Connect with us

#DKPP

DKPP akan Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi

DKPP akan Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi

[ad_1]

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (27/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Perkara itu diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri. Keduanya mengadukan Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu juga mengadukan Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sebagai Teradu VI sampai VIII.

Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen milik Pengadu. Akibatnya, ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.

Sementara itu, Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (mat/rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#DKPP

Munculnya Persoalan Pemilu, Disebabkan Regulasi yang Kurang Jelas dan Tegas

Munculnya Persoalan Pemilu, Disebabkan Regulasi yang Kurang Jelas dan Tegas

[ad_1]

PADANG – Untuk mendukung penegakan kode etik penyelenggara pemilu dalam melakukan proses komunikasi dengan publik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Ngetren Media (Ngobrol Bareng Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Kota Padang, Selasa (29/9/2020). Acara Ngetren Media di Kota Padang adalah acara kali ke-empat. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa di Makassar, Solo, dan Manokwari.

Ketua DKPP Prof. Muhammad menjelaskan empat ciri regulasi yang baik. Menurut dia, jika regulasi pemilu yang ada saat ini sudah tegas dan jelas, maka 50% persoalan pemilu atau lebih spesifik Pilkada 2020 sudah selesai.

“Residu-residu masalah itu disumbangkan oleh regulasi yang tidak jelas dan tidak tegas,” Prof. Muhammad mengawali pengantarnya.

Empat ciri regulasi tersebut adalah pertama, tidak multitafsir. Tidak boleh multitafsir karena kadang-kadang menafsir ikut didalamnya konflik kepentingan, ada presensi ketika menafsir regulasi itu.

“KPU dan Bawaslu harus satu tafsir. Harus ada satu regulasi yang disepakati bersama. Jika bahasa undang-undang biasanya sangat rumit, general dan kadang-kadang tidak spesifik. Oleh karena itu undang-undang selalu diikuti kalimat bahwa pengaturan teknis terhadap pasal ini diatur melalui peraturan KPU, peraturan Bawaslu, atau peraturan DKPP,” kata Muhammad.

Kedua, tidak tumpang tindih. “Idealnya jika berbicara tentang undang-undang maka peraturan teknis harus sejajar atau sebangun dengan undang-undang tersebut. “Boleh ada ‘a’ plus, tapi tidak keluar dari koridor ‘a’,” jelasnya.

Tidak tumpang tindih artinya tidak boleh ada peraturan yang menegasikan undang-undang. Dalam sebuah postulat undang-undang, tidak boleh ada peraturan di bawah yang menyalahi peraturan diatasnya. Jika peraturan itu derivatif sifatnya, maka harus diperhatikan peraturan di bawah harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi atau diatasnya.

“Untuk menghindari tumpang tindih, maka tidak boleh ada peraturan KPU, peraturan Bawaslu atau peraturan DKPP yang menegasikan undang-undang. Kalau kesinambungan substansi antara undang-undang diatasnya dengan peraturan teknis itu dijaga maka multitafsir tumpang tindih bisa dihindari,” terang Muhammad.

Ketiga, tidak ada kekosongan hukum. Jika ada hal yang tidak diatur dalam regulasi baik itu undang-undang, PKPU atau peraturan Bawaslu, maka orang akan menafsirkan sendiri, misalnya jika tidak diatur artinya sama dengan tidak dilarang.

“Sepanjang sesuatu itu tidak diatur dan tidak jelas dilarang,tidak diatur dan tidak spesifik melarang maka karpet merah bagi kita memberikan tambahan-tambahan norma tafsir-tafsir,” tambahnya.

Keempat, dapat dilaksanakan. “Indahnya eloknya regulasi itu, tetapi jika infrastruktur untuk menjalankan tidak bisa, maka itu problem juga,” pungkasnya.

Melalui Ngetren Media ini diharapkan publisitas yang optimum terhadap pesan atau informasi lembaga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman positif yang ditangkap publik (positif public image building) dapat tercapai.

Peserta berasal dari sejumlah media baik cetak maupun elektronik di Kota Padang. Antusiasme peserta nampak dari dinamika forum yang meski informal tetapi diwarnai dengan pertanyaan kritis peserta.

Bertindak selaku narasumber, Ketua DKPP Prof. Muhammad, Revdi Irwan Syahputra, Pemred Padang Ekspres dan dipandu Diah Dio. (rel/d)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer