Connect with us

BUKITTINGGI

DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo – siarminang.net

DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pasca dilantik Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (26/2/2021), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Marfendi terus mendapat sorotan, mulai dari kalangan masyarakat biasa, elit politik lokal dan bahkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat.

Oleh : Dafriyon, SH, MH

Berbagai pandangan dari sejumlah elemen tersebut kepada Erman Safar dan Marfendi dalam memimpin Bukittinggi ke depan, merupakan sebagai bentuk cara pandang yang sangat elok demi kemajuan kota kelahiran Proklamator Bung Hatta ini. Siapa pun pemimpin belum tentu semua orang menyukainya.

Berbicara suka dan tidak suka kepada seorang pemimpin semuanya bersifat relatif, tentunya tergatung dari sejauh mana keinginan dan kepentingan pribadi atau pun golongan terpenuhi oleh pemimpin tersebut. Namun demikian, ketika mengkritisi seorang pemimpin lakukan-lah tanpa tendensius.

Jika dilihat dari beberapa hari belakangan ini, kritikan kepada Erman Safar dan Marfendi sering kali datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Nah, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Fungsi DRPD provinsi dan Kabupaten/kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsinya sebagai pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Fungsin anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Sementara di fungsinya pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Disamping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD provinsi dan Kabupaten/kota yang berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak interpelasi dapat dimaksudkan yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sedangkan pada hak angket, artinya hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Dengan demikian itu, jika DPRD sebagai mintra kerja dari pemerintah, ketika mengkritisi kepala daerah dapat dilakukan dengan menjalankan fungsinya tersebut.

Tetapi yang terjadi pada akhir-akhir ini antara DPRD dan wali kota terpilih, dapat disangkakan sesuatu yang terlalu berlebihan atau boleh dikatakan “alay” dan sangat disayangkan sekali, karena polemik antara anggota DPRD dengan wali kota Bukittinggi merupakan cara-cara untuk pembunuhan karakter terhadap kinerja wali kota.

Lahirnya statement (pernyataan) dari beberapa oknum anggota DPRD kota Bukittinggi terkesan adalah sebuah gerakan pengalihan kesimpatikan masyarakat, dari pandangan positif menjadi pandangan negatif kepada wali kota Bukittinggi.

Dapat dilihat jika diamati secara tersirat, apa yang terjadi antara beberapa oknum anggota DPRD, yang berpolemik dengan wali kota merupakan ada kesan dugaan persaingan politik atas ketidaksenangan terpilihnya Erman Safar menjadi wali kota Bukittinggi.

Bentuk ketidaksenangan itu dilihat dari adanya oknum anggota DPRD seolah-olah merasa dilecehkan saat menyampaikan tanggapan, merasa terlecehkan saat wali kota tidak hadir pada sidang penyampaian LKPJ, dan ada yang menyatakan wali kota harus berhenti beropini dan berwacana.

Ungkapan beberapa oknum anggota DPRD ini tidak kah dapat disangkakan hanya sebuah kecemburuan kepada lawan politik. DPRD juga harus memahami dan mengerti, bahwa wali kota Bukittinggi baru beberapa bulan dalam melaksanakan tugas negaranya, sejak dilantik bulan April 2021.

Sebaiknya anggota DPRD selaku mitra kerja pemerintah, harus memberikan masukan-masukan yang positif kepada wali kota, dan tidak elok dilakukan dengan cara tidak elegan alias jangan asal “hantam kromo” saja.

Bila mengikuti berita-berita di media online dan dunia maya, seperti Facebook, bahwa ada beberapa oknum anggota DPRD Bukittinggi, sebagai publik figur sering “mancabiakan” baju “di dado” dengan membangun narasi-narasi, baik langsung mau pun berupa sindiran yang tak baik dan tak mendidik kepada masyarakat.

Legislatif adalah sebagai penyambung suara rakyat dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ingat, anggota DPRD bukan sebagai penyambung lidah rakyat untuk merendahkan pemerintahan atau seorang kepala daerah (wali kota).

Undang-undang mengatur bagai mana mitra legislatif dan eksekutif untuk membangun sebuah daerah, yaitu Bukittinggi ke depan kearah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan saling bahu membahu antara DPRD dengan pemerintahan, bukan sebaliknya menghujat atau menjatuhkan kepala daerah (wali kota), apalagi memandangnya sebagai rival politik.

Walau bagai mana-pun juga, wali kota terpilih H. Erman Safar baru mulai melaksanakan amanah yang diberikan masyarakat Bukittinggi. Maka dari itu, DPRD sebagai mitranya pemerintahan hendaknya memahami bahwa wali kota terpilih dalam melaksanakan visi dan misi-nya sesuai RPJMD versinya sebagai wali kota yang baru.

Sebelum disahkannya RPJMD versi wali kota yang baru, Erman Safar masih melaksanakan RPJMD wali kota lama, dan tidak bisa dipungkiri karena sudah diatur undang-undang. Sebaik-nya anggota DPRD Bukittinggi harus lah berjiwa besar dalam menanggapi polemik-polemik yang terjadi saat ini.

Artinya, selesaikan lah persoalan antara legislatif dan eksekutif melalui rapat-rapat pembahasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan curhat melalui media-media atau dunia maya, karena ada kesan tak elok menurut pandangan kaca mata masyarakat luas.

Perlu diketahui pendewasaan berpolitik penting, kerena melalui pendewasaan politik tersebut akan mampu membangun norma-norma politik itu sendiri, seperti lahirnya sebuah etika dalam berprofesi.

Sekali lagi selesaikan lah polemik antara legislatif dan eksekutif dengan sebaik-baiknya, serta jalankan fungsi DPRD sesuai dalam Pasal 106 dan Pasal 159, berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. (*)

[ad_2]

Sumber

BUKITTINGGI

Gerindra Bukittinggi Beri Bantuan Rp10 Juta kepada Pelajar yang Kuliah di Mesir – siarminang.net

Gerindra Bukittinggi Beri Bantuan Rp10 Juta kepada Pelajar yang Kuliah di Mesir – Beritasumbar.com

[ad_1]

Bukittinggi, siarminang.net — Kepedulian terhadap dunia pendidikan ditunjukkan Partai Gerindra Kota Bukittinggi, dengan memberi bantuan uang tunai Rp10 juta kepada mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi, NS. Reki Afrino, S.Kep., M. Kep, Selasa (14/9/2021), mengatakan, pemberian bantuan diserahkan pada Senin (13/9/2021), bertempat di Kantor DPC Gerindra Kota Bukittinggi.

Pemberian bantuan dalam program pendidikan, berdasarkan arahan atau petunjuk dari Ketua DPC Gerindra Kota Bukittinggi, Erman Safar.

“Kami selaku sekretaris Gerindra Kota Bukittinggi, menyerahkan bantuan uang tunai ke perwakilan dari pondok Pesantren Darul Muwahiddin, yang berlokasi di Koto Tinggi, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Ia mengatakan, pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta bagi santri yang kuliah ke Universitas Kairo Mesir, diharapankan dapat membantu dalam proses belajar di Mesir.

“Tentu dengan adanya sedikit bantuan ini, bisa membantu dan memudahkan kegiatan dalam proses belajar mereka di sana. Mudah-mudahan cepat tuntas, cepat selesai dengan membuahkan hasil yang bagus, sehingga bisa kembali ke ranah Minang dalam beberapa tahun kedepan, serta bisa memberikan sumbangsih ke generasi muda,” ucapnya.

Reki mengatakan, atas nama DPC Gerindra, mengajak kepada masyarakat mari bersama-sama bantu para santri, atau mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

“Sekiranya ada yang mau memberikan bantuan seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari pesantren, bisa langsung ke pesantren atau lewat kita dari Gerindra, nanti kita sampaikan kepada yang berhak,” harapannya.

Reki mengatakan, bantuan dana diserahkan kepada Ust Khaizil, dan Milanium Musrif, yang merupakan pembina di Pondok Pesantren Darul Muwahiddin, Panyalaian Tanah Datar. (adil)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

BUKITTINGGI

Tinjau Pasar Bawah yang Terbakar, Marfendi Minta Masyarakat Agar Berprasangka Positif – siarminang.net

Tinjau Pasar Bawah yang Terbakar, Marfendi Minta Masyarakat Agar Berprasangka Positif – Beritasumbar.com

[ad_1]

Bukittinggi, siarminang.net — Setelah sebelumnya Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meninjau Pasar Bawah pasca kebakaran pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Pada Senin (13/9/2021) sore, Wawako Marfendi kembali meninjau Pasar Bawah. Dalam peninjauan kali ini, wawako didampingi Plt Kadis Kop, UMKM dan Perdagangan, Isra Yonza, Ketua GOW, Eva Marfendi dan Sekretaris Satpol PP, Joni Feri.

Disela-sela kunjungannya, Wawako Marfendi ke media ini menyebutkan, bahwa ternyata masih ada satu tempat yang belum diizinkan tim inafis untuk bisa dilewati. 

“Tadi kita coba memastikan kepada tim inafis untuk bisa membuka jalur tersebut, supaya sampah-sampah dan bekas-bekas kebakaran bisa dilewati di daerah itu,”

Alhamdulillah sekitar pukul 17.00 WIB, sudah kita mulai dengan mengangkut bekas-bekas atau sisa kebakaran tersebut, insya Allah pembersihan sudah siap, mudah-mudahan besok bisa terselesaikan,” ucapnya.

Ia berharap kepada masyarakat yang terkena musibah, agar tetap berprasangka positif kepada Allah, dan tetap bersabar semoga saja ada hikmah dibalik kejadian tersebut.

“Semoga Allah akan memberikan yang terbaik dan menggantinya dengan lebih baik lagi untuk masa yang akan datang,” ucap Marfendi.

Sebagaimana diberitakan, kebakaran hebat menghanguskan ratusan kios dan los di Pasar Bawah Bukittinggi, Sabtu dini hari tadi, sekitar pukul 3.00 WIB.

Api yang telah membesar, membuat bangunan los dan kios para pedagang dari kayu tersebut, sangat mudah dilalap si jago merah.

Kerugian di akibatkan dalam peristiwa tersebut, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian masih menyelidiki penyeban kebakaran. Api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian. (adil)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

BUKITTINGGI

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Percepatan Pembangunan TPA Regional Payakumbuh – siarminang.net

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Percepatan Pembangunan TPA Regional Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Bukittinggi,siarminang.net,-Menindaklanjuti over capacity yang dialami Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Gubernur Mahyeldi tengah mempersiapkan eksekusi perluasan sell landfill baru guna memenuhi kebutuhan penampungan dan pengolahan sampah.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan kondisi TPA regional Payakumbuh dan upaya penanganan yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Minggu (12/9/21).

Memimpin rapat, Gubernur menyampaikan langkah cepat yang harus diambil oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk menghindari kelongsoran sampah. Diantaranya opsi yang dimiliki pemerintah daerah adalah perluasan sell landfill, serta memperbaiki maupun menambah membran sementara untuk TPA yang berlokasi di Padang Karambia, Kota Payakumbuh ini.

“Langkah paling realisitis yg bisa kita lakukan sekarang adalah pembangunan membran sementara, dan perluasan sell landfill,” ungkap gubernur.

Ia juga menyampaikan pentingnya sinergitas antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota dalam menyikapi persoalan ini.

Lebih lanjut gubernur menekankan perlunya pemisahan dan pengolahan sampah organik untuk meningkatkan efektivitas penampungan sampah di TPA. Dengan demikian sampah organik pun dapat diolah untuk dijadikan pupuk.

“Ke depan kita upayakan pengendalian dan pengolahan sampah organik yang lebih ramah Lingkungan supaya bisa menjadi pupuk,” tutur Buya Mahyeldi.

Merinci penjelasan gubernur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Siti Aisyah dalam paparannya menyampaikan urgensi pengembangan landfill TPA yang menampung sampah dari Payakumbuh, Limapuluh Kota, Bukittinggi dan Agam ini.

“Kondisi sekarang TPA sudah over capacity hampir 200%, ketinggian sampah di landfield sudah sampai 30 meter dari idealnya hanya 15 meter,” Aisyah menjelaskan.

Ia menerangkan, perluasan TPA regional Payakumbuh dilakukan mengingat volume sampah yang masuk terus meningkat, bahkan mencapai 220 ton sampah per hari dengan rata-rata kenaikan 6% setiap tahunnya. Untuk itu pemerintah berupaya melakukan pengembangan wilayah TPA setidaknya seluas 2.7 hektar guna 5-7 tahun ke depan.

Dihadiri oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi, Walikota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Agam Andri Warman, Kepala Balai PPW Wilayah Sumbar, General Manager PLN Wilayah 3, beserta Pimpinan OPD terkait, rapat direncakan akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke TPA regional Payakumbuh itu. (MC Sumbar)

Dinas Kominfotik Sumbar

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer