Connect with us

News

Inilah Aturan Polri Soal Izin Acara Gerakan Tagar Dukung Calon Presiden

Inilah Aturan Polri Soal Izin Acara Gerakan Tagar Dukung Calon Presiden

[ad_1]

Senin, 03 September 2018 – 06:48:30 WIB – 2305

Gerakan 2019 Ganti Presiden (Foto: Islam Institute)

POLITIK – Polri mengeluarkan surat perintah untuk jajaran soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Sebab dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Jadi kegiatan apapun itu adalah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. UU untuk menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa dilindungi UU. Tetapi di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan, pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.

Dikutip dari laman Detik.com, Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis. Hal ini diatur dalam UU 9/1998. Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian pula kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.

“Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6, ini bisa dibubarkan. Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Selain itu, jajaran Polri melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan tersebut.

Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” jelas Setyo. (dt)

Polling Capres cawapres 2019-2024

Editor/Sumber: Ikhlas Bakri/Detik.com

Tag: hukum,indonesia,metro,nasional,politik,pos-polisi

Libas Huesca 8-2, Barcelona Geser Madrid di Puncak Klasemen

Libas Huesca 8-2, Barcelona Geser Madrid di Puncak Klasemen

BOLA – Lionel Messi dan Luis Suarez masing-masing menyumbang dua gol ketika juara bertahan Liga Spanyol Barcelona…

Mau Tau? Inilah Atlet Indonesia Peraih Bonus Terbanyak di Asian Games 2018

Mau Tau? Inilah Atlet Indonesia Peraih Bonus Terbanyak di Asian Games 2018

JAKARTA – Gelaran pertandingan Asian Games 2018 telah usai, Minggu (2/9/2018). Kontingen Indonesia memastikan diri…

Kebakaran di Padang Pariaman, Sepasang Lansia Hangus Terbakar

Kebakaran di Padang Pariaman, Sepasang Lansia Hangus Terbakar

PADANG PARIAMAN – Sepasang suami istri Lansia (Lanjut Usia) hangus terbakar akibat rumah yang ditempatinya rata dengan…

Jamaah Haji Tanah Datar Pulang Kampung, 2 Orang Masih di Tanah Suci

Jamaah Haji Tanah Datar Pulang Kampung, 2 Orang Masih di Tanah Suci

BATUSANGKAR – 279 Jamaah Haji Kabupaten Tanah Datar menjelang Magrib tiba di kota Batusangkar dengan selamat, Jumat…

Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan MTsM Pangkalan Limapuluh Kota

Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan MTsM Pangkalan Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA – Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTsM) di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer