan muridnya itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam.

Bahkan, korban yang pernah disodomi sang guru sudah ada yang duduk di bangku SMP-SMA.

Namun perbuatan bejat yang dilakoni pria beristri yang telah memiliki satu anak ini akhirnya terbongkar 23 Maret 2019 lalu.

Rumah dinas guru SD yang ditempati YT, sempat dikepung warga yang mengetahui ulah bejatnya.

Masyarakat yang anaknya menjadi korban mendengar informasi yang beredar bahwa, anaknya menjadi korban dugaan sodomi sang guru, tidak terima dan mengepung rumah guru sekitar pukul 18.00 WIB.

Beruntung saat pengepungan terjadi cepat diketahui Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Erismon. Sehingga YT segera diamankan dari kemarahan warga dan langsung dibawa ke Polsek Payakumbuh, sebelum kemudian diserahkan ke Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan, Labuah Basilang.

Perbuatan bejat sang guru terungkap karena candaan sesama teman korban di salah satu tempat Play Station (PS). Dimana mereka saling ejek dengan kata-kata “Ang dipangakan dek Pak YT. Ang lah dikarajoan” (Kamu diperlakukan apa oleh Pak guru YT, Apa kamu sudah dikerjain,) Mendengar kata-kata saling ejek itu, pemilik PS merasa heran dan bertanya-tanya.

Penasaran, pemilik PS kemudian menanyakan perihal bahan candaan para siswa SD yang masih polos tersebut. Para korban rata-rata mengaku jika mereka pernah “dikerjai” atau disodomi oleh guru mereka berinisial YT.

Pemilik PS kemudian menyampaikan cerita anak-anak itu kepada orangtua korban.

Mendengar cerita itu, para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban pelecehan dan tindak kekerasan seksual menyimpang oknum guru itu merasa tidak senang.

Rumah dinas YT di sekolah yang ditempatinya sempat dikepung warga.

Dari pengakuan korban perbuatan bejat sang guru itu dilakukan ketika di rumah dinas sang guru saat anak-anak bermalam ditempatnya.

Dimana belasan anak-anak les belajar dengan membayar Rp5 ribu dirumah guru YT hingga malam dirumahnya. Pada saat malam itulah YT menyuruh anak muridnya membuka celana, lalu melakukan aksi sodomi kepada muridnya sendiri.

Ketika dikerjai, para korban tidak melawan, karena diancam pelaku tidak akan diberi nilai atau nilai akan dikurangi hingga ancaman akan menahan ijazah siswa. Pengakuan korban, YT juga mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatan bejadnya ke siapapun. (aking)

JAKARTA — Menyikapi kondisi yang terjadi di Wamena Papua, perantau Minang Jakarta melakukan respon cepat untuk…

PADANG — Menanggapi konflik sosial yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera…

PADANG — Kwartir Wilayah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Sumatera Barat akan menggelar “Kursus Jaya Melati…

PARIAMAN — Walikota Pariaman, Genius Umar MoU sekaligus tandatangani komitmen kerja dalam pembentukan Daerah Tertib…

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Sumbar H. Guspardi Gaus “naik kelas” menduduki kursi DPR RI periode…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer