Connect with us

Benny Ramdani

Fadli Zon Ancam Balik Aktivis 98 yang Tuduh Dirinya Dalang Kericuhan 22 Mei, Fadli: Enak SajaWebsite Resmi Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI

fadli-zon

[ad_1]

Fadli Zon Ancam Balik Aktivis 98 yang Tuduh Dirinya Dalang Kericuhan 22 Mei, Fadli: Enak Saja

Fadli Zon tidak setuju ketika mendapat tuduhan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam aksi kerusuhan 21 – 22 Mei 2019.

Wakil Ketua DPR RI itu mengaku akan melaporkan balik kelompok aktivis 98, pihak yang melancarkan tuduhan tersebut.

Saya kalau ada yang melaporkan, saya laporkan balik ya.”

“Jadi tidak ada cerita,” sambungnya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyatakan bahwa dirinya juga telah melaporkan sejumlah nama sejak tahun 2017.

“Dan saya juga sudah melaporkan banyak nama,” ungkap Fadli Zon.

“Saya selama ini ada 12 laporan,” tandasnya,

Sebelumnya, kelompok aktivis 98 melaporkan sejumlah tokoh tanah air dari pihak kubu 02.

Bahkan kelompok aktivis 98 juga melaporkan Capres Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu RI, Rabu (22/5/2019).

Aktivis 98 Benny Ramdani misalnya menuturkan nama lain yang merupakan tokoh BPN turut dilaporkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei 2019.

“Untuk menyampaikan laporan secara resmi, formal tentu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ujar Benny.

Dalam tuntutannya, pihak aktivis 98 menduga Prabowo dan kawan-kawan terlibat dalam aktor di balik kericuhan.

Tak sampai di situ, Prabowo dan kawan-kawan juga diduga sebagai penyandang dana aksi.

“Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu RI maupun di daerah sekitar di Jakarta,” ungkapnya.

“Yang kami laporkan ada sembilan nama di dalamnya, satu saudara Prabowo Subianto, dua Amien Rais, Titiek Soeharto, kemudian Bachtiar Nasir,” ujar

Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.

Dikutip TribunWow.com, hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ke tiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

“Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ke tiga, penunggang yang ingin menciptakan martir,” ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

Dia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

“Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan,” jelas Iqbal.

“Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design,” imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

“Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 –  22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” papar Iqbal.

“Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.

 

Sumber

[ad_2]

Sumber

Populer