Connect with us

News

KPK Tindaklanjuti Penerimaan Gratifikasi yang Dilaporkan Wabup Limapuluh Kota

KPK Tindaklanjuti Penerimaan Gratifikasi yang Dilaporkan Wabup Limapuluh Kota

[ad_1]

LIMAPULUH KOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti adanya informasi penerimaan gratifikasi biaya haji yang dilaporkan Wakil Bupati Limapuluh Kota ke KPK tempo hari. Sejumlah pegawai KPK yang mengaku dari Direktorat Gratifikasi mendatangi kantor Bupati Limapuluh Kota di Sarilamak, Harau, Kamis (17/10) siang.

Kedatangan sejumlah pegawai KPK terpantau sejumlah awak media di ruang kerja Wakil Bupati, sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar empat orang (dua pria dua wanita) tim lembaga anti rasuah itu tampak mengenakan baju batik dan baju kurung. Mereka datang tanpa pengawalan aparat kepolisian.

Hampir satu jam pegawai KPK berada di ruangan kerja Wakil Bupati, beberapa pejabat Pemkab terlihat keluar masuk satu persatu.

“Kita dari Direktorat Gratifikasi (KPK RI). Ya, minta keterangan sekaligus sosialiasi saja,” ujar salah seorang pegawai KPK, yang enggan menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi wartawan usai meminta keterangan.

Pegawai KPK lainnya juga terkesan irit memberi keterangan. Apalagi ketika ditanya perihal apakah agenda kedatangan KPK ke Luak Nan Bungsu untuk menindaklanjuti, dugaan gratifikasi biaya haji Wakil Bupati Ferizal Ridwan yang sempat santer pemberitaan beberapa waktu lalu.

“Enggak ada. Kita sosialisasi gratifikasi aja,” timpal seorang pegawai KPK lainnya sambil melaju ke arah mobil.

Adapun Wakil Bupati Ferizal Ridwan ketika dikonfirmasi mengakui dirinya didatangi sejumlah pegawai KPK guna memintai keterangan.

“Dari Direktorat Gratifikasi KPK, ya, perihal gratifikasi sekaligus meminta keterangan sekaligus masukan ke kami selaku pejabat negara,” kata Wabup Ferizal Ridwan.

Ferizal juga tidak menampik, jika kedatangan sejumlah pegawai KPK dalam rangka menindaklanjuti penerimaan gratifikasi yang ia laporkan, ketika hendak melaksanakan prosesi ibadah haji Juli 2019 lalu.

“Ya, termasuk soal itu. Mereka juga minta pendapat dan pandangan soal pencegahan gratifikasi di lingkungan birokrasi,” sebutnya.

Terkait penerimaan gratifikasi yang diberikan sejumlah pejabat kepada dirinya, Ferizal menyebut, selaku Pejabat Negara yang taat hukum ia telah melaporkan penerimaan tersebut ke KPK sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji.

“Sesuai UU Tipikor nomor 31/ 1996 serta Per- KPK nomor 2/ 2014, itu kan wajib seluruh pejabat negara, pejabat pemerintahan atau pun ASN melapor penerimaan gratifikasi. Dan itu sudah saya lakukan,” tutur Ferizal Ridwan.

Dia menambahkan, pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan secara online atau langsung ke kantor KPK dan wajib dilakukan 30 hari setelah menerima gratifikasi. Hal tersebut sebagai bentuk itikat baik dari pejabat negara terhadap aturan konstitusi.

“Kita mencontoh Bapak Kapolri, yang menerima hadiah pedang emas dari Kerajaan Saudi. Penerimaannya langsung dilaporkan ke KPK. Malah, jika tidak melaporkan, penerima bisa terjerat korupsi,” tambah Ferizal.

Ketika dimintai keterangan, Ferizal menyebut KPK sempat memuji serta meminta pendapatnya soal pelaporan penerimaan gratifikasi. KPK, katanya, akan menetapkan status gratifiksi yang ia terima dari Bupati dan sejumlah pejabat.

“Dalam hal ini, saya juga diminta KPK mengembalikan penerimaan itu ke kas negara. Sesuai aturan komisi, saya juga siap mengembalikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi untuk biaya pendamping haji Wakil Bupati sempat hangat di pemberitaan dan media sosial setelah foto serah terima dana senilai Rp70 juta beredar di media sosial. Dana yang diserahkan langsung Bupati Irfendi Arbi itu disebut berasal dari sumbangan sukarela dari beberapa OPD yang peduli kepada wakil bupati.

Sebab, Wabup Ferizal Ridwan sempat terancam batal melaksanakan ibadah haji, akibat keluarnya SE Mendagri yang mengharuskan seluruh kepala daerah membiayai pelaksanaan keberangkatan haji dengan biaya pribadi atau tidak dengan menggunakan APBD. (aking)

MENYAWAI – Jalan Penghubung Desa Saureinuk (Silaoinan) – Desa Betumonga sampai saat ini sudah bisa dilalui, walau…

PADANG ARO — Solok Selatan berhasil keluar sebagai Juara I pada Festival permainan anak nagari, kategori permainan…

PESISIR SELATAN — Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil meraih juara satu…

PADANG — Dalam rangka hari Jadi Sumatera Barat ke-74, DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peringatan…

PESISIR SELATAN — Puluhan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan yang tergabung dalam…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer