Connect with us

Edhy Prabowo

Dicokok KPK, Ini Sepak Terjang Edhy Prabowo di KKP – siarminang.net

Dicokok KPK, Ini Sepak Terjang Edhy Prabowo di KKP – Beritasumbar.com

[ad_1]

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan hal tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron dikutip dari detikcom, Rabu (25/11/2020).

Nama Edhy Prabowo semakin dikenal sejak dia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengemban tugas di KKP. Edhy Prabowo menggantikan menteri Susi Pudjiastuti didalam kabinet Joko Widodo.

Selama menjabat, tidak sedikit kebijakan Edhy Prabowo yang menuai kontroversi. Salah satunya soal ekspor benih lobster yang tadinya dilarang, kini dibuka oleh Edhy Prabowo. Menurutnya, hal itu penting lantaran banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu ini.

“Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum,” ujar Edhy dikutip dari detikcom, saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Selain itu juga soal penenggelaman kapal maling ikan ilegal. Jargon ‘tenggelamkan’ selalu disuarakan oleh Susi sebagai pendahulunya seakan benar-benar tenggelam di masa Edhy. Sejak kepemimpinannya memilih mengurangi praktek penenggelaman kapal ikan ilegal. Dia lebih memilih kapal tersebut digunakan kembali oleh nelayan atau sekolah perikanan yang membutuhkan.

Kemudian, soal larangan penggunaan cantrang juga direvisi oleh Edhy Prabowo. Kini penggunaan cantrang diperbolehkan lagi untuk melaut. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai aturan.

“Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap,” kata Edhy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom Kamis (20/2/2020).

[ad_2]

Sumber

Populer