Connect with us

Payakumbuh

Dua Meninggal dan 28 Positif Covid-19 Di Payakumbuh – siarminang.net

Dua Meninggal dan 28 Positif Covid-19 Di Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Angka kematian akibat Covid-19 di Payakumbuh terus meningkat, dimana dalam beberapa hari terakhir ini terdapat masyarakat yang dinyatakan meninggal karena terpapar virus corona.

RS, laki-laki (70), yang merupakan warga Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang yang telah merasakan gejala sejak (24/07), dan dilakukan pengambilan spesimen pada (26/07) dan dinyatakan positif Covid (28/07).

Kemudian S, perempuan (60), yang merupakan warga Kelurahan Payobasung, Almarhumah telah merasakan gejala sejak (21/07) hingga terjadi penurunan kesadaran, kemudian dilakukan tes PCR pada (27/07) dan dinyatakan positif pada (28/07).

“Kedua masyarakat kita ini, meninggal dunia sebelum hasil swabnya keluar. Almarhum RS meninggal (26/07) dan Almarhumah S meninggal kemaren (27/07). Karena hasilnya baru keluar hari ini maka datanya dicatatkan hari ini” kata Kadinkes Bakhrizal kepada media, Rabu (28/07).

“Sampai hari ini sudah 34 warga Payakumbuh yang meninggal karena Covid-19,” lanjutnya.

Kemudian dr. Bek menyampaikan dari tracing yang dilakukan kepada masyarakat yang dinyatakan positif beberapa hari yang lalu dan hasilnya keluar hari ini kembali ditemukan penambahan kasus sebanyak 28 orang dan yang bebas isolasi 12 orang.

“Kasus aktif kita terus meningkat sehingga yang dinyatalan positif sudah 180 orang dengan rincian 151 orang isolasi mandiri dirumah dan 29 orang dirawat di rumah sakit.

Adapun untuk daftar dari 28 orang yang dinyatakan positif Covid-19 hari ini adalah :

  1. NW, perempuan (61), Kubu GAdang, IRT
  2. J, laki-laki (64), Kubu Gadang
  3. DN, perempuan (39), Tanjung Pauh, Nakes RSUD Adnaan WD
  4. RS, laki-laki (70), Koto Tuo Limo Kampuang, Pensiunan (meninggal dunia)
  5. S, perempuan (60), Payobasung, IRT (meninggal dunia)
  6. A, perempuan (51), Parit Rantang, IRT
  7. B, perempuan (61), Padang Tinggi Piliang, IRT
  8. SZ, perempuan (22), Ompang Tanah Sirah, Mahasiswa
  9. Y, perempuan (62), Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, IRT
  10. UK, perempuan (58), Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Pensiunan
  11. Y, perempuan (66), Padang Tiakar, IRT
  12. YS, perempuan (52), Padang Tangah Payobadar, PNS SMK 3
  13. AFS, perempuan (17), Padang Tangah Payobadar, Pelajar
  14. R, perempuan (64), Tigo Koto Diate, Pensiunan
  15. BM, laki-laki (52), Balai Panjang, TNI Kodim
  16. RG, perempuan (25), Balai Panjang
  17. JRM, perempuan (15), Balai Panjang, Pelajar
  18. YS, perempuan (52), Subarang Batuang, ASN Pengadilan 50 Kota
  19. H, perempuan (61), Ibuh, IRT
  20. Y, perempuan (46), Ibuh, IRT
  21. EN, perempuan (60), Napar, IRT
  22. J, laki-laki (60), Napar
  23. SR, perempuan (65), Payolansek (65), IRT
  24. RGA, perempuan (24), Ibuh, Karyawan Swasta
  25. RH, perempuan (49), Padang Tiakar, ASN Disnak 50 Kota
  26. UN, laki-laki (39), Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Camat Pyk Utara
  27. RW, laki-laki (22), Parit Rantang, Mahasiswa
  28. M, laki-laki (68), Bulakan Balai Kandi

Sementara 12 orang yang dinyatakan bebas isolasi hari ini adalah :

  1. RINI SUSANTI, perempuan (40), Tanjung Pauh, PNS
  2. BENNY OKTAVIANUS, laki-laki (37), Koto Tuo Limo Kampuang, Distributor Telkomsel
  3. SRI NOVA DILLA P, perempuan (37), Koto Tuo Limo Kampuang, IRT
  4. AHMAD THOHA FARHAN, laki-laki (16), Koto Tuo Limo Kampuang, Pelajar SMA N 1
  5. FARSYA SHALSABILLA, perempuan (14), Koto Tuo Limo Kampuang, Pelajar
  6. FARREL MARCEL OKTAVIANUS, laki-laki (10), Koto Tuo Limo Kampuang, Pelajar
  7. FARAH FAUZIYYAH AKTAVIANUS, perempuan (2), Koto tuo Limo Kampuang
  8. FARIS FATURRAHMAN O, laki-laki (1), koto Tuo Limo Kampuang
  9. MIDIAWATI, perempuan (26), Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Nakes RSKIA Sukma Bunda
  10. RAMAINUR, laki-laki (64), Ibuh, Swasta
  11. DION MEDINASTRA, laki-laki (24), Nunang Daya Bangun, Mahasiswa
  12. FATIA ULFA, perempuan (25), Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Mahasiswa

Kadinkes kembali mengingatkan, jangan lagi anggap enteng virus corona ini, karena belakangan ini hampir setiap hari ada yang meninggal karenanya di Payakumbuh. Dan penambahan kasus juga cukup tinggi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati, selalu patuhi protkes (6M), karena itu adalah hal pertama yang akan melindungi diri kita,” ucapnya.

“Sayangi diri, keluarga dan pedulilah pada lingkungan sekitar. Jangan sampai kita menjadi sumber petaka bagi orang lain yang mungkin lebih lemah dari kita,” tukuknya.

Dan tak bosan-bosanya Kadinkes tersebut menyampaikan agar secepatnya melakukan vaksinasi kepada masyarakat, mumpung masih gratis.

“Bagi masyarakat kita yang belum vaksin bisa datang ke fasilitas layanan kesehatan di Payakumbuh. Cukup dengan membawa KTP elektronik atau KK Kota Payakumbuh,” jelasnya.

Dr. Bek menjelaskan tujuan percepatan vaksin ini supaya 75 persen masyarakat Kota Payakumbuh bisa mendapatkan vaksin agar herd immunity itu bisa terbentuk dan masyarakat yang komorbid bisa ikut terlindungi.

“Jadilah pelindung bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin. Yang terpenting jangan mudah terpengaruh dan terpancing oleh berita hoax yang ujung-ujungnya akan merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya.

Serta untuk laporan data Covid-19 Kota Payakumbuh sampai hari ini adalah:

Suspek : 0
Kasus konfirmasi : 1923
Sembuh : 1702
Isolasi : 151
Rawat : 29
Meninggal : 34
KE : 64
Discarded : 16.792
Total swab : 19.653

(Relis Humas)

[ad_2]

Sumber

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer