Connect with us

Payakumbuh

Dua Rapat Paripurna Digelar Di Gedung DPRD Payakumbuh – siarminang.net

Dua Rapat Paripurna Digelar Di Gedung DPRD Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (25/5), digelar dua acara yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dari Fraksi Demokrat, anggota DPRD, Asisten Setdako, dan jajaran OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Wulan Denura menjelaskan jadwal dua rapat paripurna ini telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga bisa memberikan kontribusi yang baik kepada jalannya pemerintahan dan kualitas hidup bagi masyarakat Payakumbuh.

“Pandemi Covid-19 betul-betul memberikan dampak yang cukup signifikan terjadap jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat, semoga kita bisa memaksimalkan usaha demi memulihkan kondisi perekonomian,” kata Wulan.

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020

Juru Bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020. Secara umum karena Covid-19, di OPD Pemko ada terjadi refokusing anggaran, sehingga pelaksanaan kegiatan berkurang.

“Realisasinya di setiap OPD pada umumnya sudah bagus meski ada yang sampai 75 persen saja. DPRD memahami ini mungkin disebabkan pandemi Covid-19. Namun, pesan kami di DPRD agar target masing-masing OPD pada tahun 2021 diharapkan diatas 75 persen. Karena akan berimbas kepada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi kedepannya,” ujar Zainir.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota payakumbuh, yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban walikota payakumbuh 2020 sekaligus telah memberikan rekomendasi, tanggapan serta saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah.

“Semoga masukan dari legislatif ini dapat kami gunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif pada masa mendatang. utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kota payakumbuh,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penyampaian rekomendasi DPRD dapat dipahami bersama sebagai perwujudan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi dewan perwakilan rakyat daerah sendiri.

“Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme “checks and balances” untuk menjamin pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Sedangkan bagi dewan perwakilan rakyat daerah, fungsi pengawasan ini juga mengandung makna sebagai tugas mulia yang diamanatkan masyarakat,” papar Erwin.

Disamping itu, pengawasan memiliki beberapa tujuan, antara lain menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana, menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan yang ditemukan, menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan dan peniadaan penyimpangan, dan meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Tentunya hal ini harus diikuti dengan terjalinnya komunikasi timbal balik disertai adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

Wawako juga akan instruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera mempelajari secara lebih seksama dan sungguh-sungguh materi rekomendasi DPRD guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja di masa yang akan datang.

Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD dan RKPD Perubahan, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), serta berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, maka disampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, baik menyangkut Pendapatan maupun Belanja.

Dari sisi Pendapatan diterangkan Wawako Erwin Yunaz kalau Pendapatan Daerah yang di Anggarkan sebesar Rp708.900.288.188,00 terealisir sebesar Rp717.701.105.715,00 atau sebesar 101,24%, dimana pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp98.325.518.029,00 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp115.996.425.752,00 atau 117,97%. Realisasi Pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp717.701.105.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp79.135.908.627,00 atau 9,93 % dibawah realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp796.837.014.305,00.

Penurunan terbesar terjadi pada Pendapatan Transfer. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), yang mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah dan akan berdampak kepada berkurangnya belanja daerah Pencapaian realisasi dapat melebihi target PAD yang ditetapkan walaupun pada saat terjadinya wabah COVID 19 terjadi penurunan target pendapatan namun realisasi tersebut melebihi realisasi PAD tahun 2019 sebelumnya sebesar Rp104.070.234.422,00.

“Namun beberapa hal masih terkendala seperti pada sektor Pajak daerah dimana wajib pajak dituntut untuk bisa menghitung sendiri kewajibannya walaupun belum bisa terlaksana dengan baik namun setiap bulan pada tahun anggaran berjalan Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah. Pencapaian PAD yang melebihi target ini dilakukan melalui strategi peningkatan basis data perpajakan, penyesuaian dasar Pengenaan Pajak, Penilaian, Penagihan dan Pemeriksaan, Modernisasi, serta Peningkatan SDM,” terangnya

Dari sisi Belanja, diterangkan Belanja Daerah yang dianggarkan Rp750.947.870.902,00 terealisasi sebesar Rp702.910.943.145,00 atau 93,60% dimana Belanja Tidak Langsung terealisasi sebesar 95,04% dan Belanja Langsung terealisasi sebesar 93,20%.

“Hal ini mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh dilakukan secara efektif dan efesien melalui penghematan penggunaan anggaran dan juga didukung oleh partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh yang berperan aktif dalam mendukung program pembangunan Kota Payakumbuh,” terang Erwin Yunaz.

Realisasi Belanja Tahun 2020 sebesar Rp702.910.343.145,00 mengalami penurunan sebesar Rp103.029.197.952,00 atau 14,66% dibawah realisasi belanja Tahun Anggaran Anggaran 2019 sebesar Rp805.939.541.097,00. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), yang mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah sehingga berdampak kepada berkurangnya belanja daerah.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 ini merupakan realisasi keuangan secara real dari pelaksanaan APBD, baik realisasi dari sisi Pendapatan maupun realisasi dari sisi Belanja yang disusun menurut kode rekening, serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dari masing-masing Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran.

Wawako juga menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2020 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, BPK Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN yang sudah diperoleh tujuh kali berturut turut oleh Payakumbuh.

“Namun demikian dalam beberapa hal Pemerintah Kota Payakumbuh masih harus meningkatkan sistem pengendalian intern terkait Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijadikan acuan dalam pengeluaran belanja APBD yang pada Dinas Kesehatan dan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada empat OPD,” ulasnya.

Kelemahan-kelemahan tersebut menurut Erwin, hendaknya dapat menjadi perhatian bersama agar di masa yang akan datang dapat disempurnakan lagi untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada tahun mendatang kita tetap bisa mempertahankan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN ini.

“Dalam pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020, pada prinsipnya Pemerintah Daerah telah dapat merealisir sebagian besar program kerja yang direncanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dinilai secara kualitatif dan kuantitatif terhadap pencapaian indikator-indikator Rencana Kerja Pembangunan Daerah, serta secara kasat mata dalam bentuk pembangunan fisik dan aktifitas ekonomi sosial, budaya serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang diberikan,” kata Erwin.

Keberhasilan pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama kemitraan yang terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku lembaga yangPayakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku lembaga yang ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD serta tentunya partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (adv)

[ad_2]

Sumber

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer