BNNP Sumbar
Edarkan Sabu-sabu, Satpam dan Sopir Ditangkap BNN

PADANG, RedaksiSumbar.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dengan dua tersangka di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
Lokasi pertama pada tanggal 23 Mei 2018 dengan tersangka Edo Permana Putra alias Edo, 39, yang merupakan sopir travel ini di tangkap di rel kereta api Kawasan Batang Anai, Kabupaten padang Pariaman. Dari tangan Edo petugas dari BNNP Sumbar mengamankan Narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 258 gram yang terbagi atas tiga paket berukuran sedang.
Pada lokasi kedua pada tanggal 22 Mei 2018 petugas dari BNNP Sumbar menangkap tersangka Joni Vivoriko alias Vivo, 32, warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar yang merupakan satpam bank, dari tangan tersangka petugas mendapatkan sabu sebanyak satu paket sedang dan paket kecil dengan berat 4,20 gram dan 0,67 gram.
Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol
mengatakan penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi awal dari masayakat. “Dari masyakatalah kita melakukan pengembangan dan mengkap dua tersangka ini, sedangkan tersangka
Pada pukul hari Rabu (23/5) sekitar pukul 00:00 WIB akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riua menuju Kota Padang melalui darat menggunakan sepeda motor, yang di kendarai oleh Edo. Sekitar pukul 01:00 WIB Tim Brantas BNNP Sumbar terjun kelapangan dan langsung melakukan pemantauan.
Petugas mulai mengikuti dari Kawasan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman sampai perlintasan rel kereta api Kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman.
Sekitar pukul 07:50 WIB Tersangka Edo terlihat melintasi Kawasan Lubuk Alung, pada pukul 08:05 WIB petugas menangkap tersangkap di pelitasan rel kereta api Pasar Usang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pada saat pengkapan tersangka Edo hendak berusaha kabur dari petugas, namun petugas dari BNNP Sumbar dengan cepat menangkap tersangka. Selain mengamankan sabu seberat sebanyak 258 gram, petugas juga mengamankan satu buah tas sandang, satu buah sepeda motor dan satu unit Hanphone.
Kepala BNNP Sumbar menegaskan kedua tersangka ini tidak ada hubungannnya ada hubungan, namun penangkapannnya hanya berselang satu hari itu dari hasil pemeriksaan kedua tersangka.
Sedangkan dengan tersangka Vivo, di tangkap pada pukul 08.05 WIB di tangkap dikawasan , Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Setelah di tangkap petugas BNNP Sumbar melakukan pengeledahan dirumah tersangka, hasil pengeledahan tersebut di temukan dompet berisi narkotika sabu berukuran sedang dan kecil, dua buah sedotan mineral yang telah dibentuk sebagai alat hisab narkotika, satu buah kaca pirex.
Dari hasil tindakan kedua tersangka, sedangkan Edo dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 UUD No.35 Tahun 2009, dengan pidana dan pindana penjara paling singkat seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana paling denda paling sedikit 5 Milyar paling banyak 10 Milyard. [EFT]
Topik:
Berita Terkait
Sumber
-
nofrijal2 hari lalu
Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes – siarminang.net
-
Payakumbuh7 hari lalu
Pakan Sinayan Perdana Gelar Musrenbang Di Tahun 2021 – siarminang.net
-
Limapuluh Kota6 hari lalu
Bupati Limapuluh Kota Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Simalanggang – siarminang.net
-
Ekonomi7 hari lalu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia
-
Ekonomi5 hari lalu
Naik, Harga Emas Antam Dibanderol Rp965.000/Gram
-
Politik4 hari lalu
PWI Tanah Datar Gelar KLW – siarminang.net
-
Payakumbuh7 hari lalu
Taruko Menuju Kampung Wisata – siarminang.net
-
Payakumbuh6 hari lalu
Bagaimana Itu Sekolah Tangguh? Begini Kata Kadis Pendidikan Agustion – siarminang.net