#asn
Komisi ASN Awasi Netralitas Aparatur di Pilkada Padang

PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan terus mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam netralitas pilkada serentak tahun ini.
Pengawasan KASN ini diberitahukan melalui sosialisasi yang disampaikan pada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemko Padang.
“Kita akan terus awasi setiap ASN yang ada di lingkungan Pemko Padang, agar selalu netral dan tidak menjalankan politik praktis,” kata Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni, Jumat (4/5/2018).
Nurhasi mengatakan, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah telah menjabarkan dengan jelas dan terperinci aturan main ASN pada pilkada, pileg hingga pilpres.
“Di sana sanksinya sudah jelas. Untuk itu mari kita patuhi secara bersama dengan tetap menjaga netralitas,” ujar Nuhasni.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Asnel, mengatakan, dengan diadakannya sosialisasi netralitas ASN ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh ASN Pemko Padang terhadap larangan-larangan bagi ASN saat rangkaian pesta demokrasi.
“Kita tidak ingin citra Pemko Padang buruk di mata masyarakat. Saya harapkan kepada Kepala SKPD untuk meneruskan hasil sosialisasi ini kepada seluruh staf,” tutupnya. (deri/syawal)
Sumber
#asn
Tak Netral Saat Pilkada Tujuh ASN Diproses Bawaslu Sumbar

PADANG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) empat kota di Sumbar sudah usai digelar. Kini giliran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral siap mendapatkan sanksi.
“Sebelumnya, kita sudah wanti-wanti seluruh ASN untuk netral, ternyata itu tidak digubris. Buktinya masih ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran,”sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit Jumat (29//6).
Ada 9 ASN yang masuk laporan ke Bawaslu terkait tidak netral dalam pilkada. 9 orang itu tersebar di Padang 3 ASN, Sawahlunto 1 ASN, Padang Panjang 3 ASN, dan Kota Pariaman ada 2 ASN.
Disebutkannya, ada dua ASN di Sumbar diduga terbukti melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada. Keduanya akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Sesuai Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.
Dugaan itu terlihat dari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar yang diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Kedua ASN itu pertama bekerja di Dinas PU Pariaman dan di Kantor Camat Pariaman Tengah.
Anggota Bawaslu Sumbar Alni mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2018 ini. Laporan yang masuk terjadi diseluruh daerah yang melangsungkan pilkada seretak di Sumbar.
“Para ASN yang masuk ke laporan Bawaslu telah kita teruskan ke KASN,” sebutnya. (yose)
Sumber
-
nofrijal5 hari lalu
Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes – siarminang.net
-
donas3 hari lalu
Donas Merilis Album The Best Song Volume 1 di Prima Founder Records – siarminang.net
-
Politik4 hari lalu
Beny Dwifa Yuswir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Golkar Sijunjung – siarminang.net
-
#pkb5 hari lalu
Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar
-
NASIONAL5 hari lalu
Polri Ambil Langkah Cepat Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 – siarminang.net
-
Ekonomi6 hari lalu
2021, Gojek Makin Mantap Hadirkan Inovasi Layanan Transportasi Online
-
Ekonomi6 hari lalu
Nilai Ekspor Indonesia Capai 16,54 Miliar Dolar AS –
-
Ekonomi6 hari lalu
IZI dan BPKP Sumbar Dukung Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah