Connect with us

barang bukti

Kasat Lantas Polres Pariaman Himbau Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Ditahan Di Mapores Untuk Segera Diambil

Kasat Lantas Polres Pariaman Himbau Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Ditahan Di Mapores Untuk Segera Diambil

[ad_1]

Pariaman,beritasumbar.com. Ratusan kendaraan bermotor menumpuk dan bakalan menjadi rongsokan besi tua dikarenakan tidak diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut merupakan Barang Bukti dari berbagai pelanggaran Lalu Lintas, laka lantas, dan Ranmor serta tilang yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Terhitung semenjak lima tahun terakhir tercatat BB (Barang Bukti ) yang masih menumpuk di Lantas Kota Pariaman dengan pelanggaran Laka Lantas 64 unit kendaraan yang sampai sekarang belum diambil pemiliknya sedangkan untuk kasus Tilang tercatat sebanyak 55 unit kendaran yang terdiri dari Kendaraan roda dua dan roda empat.

Kasat Lantas Polres Kota Pariaman AKP Muhammad Sugindo, S.Ik melalui Kanit Laka Lantas Afrizal Sahar menyampaikan ‘’terkait dengan barang Bukti yang kaitannya dengan pelanggaran sampai sekarang yang belum di ambil atau diurus pemiliknya berjumlah 55 unit terdiri dari sepeda Motor dan mobil mungkin karena ada sesuatu hal, mungkin tidak memiliki surat surat atau masalah lainnya.

Kemudian bagi pemilik kendaraan yang memiliki surat surat kendaraanya mohon kepada pemilik kendaraan agar bisa mengambilnya di Kantor Lantas Kota Pariaman. Lantas Pariaman juga sudah melakukan himbauan atau surat pengilan kepada pemilik kendaraan ke alamat pemiliknya” ujar Kanit.

Terkait kondisi kendaraan mobil maupun motor yang belum diambil pemiliknya kini menunpuk dan mulai rongsok, pihak Kepolisian juga tidak bisa berbuat apa apa. Himbauan kepada pemilik kendaraan yang mau mengambil atau mengurusnya di Lantas Pariaman Kami siap membantu dan mempermudah.

Kanit bersama Reskrim akan melakukan pendataan serta mencocokan Nomor mesin dan Nomor rangka untuk dicocokan dengan surat suratnya yang ada. (Syamsul)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer