Agam,Redaksi Sumbar.com
Kantor imigrasi klas II Agam mengamankan dua orang warga negara asing asal Austria masing-masing Stefan Pobegger (54) dan Adnan Abdihodzic (28) di Nagari Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Senin (14/8/2018).
Kepala kantor imigrasi agam, Ezardy Syamsoe dalam keterangan persnya, Jumat (18/5) mengatakan bahwa kedua WNA itu diamankan karena telah menyalahi visa kunjungan kerjanya,”Dimana kedua WNA itu sedang melakukan pengerjaan atau pemasangan turbin pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhydro (PLTMH) dan diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dimana izin tinggal keduanya adalah izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Voa), dari hasil temuan tersebut dan laporan masyarakat ini kami amankan dsn kita lakukan pemerikssnsa kepads keduanya” jelasnya.
lebih lanjut kepala Imigrasi menerangkan kedua WNA ini merupakan utusan dari perusahaan di Austria yaitu GUGLER dalam pemasangan mesin turbin yang di beli oleh perusahaan PT. Ikhwan Mega Power (PT. IMP), dimana dalam bagian dari kontrak kerja dan layanan purna jual alat tersebut, kedua orang itu berkegiatan di PT.
Hal senada juga disampaikan Kasi Wasdakim Deny Hariadi Kantor Imigrasi Agam menyebutkan bahwa sebelum dilakukannya pengamanan kepada kedua WNA itu, pihaknya terlebih dahulu menyelidiki keberadaannya,”Mereka berdua turun langsung sebagai pekerja padahal visanya hanya kunjungan bisnis saja bukan sebagai pekerja,” ucapnya.
Disamping itu kedua WNA tersebut diamankan pada pelaksanaan Operasi Pengawasan Keimigrasian Rutin dan Serentak di Seluruh Indonesia tanggal 11 sampai 18 Mei 2018..(Rud)
Topik: