Connect with us

headline

Cuaca Tidak Menentu, Pemkab Limapuluh Kota Himbau Warga Waspada Bencana

Cuaca Tidak Menentu, Pemkab Limapuluh Kota Himbau Warga Waspada Bencana

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Bupati kabupaten Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi, kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwasanya wilayah kabupaten Limapuluh Kota rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, kebakaran lahan dan hutan.

“Bencana itu, juga ada yang sebabkan oleh kelalaian manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda maupun kerusakan lingkungan. Maka, dirasa perlu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini, “ujar bupati Irfendi Arbi di kantor bupati Sarilamak, Rabu (15/8).

Mengingat cuaca yang tidak menentu, yang sewaktu-waktu dapat terjadi hujan lebat, angin kencang, longsor dan tanah bergerak secara tiba-tiba, agar selalu dapat mengingatkan masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Kemudian, perlu kami sampaikan keseluruh lapisan masyarakat, bahwa kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki produk hukum yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018, tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam Perbup tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Bupati memfasilitasi pembentukan regu-regu/kelompok masyarakat pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang senantiasa waspada dan siaga, terutama dalam menghadapi musim kemarau.

Ketentuan sanksi pelanggaran dalam Perbup ini, yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitisai, pemulihan kondisi hutan atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tata cara dan penetapan besarnya ganti rugi kerugian, sebagaimana ditetapkan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, “tegas Bupati Irfenfi Arbi,

Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi BPBD Kabupaten Limapuluh Kota/Piket Pos Siaga Bencana, BPBD yang berlokasi di Jalan Sudirman No.1 Payakumbuh. Telp/fax (0752) 90695 atau kontak person kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Limapuluh Kota. Hp 081385775775 dan Kabid KL melalui Hp 081267295200.

Transisi dari musim hujan ke musim kemarau ini, diharapkan kerjasama seluruh OPD, Camat, Wali Nagari dan Stakeholder penanggulangan bencana bersama seluruh masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan setiap saat.

“Untuk itu, masyarakat senantiasa mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, dan kami himbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat banyak, “tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik (KL) Rahmadinol diruang kerjanya, Rabu (15/8), mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk camat, Walinagari se kabupaten Limapuluh Kota.

“Kita harapkan, seluruh lapisan masyarakat berperan aktif untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya bencana, termasuk kebakaran. Bagi masyarakat yang suka berburu, dilarang keras tidak membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan api puntung rokok sudah padam, “ingat Joni Amir.

Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) Ariffadillah, Perbup tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini buat, menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Setiap orang atau penanggungjawab usaha pengelola hutan dan lahan dilarang membakar hutan dan lahan, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.

“Pembakarasn hutan atau lahan diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, seperti pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, “jelas Ariffadillah.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#demokrat

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

[ad_1]

JAKARTA – Kasus dugaan ‘mega korupsi’ pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, kembali ‘dihidupkan’ setelah sejumlah Elit Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menggelar konferensi pers (Konpers) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, inisiator KLB, Darmizal mengatakan, Wisma Atlet sengaja dijadikan lokasi Konpers karena tempat itu menyimpan sejarah sekaligus paradoks bagi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Kemudian Ketua Dewan Kehormatan PD versi KLB, Max Sopacua dalam pernyataannya di Konpers di Hambalang (25/3/) juga menyebutkan ‘bangunan’ Wisma Atlet juga menjadi cikal bakal runtuhnya elektabilitas PD.

Bahkan, Max dalam pernyataan kepada awak media sempat menyebut kasus dugaan korupsi Wisma Atlet masih menyimpan ‘misteri’ lantaran masih ada pihak-pihak atau disebutnya sosok yang belum tersentuh hukum hingga sekarang.

Juru Bicara PD versi KLB atau kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad juga ikut ‘mengamini’ pernyataan Darmizal dan Max Sopacua. Menurutnya, Hambalang memiliki nilai sejarah bagi Partai Demokrat.

“Melalui Hambalang inilah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) pertama kali mengkudeta (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum,” ujar Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Rahmad mengaku memiliki alasan kenapa Hambalang menjadi cikal bakal munculnya ‘kudeta politik’ di tubuh PD. Dia menilai, saat itu ‘kubu Cikeas’ dianggap gagal menghalau dominasi politik kelompok Anas Urbaningrum yang memegang tampuk pemimpin tertinggi di partai tersebut.

Rahmad kemudian menengarahi karena kudeta melalui cara politik gagal, maka SBY melakukan kudeta melalui cara hukum yang sangat terkesan dipaksakan.

“Setelah map Hambalang dibuka makin detail, ternyata jarak Hambalang itu lebih dekat ke Cikeas daripada ke Duren Sawit,” tuturnya.

Sekedar diketahui, merujuk pada istilah ‘Cikeas’ tempat itu diidentifikasi sebagai tempat tinggal atau kediaman keluarga SBY. Sedangkan Duren Sawit merupakan kediaman atau tempat berkumpul bagi kelompok mantan Ketum PD, Anas Urbaningrum. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

[ad_1]

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/3).

Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan berbagai pihak, serta memeriksa buktipokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

Menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.

“Termohon membantah dalil permohonan pemohon. Pihak terkait jugamembantah dalil pemohon,” kata hakim.
Pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan. Berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, juga tidak terdapat satu pun keberatan,” katanya.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

Dengan ditolaknya permohonan Nofi Chandra- Yulfadri Nurdin, maka Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah menjadi pemenang Pilkada Solok hasil rekapitulasi KPU. Selanjutnya KPU akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#sby

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

“Amerika, Are You Ok?”

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Presiden RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menegaskan, Moeldoko telah mendongkel dan merebut posisi Ketua Umum (Ketum) Demokrat sah yang diduduki Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Padahal, kepemimpinan AHY sudah disahkan satu tahun lalu oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai ini, memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini,” tutur SBY.

SBY menyayangkan sikap Moeldoko yang pada saat itu, sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) justru mengatakan, bahwa pertemuan dengan sekelompok mantan kader Demokrat hanyalah sekadar acara minum kopi.

Padahal, saat itu, SBY mengatakan bahwa beberapa pihak meyakini Moeldoko pasti akan mendapatkan sanksi dari atasannya yaitu Presiden Joko Widodo karena keterlibatan gerakan kudeta.

SYB menambahkan, bagaimana awal mula AHY mengungkapkan adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak awal bulan Februari 2021.

“Satu bulan yang lalu, kita semua masih ingat ketika Ketum Demokrat AHY, secara resmi mengirimkan surat kepada Yang Mulia Pak Jokowi, tentang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Setelah itu, Ketum AHY juga menyampaikan kepada publik tentang gerakan kudeta ini, banyak tanggapan yang bernada miring,” kata SBY. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer