Connect with us

anak bawah umur

Jajaran Polres Pariaman Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Jajaran Polres Pariaman Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

[ad_1]

Pariaman,beritasumbar.com,-Jajaran Polres Pariaman bekuk pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur. Pelaku ditangkap pada hari Senin 20/1 disalah satu warung di Korong Simpang Koto Hilalang Nagari Sikucur Timur Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku diciduk atas laporan orang tua korban ke Mapolres Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman,  AKBP andry Kurniawan saat jumpa pers pada Selasa 21/1 menyebutkan pelaku, “M (52) adalah orang dekat korban diketahui telah cabuli anak tetangganya yang baru berumur 8 tahun dan masih duduk dikelas 2 SD. Selama bulan Januari 2020 ini menurut keterangan pelaku, sudah 6 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.

Aksi pertama dilakukan pelaku di kamarnya, saat itu korban baru pulang sekolah, dan di sana korban dicabuli sebanyak dua kali. Kemudian berlanjut di Lubuk Nago yang tidak jauh dari rumah pelaku. Di sana pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Berikutnya pelaku terus beraksi di pondok kosong yang keberadaanya juga tidak jauh dari rumah pelaku.

“Modus pelaku dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp10 ribu, untuk memuluskan aksi bejatnya”.

“Pelaku berhasil membujuk korban yang masih duduk di kelas II SD tersebut, pelaku langsung membawa masuk ke kamarnya untuk melangsungkan aksi cabul terhadap korban,” katanya.

Dijelaskannya,  berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban hanya diajak main di dalam kamarnya. Di mana memang korban sering main di rumah pelaku tersebut, bahkan korban memanggil palaku sehari-hari dengan panggilan abak /ayah.

Di mana berawal korban mengaku kepada keluarganya bahwa sering ditiduri oleh pelaku. Selanjutnya pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Pariaman.

Senin (20/1/2020) pukul 22.30 WIB anggota polres langsung menangkap tersangka, yang saat itu sedang berada di warung di Korong Simpang Koto Ilalang, Nagari Sikucur Timur. Berdasarkan hasil visum yang kita lakukan sebelum melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Andry mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 perlindungan terhadap anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara” tutur Kapolres.

Sementara pengakuan pelaku kepada awak media ” Saya khilaf ”

Sementara itu Kapolres Pariaman ” menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukun Pariaman agar selalu menjaga dan tetap memperhatikan serta memantau anaknya serta meningkatkan penjagaan terhadap anak anak kita demi mengurangi dan menekan tingkat kriminal terhadap anak anak dibawah umur,tutup Kapolres. (Syamsul)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer