Connect with us

dpc hanura Limapuluh Kota

Dihadapan Kader Hanura, KPU dan Panwaslu Limapuluh Kota Paparkan Aturan Dan Syarat Pelaksanaan Pemilu 2019

Dihadapan Kader Hanura, KPU dan Panwaslu Limapuluh Kota Paparkan Aturan Dan Syarat Pelaksanaan Pemilu 2019

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Untuk pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2019 nanti ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg dan pihak Partai. Hal ini disampaikan Ilham Yusardi salah seorang komisioner KPU Limapuluh Kota dihadapan para pengurus dan Kader Partai Hanura Limapuluh Kota pada Rabu 13/6.

Ilham Yusardi menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bacaleg ke KPU. Diantaranya: Yang berhak mendaftarkan bacaleg adalah partai politik. Untuk kuota perempuan persentasenya pembulatan keatas. Bacaleg harus berusia minimal 21 Tahun. Mantan terpidana bisa mencalonkan diri dengan syarat ada keterangan pengadilan dan mengumumkan di media. Dan bacaleg tersebut harus terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2019 mendatang

Juga para bacaleg harus melampirkan laporan kekayaan yang sudah dilaporkan kepada instansi terkait/berwenang. dalam hal jadwal dan tata cara pencalonan KPU akan mengumumkan di media,ujar Ilham.

Sementara Budi Febriandi dari Panwaslu yang juga hadir pada acara pertemuan kader dan pengurus Partai Hanura Limapuluh Kota ini menyampaikan beberapa aturan aturan yang wajib ditaati partai dan para bacaleg.

Kampanye dizinkan 3 hari setelah ditetapkannya bacaleg menjadi caleg sampai 3 hari sebelum pemungutan suara. Sebelum itu tidak diperbolehkan berkampanye. Jika memasang poster,banner atau spanduk tidak dibolehkan memakai logo atau nomor urut partai. Jika para bacaleg ingin sosialisasi hanya bisa memasang foto dan nama saja tanpa ada embel embel partai. Karena saat ini peserta pemilu baru dibatas partai politik.

Dan untuk pelanggaran yang ditemukan kami dari panwaslu akan memberikan teguran kepada partai yang bersangkutan ujar Budi Febriandi

Jika partai mengadakan pertemuan pertemuan terbatas wajib memberitahukan kepada KPU dan Panwaslu. imbuh Budi Febriandi.

Dan untuk lebih jelas baik KPU maupun Panwaslu aturan dan persyaratan bagi pelaksanaan pemilu 2019 sudah ada dibagikan kepada setiap partai peserta pemilu. Jika ada yang diragukan LO atau penghubung partai bisa berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu ujar Ilham Yusardi dan Budi Febriandi menutup acara pertemuan terbatas DPC Hanura Limapuluh Kota dan juga dalam rangka berbuka bersama di kantor DPC di Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau.(*)



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpc hanura Limapuluh Kota

DPC Hanura Limapuluh Kota Gelar Buka Bersama

DPC Hanura Limapuluh Kota Gelar Buka Bersama

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Sebelum Ramadhan berakhir, DPC Hanura Limapuluh Kota gelar buka bersama pengurus.Tampak hadir Anggota DPRD dari Hanura H.Chandra, Sekretaris DPC Zulhikmi Dt Rajo Suaro, dan beberapa pengurus lainnya. Juga Hadir Marzul Veri Ketua DPD Hanura Sumatera Barat.

Juga hadir Ilham Yusardi dari KPU Limapuluh Kota bersama Budi Febriandi dari Panwaslu.

Sebelum waktu berbuka masuk, Pengurus menggelar diskusi dengan KPU dan Panwaslu yang hadir di kantor DPC Hanura Limapuluh Kota Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau. Ilham Yusardi dalam diskusi tersebut memaparkan syarat syarat yang harus dilengkapi bacaleg untuk didaftarkan ke KPU.

Syarat dan ketentuan untuk pendaftaran bacaleg pada pemilu 2019 ini ada perubahan atau tambahan aturan kelengkapan. Mulai dari aturan persyaratan administrasi sampai syarat keterwakilan perempuan dan penyusunan nomor urut juga disampaikan Ilham Yusardi di depan pengurus DPC Hanura Limapuluh Kota ini.

Setiap partai saat ini harus menempatkan 1 orang di IT SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu) yang mana akun ini terkoneksi dengan KPU. Dan data data Bacaleg direkap tenaga IT di akun SILON ini. Ilham Yusardi juga memaparkan aturan aturan bagi para bacaleg yang pernah tersangkut masalah hukum.

Sementara Budi Febriandi dari Panwaslu Limapuluh Kota memaparkan aturan aturan tentang sosialisasi atau kampanye para bacaleg. Saat ini belum ada izin untuk para bacaleg memasang ilklan baik di media atau dalam bentuk spanduk maupun banner dengan memasang logo atau nomor partai. PKPU no 5 Tahun 2018 sudah mengatur dan menetapkan jadwal masa kampanye bagi para caleg.

Budi Febriandi dalam paparannya menekankan kepada para bacaleg Hanura jika ingin membuat iklan jangan ada logo atau nomor urut partai terpasang. Jika ditemukan Panwaslu akan memberikan sanksi dalam bentuk teguran.

Dalam diskusi tersebut baik Panwaslu maupun dari KPU menekankan agar partai memahami peraturan dan segala persyaratan dalam mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pemilu 2019. Terutama DPC yang akan mendaftarkan bacaleg untuk Tingkat II.(*)



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer