Connect with us

asn

Fadli Zon: ASN Banyak Pilih Prabowo, Kenapa Jokowi yang Menang?Website Resmi Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI

fadli-zon-foto-aristo-setiawanjpnncom

[ad_1]

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan, selain aparatur sipil negara (ASN), banyak juga masyarakat yang memilih Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hal itu diungkap Fadli merespons pernyataan Ketua Harian Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Moeldoko yang menyebut 72 persen ASN memilih Prabowo – Sandi.

“Saya yakin masyarakat juga lebih banyak yang memilih Pak Prabowo,” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Nah, Fadli Zon menyatakan bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa kemudian Jokowi – Kiai Ma’ruf yang menang Pilpres 2019. “Bukan hanya itu, pertanyaan berikutnya kan ironis kok bisa menang ya? Makanya kemudian orang menduga ada kecurangan,” ujarnya.

Fadli menjawab tegas saat ditanya wartawan kenapa BPN dalam gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menduga ada mobilisasi ASN memenangkan Jokowi – Kiai Ma’ruf.

Menurut Fadli, mobilisasi itu bisa terlihat, bukan hanya ASN secara massal, tetapi pimpinan-pimpinannya, imbauannya, fasilitasnya, dan lain-lain. “Kan bisa pakai fasilitasnya. Misalnya datang ke suatu tempat kemudian ada fasilitas ASN untuk masyarakat diberikan sesuatu. Kami lihat kok di beberapa tempat,” paparnya.

 

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

asn

Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih 02, Fadli Zon: Kok Jokowi-Maruf Amin Bisa Menang Ya?Website Resmi Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI

wakil-ketua-umum-partai-gerindra-fadli-zon-di-kompastv

[ad_1]

Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih 02, Fadli Zon: Kok Jokowi-Maruf Amin Bisa Menang Ya?

Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sependapat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko sebelumnya menyebut mayoritas pegawai BUMN dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memilih pasangan Prabowo-Sandi saat Pemilu 17 April 2019.

Bahkan, menurutnya bukan hanya ASN, namun mayoritas masyarakat juga sebenarnya memilih Prabowo-Sandi.

“Pertanyaan berikutnya kan ironis, kok (Jokowi-Maruf Amin) bisa menang ya? Makanya kemudian orang menduga ada kecurangan,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Ada pun menurut Fadli Zon, mobilisasi ASN yang dimaksud BPN dalam berkas gugatan Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), adalah mobilisasi yang dilakukan oleh pimpinan ASN.

“Sekarang kan mobilisasi itu bisa terlihat, tentu bukan dari ASN-nya secara massa. tapi dari pimpinan- pimpinannya, imbauannya, fasilitasnya, kan bisa pakai fasilitasnya,” tuturnya.

“Misal datang ke suatu tempat kemudian ada fasilitas ASN untuk masyarakat diberikan sesuatu. Kita lihat kok di beberapa tempat,” sambung Fadli Zon.

Sebelumnya, Moeldoko membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyebut calon presiden petahana Joko Widodo menyalahgunakan BUMN semasa kampanye Pilpres 2019.

“Menggerakkan BUMN? Tahu enggak BUMN yang milih 02 (Prabowo-Sandiaga)? 78 persen. Menggerakkan ASN (aparatur sipil negara)? ASN 72 persen yang milih 02,” ungkap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

“Di mana menggerakkan? Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak (Jokowi-Maruf Amin),” sambung Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, jika pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menggerakkan BUMN hingga kepolisian dalam kampanye Pilpres 2019, maka suara yang diraih seharusnya besar di lingkungan karyawan BUMN maupun penegak hukum.

“Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100 persen semua (pilih Jokowi). Di Paspampres kalah, di perumahan Sekretaris Negara kalah, terus mana yang digerakkan?” paparnya.

Diketahuinya pencapaian suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cukup besar di lingkungan karyawan BUMN dan ASN, kata Moeldoko, berdasarkan survei tim internal Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin.

Sementara, dirinya yang baru saja bertemu Presiden Jokowi, mengaku membahas soal gugatan hasil rekapitulasi suara KPU yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke MK.

Namun, Moeldoko tidak menyebut secara rinci pembahasan yang dilakukan dengan Jokowi.

“Konsolidasi tentang perkembangan terakhir di MK seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Dalam berkas gugatan tersebut, pasangan 02 itu juga mengungkap lima bentuk dugaan pelanggaran dan kecurangan masif dalam Pilpres 2019 yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin.

BPN menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, dan ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen).

Juga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan tujuh poin tuntutan.

Tujuh poin tuntutan tersebut meliputi permintaan diskualifikasi terhadap paslon 01 hingga permohonan penetapan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden.

Berikut ini tujuh poin tuntutan Prabowo-Sandi yang diajukan ke MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014. atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).

Permohonan sengketa itu diajukan pada ‘last minutes.’ Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB, atau hanya berjarak sekira satu setengah jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Hasyim Djojohadikusumo, Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, berdiri di barisan paling depan, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

Sementara, pengamat politik Ray Rangkuti menilai, langkah Denny Indrayana dan BW menjadi tim kuasa hukum pasangan 02, perlu dipertanyakan.

Terlebih, Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai ASN, dan BW merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.

“Memang pendekatannya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak?” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Sekalipun, pekerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional, namun langkah keduanya kurang tepat, jika didekati dari aspek etik.

Status Bambang Widjojanto di TUGPP, apakah digaji pakai uang APBD DKI atau ada mekanisme lain yang digunakan?

“Ini jelas tidak tepat, meskipun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD,” paparnya.

Terlebih, kepada BW, Ray Rangkuti meminta agar bisa memperjelas statusnya.

Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apakah tidak menggunakan APBD DKI?

“Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya,” bebernya.

Ray Rangkuti meminta, Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.

“Hal itu agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK,” cetusnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan olehnya, menyusul adanya isu yang akan mengangkat kembali kasus yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.

“Saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu kinerja tim. Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus Mas BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu,” katanya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Dirinya meminta agar pihaknya dapat menjalankan proses dengan cara-cara yang baik, dan pihak-pihak yang berperkara di MK untuk beradu argumen ke arah yang lebih sehat.

Denny Indrayana mengungkapkan alasan ikut dalam tim hukum pasangan nomor urut 02 tersebut.

Denny Indrayana merupakan satu dari delapan orang yang ditunjuk oleh Prabowo-Sandi untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana mengatakan, salah satu alasannya ikut dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto tersebut, tidak lain untuk melihat dan menilai seberapa jujur dan adil Pemilu 2019.

“Kami sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, ini perjuangan bersama. Jadi, saya dan rekan-rekan, Mas BW (Bambang Widjojanto) terutama melihat perlu bersama-sama memperjuangkan hal itu,” jelasnya.

Dirinya pun optimis gugatan mereka, bukti, dan argumentasi yang dibawa dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai keputusan yang akan ditentukan, akan diserahkan seluruhnya kepada Hakim Konstitusi.

“Bagaimana nanti ditentukan, kami serahkan ke hakim,” ucapnya.

 

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

asn

Pemilu 2019 Bupati Minta ASN Untuk Netral

Pemilu 2019 Bupati Minta ASN Untuk Netral

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) serta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tidak boleh berpihak kepada kepentingan salahsatu pihak.

“Penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dan Pilpres tahun 2019  sudah semakin dekat. Saya mengingatkan seluruh PNS menjaga netralitas. Akan ada sanksi berat terhadap pelanggaran netralitas ini,” tegas Bupati Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara HUT BPJS Kesehatan ke 50 sekaligus peringatan hari lingkungan hidup di halaman kantor bupati setempat, Selasa (14/8).

Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Artinya, abdi negara itu tidak dibenarkan melakukan keberpihakan salah satu calon atau terlibat dalam politik praktis.

“Sekali lagi, saya minta seluruh PNS memastikan netralitasnya dalam pemilu mendatang. Tidak dipungkiri, dengan status sosialnya, PNS juga memiliki pengaruh di tengah masyarakat atau pemilih,” tutur Irfendi.

Dalam kesempatan itu Bupati juga membacakan pidato Menteri Lingkungam Hidup serta mengapresiasi pelaksanaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Limapuluh.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Ina Mutia Farina menjawab wartawan, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalakan konsep desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sesuai harapan bupati, kini kami tengah menggalakan konsep desa JKN. Jika selama ini masyarakat lebih memilih menunggu BPJS gratis dari pemerintah, sekarang diharapkan berswadaya dengan dibantu dan dikoordinir pemerintah nagari,” terang Ina.

Saat ini, lanjut Ina, desa JKN telah terlaksana pada tiga nagari yang masing-masingnya Nagari Taram, Tanjung Haro dan Sungai Kamuyang. Jaminan kesehatan swadaya itu dibayarkan dengan berbagai sumber dana yang diantaranya dari iuran warga, bantuan donatur maupun subsidi dari pendapatan nagari.

“Pembayaran iuran JKN itu ada yang diambilkan dari iuran bulan warga, ada pula yang diambil pendapatan asli nagari serta sumbangan para donatur. Menarinya, iuran warga tersebut tidak saja berupa uang tetapi juga banyak yang berupa beras jumputan,” terang Ina.

Ia mengaku, program Desa JKN ini tidak terlepas dari dukungan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi. “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati yang selama ini sangat serius mendukung program Desa JKN di Kabupaten Limapuluh Kota,” tuntas Ina.

Dalam rangkaian acara itu juga digelar jalan sehat dalam rangka HUT BPJS  Kesehatan ke 50 yang dimulai dari kantor bupati.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

asn

Pemkab Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Ketaspenan Dan Jaminan Keselamatan Kerja Bai ASN

Pemkab Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Ketaspenan Dan Jaminan Keselamatan Kerja Bai ASN

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Guna kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemkab setempat menggelar sosialisasi ketaspenan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di Aula kantor bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Kamis (9/8).

Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mengatakan, ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan perekonomian dan pembangunan daerah. Karenanya, kesejahteraan dan keselamatan kerja tentu saja selalu menjadi perhatian pemerintah.

“Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap aparaturnya adalah dikeluarkannya PP nomor 66 tahun 2017 perobahan dari PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN. Program ini selain memberi rasa nyaman dalam bekerja juga memberi jaminan perlindungan saat bekerja bagi semua aparatur di Kabupaten Limapuluh Kota,”ujarnya.

Menurutnya, jaminan ini bahkan diberikan sampai aparatur meninggal dunia, pendidikan anak akan tetap terjamin, namun proses dan ketentuan tentu saja diperhatikan, karena itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti. “Mengingat selama ini pemerintah telah berusaha mewujudkan kesajahteraan bagi aparaturnya, karena itu mari kita tingkatkan pula kualitas kerja kita dalam melakukan pelayanan kepada publik sehingga citra pemerintah dimata masyarakat semakin baik.”tambahnya.

Dikesempatan itu, Irfendi juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai (PT Taspen) persero sebagai pengelola program yang telah berkenan memberikan sosialisasi berkaitan dengan permasalahan ketaspenan. “Atas nama Pemkab Limapuluh Kota, saya memberikan apresiasi yang tinggi yang berkenan memberikan sosialisasi ini, termasuk sosialisasi program JKK dan JKM kepada ASN di Limapuluh Kota,”jelasnya.

Kesempatan itu, dirinya juga mengucapkan selamat kepada ASN yang telah maupun memasuki masa purna tugas/masa pensiun. Diharapkan masa pensiun itu nantinya dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagian dan suka cita.

“Tiada kata yang bisa diungkapkan selain menyampaikan penghragaan dan terimkasih atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama ini dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Limapuluh Kota,”pungkasnya

Sementara itu, Kepala Taspen (persero) cabang Bukittinggi, Totok Triyono SH dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan sebagai pemahamam kepada seluruh ASN tentang hak dan kewajibannya dan manfaat sebegai peserta Taspen.

“Seperti kita ketahui, selama ini ASN baik sebagai peserta aktif maupun yang sudah pensiun hanya mengenal Taspen pada saat akan mencapai pensiun saja, padahal masih banyak yang perlu diketahui terkait keaspenan, termasuk diantaranya manfaat jaminan kecelakaan kerja dan manfaat kematian,”ujarnya.(*/rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer