Connect with us

#pemilu2019

Di Sumbar, Ayah dan Anak Bertarung ke Senayan

Di Sumbar, Ayah dan Anak Bertarung ke Senayan

[ad_1]

Gedung DPR RI (net)

PADANG – Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota diumumkan KPU di berbagai media. Menariknya, dari DCS tersebut, ada ayah dan anak sama-sama ikut bertarung memperebutkan tiket ke Senayan. Sejumlah istri kepala daerah tak ketinggalan pula ikut bertarung.

Dari data yang dihimpun, ayah dan anak yang ikut bertarung antara lain, Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi yang maju menuju DPR-RI di Dapil Sumbar 2. Pileg sebelumnya, Hariadi juga maju di Dapil yang sama. Dia kalah dari incumbent M. Iqbal yang juga anak politisi senior PPP, Bachtiar Chamsyah. Pileg kali ini, Hariadi berpeluang besar.

Anak Hariadi, Nikki Lauda Haryona juga mengadu peruntungan pula menuju Senayan dari PPP. Beda dengan ayahnya, Niki bertarung di Dapil Sumbar 1. Di Dapil ini, incumbent Epyardi Asda tidak maju lagi, melainkan pindah ke Dapil Jakarta I dengan kendaraan barunnya, PAN.

Meski Epyardi tak maju, bukan berarti jalan Nikki mudah menuju Senayan, karena ia juga berpacu dengan dua politisi senior PPP yaitu Syafril Ilyas (empat periode di DPRD Pessel dan tiga periode di DPRD Sumbar), Syukriadi Syukur (dua periode di DPRD Sumbar) serta tokoh muda sarat pengalaman Bachtul (dua periode di DPRD Sumbar).

“Melihat figur yang maju di Dapil I dari PPP, semua caleg sama-sama berpeluang. Saya insya Allah akan bekerja keras. Saya yakin caleg lainnya juga melakukan hal senada,” kata Bachtul.

Anak Epyardi Asda, Athari Gauthi Ardi juga berpacu menuju Senayan lewat PAN. Dia maju di Dapil I yang merupakan Dapil ayahnya saat berkompetisi pada Pileg 2014. Ayahnya dulu mendulang suara dan sukses menembus Senayan. Bisakah dia melanjutkan kesuksesan ayahnya?

Belum tahu, sebab di Dapil ini, incumbent Mhd Asli Chaidir maju kembali. Apalagi selama diberi amanah, Asli inten memperlihatkan kepeduliannya kepada daerah. Selain itu, mantan Bupati Tanah Datar dua periode, Shadiq Pasadigue ikut maju.

“Melihat peta daerah dan kiprah selama ini, meski akan alot, yang paling berpeluang itu tetap incumbent, Asli Chaidir,” kata Usmardi Thareb, mantan anggota DPRD Padang dua periode dan kali ini kembali ikut berpacu menuju DPRD Padang dengan kendaraan PAN.

Selain ayah dan anak berebut ke Senayan, sejumlah istri kepala daerah juga ikut berkompetisi. Nevi Zuairina, istri Gubernur Irwan Prayitno maju melalui PKS di Dapil Sumbar II. Peluang Ketua TP PKK Sumbar ini cukup besar menembus Senayan, apalagi selama ini, Nevi rajin dan aktif ke daerah baik dalam kapasitas sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, Bunda PAUD Sumbar dan lainnya.

Nevi rajin ke lapangan tak sekadar temu ramah saja melainkan juga berandil besar dalam menggerakkan program yang bermuara kepada peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan pendidikan anak.

Jalan Nevi belum tentu mulus, karena incumbent Refrizal bertarung lagi. Ini adalah untuk keempat kalinya, Refrizal ikut, setelah sukses Pileg 2004, 2009 dan 2014.

Istri Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Lisda Hendrajoni ikut meramaikan ‘kompetisi’ menuju Senayan dengan kendaraan Partai NasDem untuk Dapil Sumbar 1. Sama halnya dengan istri Bupati Solok Selatan (Solsel), Suriati Muzni Zakaria menuju Senayan. Juga dengan kendaraan NasDem.

Dua ketua TP PKK ini berpacu dengan incumbent Endre Syafoel dan dua mantan kepala daerah, Syamsu Rahim (mantan Bupati Solok) dan Fauzi Bahar (mantan Walikota Padang), untuk merebut kursi Sen¬ayan.

Menariknya, Bupati Pessel, Hendrajoni, juga menjabat Ketua PAN Pessel. Begitu pula Bupati Solsel, Muzni Zakaria, juga menjabat Ketua Partai Gerindra Solsel. Sebagai ketua partai, tentu Hendra¬joni di Pessel maupun Muzni di Solsel, punya kewajiban moril untuk memenangkan partainya di daerah kekuasaannya pada Pileg 2019. Pertanyaannya, pilih istri atau parpol?

Empat istri kepala daerah lainnya tidak berpacu ke Senayan, melainkan membidik kursi DPRD Sumbar. Yaitu istri Walikota Pa¬dang, Harneli Bahar Mahyeldi dengan kendaraan PKS dari dapil 1 (Padang), istri Wakil Bupati Agam, Candra Gumilarti Farhan dengan kendaraan PKS dari dapil 3 (Agam/Bukittinggi).

Kemudian istri Bupati Pasaman Barat, Yunisra Syahiran melalui Gerindra dapil 4 (Pasbar/Pasaman) dan istri Bupati Tanah Datar, Emi Irdinansyah lewat NasDem dari dapil 4. (pendi)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#pemilu2019

Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK

Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (24/5) malam.

Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum 02 dipimpin oleh advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan, membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Menurut Yusril yang merupakan advokat dan guru besar hukum tatanegara, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupkan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, mantan Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. “Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani,” ujar Yusril.

Kedaulatan rakyat jangan disalahartikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu yang lalu.

Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk paslon capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.

Ia mengatakan, beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa.
KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

“Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim,” tuturnya.

“Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada ‘lobi-lobi’ dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini,” katanya.

Silakan semua pihak melakukan pengawasan. “Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” ucapnya.

“Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK,” katanya kepada okezone.

Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun kita sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. (aci)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pemilu2019

Bawaslu RI Pertanyakan Pelaksanaan PSU di Sumbar

Sudah Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar

[ad_1]

PADANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat beberapa waktu lalu dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan berita acara rekapitilasi penghitungan suara pemilu 2019 di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang berada di Jakarta ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. “KPU Sumbar telah selesai membacakan hasil rekapitulasi untuk provinsidi tingkat nasional. Penyampaian hasil rekapitulasi berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Perihal pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu RI hanya sebanyak 101 TPS yang melakukan PSU, Amnasmen mengatakan awalnya yang direkomendasikan itu jumlahnya 108.

“Tujuh TPS yang tidak disetujui rekomendasi PSU lokasinya di Kota Padang. Alasan tidak dilaksanakan karena setelah dikaji kembali rekomendasi Panwaslu kecamatan di 7 TPS ini ternyata pemilih yang gunakan hak pilih dalam DPK masih dalam lingkup satu kelurahan atau satu kecamatan,” katanya.

Sesuai aturannya dalam surat edaran bersama dalam lingkup satu kecamatan katanya, boleh dilakukan. “Jadi hal tersebutlah yang yang menjadi acuan KPU Sumbar tidak menerima rekomendasi PSU tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan Amnasmen, selain itu dalam penyampaian hasil rekap ia bersama KPU Sumbar tidak ada kendala lainnya, malah hanya sejumlah pertanyaan yang bersifat administrasi saja.

Soal penetapan di tingkat Sumbar, saat ini KPU Sumbar masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konsitusi (MK), perihal apakah ada sengkata atau tidak. “Ya untuk Sumbar kita masih menunggu penjelasan dari MK, apakah ada sengketa atau tidaknya, nanti penjelasannya. MK akan mengeluarkan surat jikaada sengketa atau sengketa
tersebut sudah diselesaikan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan kursi untuk para calon,” katanya. (rahmat)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pemilu2019

Prabowo: Kami Masih Menaruh Harapan pada KPU

SBY Walk Out di Acara Deklarasi Damai, Ini Tanggapan Prabowo

[ad_1]

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto masih berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Kami masih menaruh harapan kepada KPU, tapi sikap saya jelas saya akan menolak hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Capres 02 Prabowo Subianto dalam orasinya pada acara “Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu 2019”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Prabowo mengaku pihaknya masih menaruh secercah harapan kepada KPU dan mengingatkan insan-insan anggota KPU bahwa masa depan bangsa Indonesia ada di pundak komisioner KPU.

“Kau (KPU) yang harus memutuskan. Kau yang harus memilih menegakkan kebenaran dan keadilan atau meneruskan kebohongan dan ketidakadilan. Kalau ketidakadilan, maka kau mengizinkan penjajahan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dikutip dari okezone.

Dalam pemaparan fakta-fakta kecurangan, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.

Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

Selain menolak proses penghitungan suara KPU, BPN Prabowo-Sandi mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. Permintaan penghentian Situng dan penghitungan suara Pemilu telah disampaikan lewat surat ke KPU.

BPN menilai kecurangan Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematif, dan masif atau biasa disingkat TSM. (aci)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer