Connect with us

News

DPR RI: Revisi UU Dikdok Harus Mengakhiri Kisruh Dunia Kedokteran

DPR RI: Revisi UU Dikdok Harus Mengakhiri Kisruh Dunia Kedokteran

[ad_1]

Jumat, 20 Juli 2018 – 20:04:02 WIB – 115

Ilustrasi (Foto: Quipper Video)

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Yayuk Sri Rahayuningsih menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sangat membuat kisruh dalam dunia kedokteran.

Menurutnya UU ini bermasalah sejak awal di undangkan. Sebab kata dia, pada Tahun 2013 setelah UU Dikdok disahkan seharusnya Peraturan Pemerintahnya keluar sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).

Namun kenyataannya tiga tahun setelah itu hingga sampai hari ini PP belum juga keluar. Hal ini menurut legislator NasDem ini membuat banyak sekali kesenjangan yang terjadi. Seperti misalnya pendidikan dokter terlalu lama. Disamping terlalu lama, dokter setelah lulus tapi tidak mendapatkan ijazah dokter.

Selain itu Dokter harus ikut uji kompetensi lagi yang namannya Uji kompetensi mahasiswa Pendidikan program Dokter (UKMPPD). Padahal untuk mendapatkan UKMPPD itupun tidak bisa lulus sekali-duakali tes, sehingga hal ini menghambat orang menjadi dokter.

“Makanya UU ini kita harus sempurnakan, bahwa pendidikan dokter itu setelah lulus ya dia berhak mendapatkan ijazah. Karena tidak semua dokter itu berpraktek. Ada yang dilaboratorium dan sebagaianya. Terus kalau ijazah tidak keluar, lah terus status kita apa, kan gitu,” ujarnya saat ditemui di komplek DPR, senayan, Jumat (20/7).

Yayuk menegaskan kurikulum dan standar kompetensi Dokter ini harus di sempurnakan sehingga dokter tidak terkatung-katung. Selain itu ada lagi yang terpenting yakni pendistribusian lulusan dokter. Menurutnya dalam rivisi UU Dikdok harus mengatur dengan tegas pendistribusian ini.

“Karena jangan hanya numpuk di kota saja, sementara di daerah pinggir tidak diperhatikan. Makannya kita akan godok terus biar semua permasalah terselesaikan,” tegasnya.

Belum lagi persoalan aturan univeritas atau perguruan tinggi yang meluluskan dokter akreditasinya macam-macam.

“Harusnya yang bisa mengeluarkan dokter itu yang akreditasi A dengan kurikulum pendidikannya dan infrastruktur lainnya memadai gitu. Kalau yang mengeluarkan yang akreditasinya C ya meragukanlah,” pungkasnya. (rel)

Editor/Sumber: Ikhlas Bakri

Tag: hukum,indonesia,legislator,metro,nasional

Ribuan Kader Hadiri Silaturahim Syawal, Gubernur : Muhammadiyah Teruslah Jaya Syiarkan Islam

Ribuan Kader Hadiri Silaturahim Syawal, Gubernur : Muhammadiyah Teruslah Jaya Syiarkan Islam

SIJUNJUNG – Ribuan Warga dan tokoh Muhammadiyah berkumpul di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Sijunjung, Sumatera…

Soal Transfer Neymar, Ini Pernyataan Resmi Real Madrid

Soal Transfer Neymar, Ini Pernyataan Resmi Real Madrid

BOLA – Real Madrid akhirnya buka suara terkait dengan isu kedekatan mereka dengan Neymar. Klub berjuluk Los Blancos itu…

Cara Dukung Tim Favorit dengan Sportifitas dan Loyalitas

Cara Dukung Tim Favorit dengan Sportifitas dan Loyalitas

BOLA – Musim Piala Dunia 2018 memang sudah akan berakhir, namun tidak menyurutkan antusiasme para pencinta bola….

Gasak Brasil, Belgia Pastikan Satu tempat di Semifinal Piala Dunia 2018

Gasak Brasil, Belgia Pastikan Satu tempat di Semifinal Piala Dunia 2018

PIALA DUNIA 2018 – Kazan Arena kembali menjadi kuburan raksasa. Setelah Jerman dan Argentina tumbang, giliran Brasil…

Koalisi PKS, PAN dan Gerindra Sepakat Usung Prabowo Jadi Capres?

Koalisi PKS, PAN dan Gerindra Sepakat Usung Prabowo Jadi Capres?

POLITIK – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer