Connect with us

advertorial

KPU LImapuluh Kota Umumkan Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati – siarminang.net

KPU LImapuluh Kota Umumkan Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati – Beritasumbar.com

[ad_1]

Limapuluh Kota, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota umumkan nomor urut para kandidat Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota untuk pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Masing masing pasangan kandidat mendapatkan nomor urut setelah KPU Limapuluh Kota melakukan rapat pleno penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula, Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis 24/9 Malam.

Berikut Link PDF :

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan kegiatan pengundian nomor urut ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ia mengatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah orang yang masuk dibatasi. Hanya Paslon dan Satu orang penghubung atau LO yang di izinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi hanya 14 orang saja.

“Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan Covid-19,” tegas Masnijon.

Dalam kegiatan tersebut, semua pasangan calon hadir dalam pengundian nomor urut ini, mulai dari Safarauddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri, Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus, dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus mendapatkan nomor urut 1. Pasangan ini diusung oleh tiga gabungan partai poilitik, yakni Gerindra, PKB, dan Hanura.

Kemudian nomor urut 2 didapat oleh pasangan Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Pasangan ini juga diusung 3 partai politik, yakni Demokrat, PAN, dan Nasdem

Adapun pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri meraih nomor urut 3. Pasangan ini diusung partai Golkar, PPP, dan PKS.

Sementara pasangan calon perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis memperoleh nomor urut 4. Pasangan jalur perseorangan ini berhasil mengantongi dukungan 23.430 dukungan dari syarat minimal 22.539 dukungan.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advertorial

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19 – siarminang.net

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19 – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh ,siarminang.net (adv)– Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.

Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda

Rapat pembentukan Panitia Khusus

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:

  1. Perda Perumda Tirta Sago.
  2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
  3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.
  4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.
  5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030
  6. Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  7. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
  8. Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
  9. Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda -Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya,” kata Hamdi Agus bersama Bapemperda yang diketuai oleh Ahmad Ridha dari Faksi Nasdem Bintang Perjuangan, kemudian Wakil Ketua Alhudri Dt. Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP, dan anggota Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar, dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Badan Kehormatan

Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan YB. Dt. Parmato Alam sebagai Ketua BK, Ismet Harius sebagai Wakil Ketua, dan Mawi Etek Arianto sebagai anggota.

Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.

“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB. Dt. Parmato Alam.

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9) lalu.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.

Rapat evaluasi Perda

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.

Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.

Pelaksanaan Fungsi Banggar

Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi anggaran dilaksanakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Hamdi Agus kemudian Wulan Denura, Armen Faindal, Suparman, Mustafa, Aprizal. M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Yanuar Gazali, dan Zainir.

Panitia Khusus Tangani Covid-19

DPRD Kota Payakumbuh mendukung penuh dan melakukan pengawasan penanganan Covid 19 di Payakumbuh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk pansus di DPRD kota Payakumbuh pada saat rapat paripurna internal, Senin, 11 Mei 2020 lalu.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus

Hadir pada rapat paripurna internal yang agendanya adalah penyampaian laporan Komisi komisi tentang progres penanganan Covid 19 adalah Ketua DPRD Hamdi Agus sekaligus pimpinan sidang, Wakil Ketua Armen Faindal, Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto, Ketua Komisi B Maharnis Zul, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Ketua BK Yendri Bodra DT Parmato Alam. Dari fraksi PKS hadir Mustafa, Fraksi Gerindra Yernita, Fraksi PPP Edward DF dan terakhir fraksi Amanat Kebangkitan bangsa adalah Mesrawati, Opetnawati dan Zainir.

Setelah laporan komisi disampaikan, dilanjutkan dengan diskusi seluruh peserta rapat. pada saat rapat tersebut Yendri Bodra DT Parmato Alam mengusulkan agar dibentuk Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait dukungan dan pengawasan terhadap Penanganan Covid 19.

“Untuk lebih efektifnya dukungan dan pengawasan DPRD terhadap penanganan Covid 19 maka sebaiknya dibentuk Pansus. Pansus akan lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan,” kata Yendri Bodra DT Parmato Alam yang juga Ketua Badan Kehormatan.

Ketua Badan Kehormatan YB. Dt. Parmato Alam

Pendapat ini juga diamini oleh peserta rapat yang lain diantaranya Yernita dan Maharnis Zul. Gayungpun bersambut karena pembentukan Pansus DPRD juga telah direkomendasikan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang Pengelolaan Anggaran Daerah dalam rangka penanganan darurat Covid 19 Tahun 2020 sehingga dibentuklah tiga buah Pansus di DPRD Kota Payakumbuh.

Adapun Pansus I diketuai oleh Ahmad Zifal yang berfokus kepada penanganan kesehatan yang disebabkan oleh covid-19 Suparman bertindak sebagai Wakil Ketua Pansus, Mesrawati ditunjuk sebagai Sekretaris. Sementara itu anggota Pansus I terdiri dari H. Maharnis Zul, Mustafa, Mawi Etek Erianto, Ismet Harius, Syafrizal, dan Fahlevi Mazni. Secara total keseluruhan Pansus I berjumlah 9 (sembilan orang). Adapun yang bertindak sebagai koordinator Pansus I adalah Ketua DPRD Hamdi Agus

Pansus II berfokus kepada dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ditunjuk sebagai ketua di Pansus, Edward D.F, sebagai wakil ketua dan Yernita sebagai Sekretaris sedangkan anggota pansus II terdiri dari Nasrul, Zainir, dan Ahmad Ridha. Lebih sedikit dari pansus sebelumnya, pansus II hanya beranggotakan 6 orang saja. Adapun koordinator Pansus II yang juga Wakil Ketua DPRD Payakumbuh adalah Armen Faindal.

Ketua Bapemperda Ahmad Ridha

Terakhir pansus III yang berfokus pada Penegakan PSBB di lingkungan Kota Payakumbuh. Adapun Wirman Putra diamanahi sebagai Ketua Pansus III Sri Joko Purwanto sebagai wakil ketua, dan Opet Nawati sebagai sekretaris. Anggota pansus III terdiri dari Heri Iswandi Dt.Rajo Muntiko Alam, Aprizal. M, Alhudri Dt.Rangkayo Mulie, dan Yanuar Gazali yang bertindak selaku koordinator pada Pansus III adalah Wulan Denura.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Dan Kapasitas

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
 
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kota Payakumbuh dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat pandemi Covid-19, kita melaksanakan 2 kali karena anggaran di pangkas untuk penanggulangan Covid-19,” kata Hamdi Agus.(adv)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perda AKB Ditegakkan Di Payakumbuh – siarminang.net

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perda AKB Ditegakkan Di Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh – Sebelum memulai razia pelanggaran protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ruang Pertemuan Randang, Lantai 2 Balaikota Payakumbuh, Senin (12/10).

Rapat itu dipimpin oleh Wali Kota Riza Falepi. Hadir Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe diwakili Kasdim Mayor Czi Manat B. Sianturi, Kapolres AKBP Alex Prawira, Kepala Kejaksaan Suwarsono, Ketua Pengadilan Negeri Kurniawan Wijonarko, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kasatpol PP Devitra, Kadis Kesehatan Bakhrizal, Kadis Kominfo Jhon Kenedi, Kadis LH Dafrul Pasi, Plt Kadis Perhubungan Aplimadanar, Plt Kalaksa BPBD Agus Rubiono, dan pejabat stakeholder lainnya.

Wako Riza Falepi mengatakan sebagai kepala daerah ingin agar masyarakatnya aman dari penularan Covid-19, Riza berharap agar warga dapat kooperatif bersama petugas tim penegak hukum Perda AKB. Ada Satuan Petugas dari TNI-POLRI, dan Satpol PP yang akan merazia pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar akan diberi sanksi Administratif dan Pidana.

“Kita harus fair dengan aturan, siapapun yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan, mau warga sipil atau pegawai pemerintah tetap ditindak dan diberikan hukuman, guna memberikan efek jera,” kata Riza.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra menerangkan razia dimulai hari ini, dan berlangsung di beberapa titik di Kota Payakumbuh. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai amanat Perda AKB. Saat Perda disosialisasikan beberapa minggu lalu, ada teguran lisan dan tertulis selama 7 hari. Setelah itu, tidak ada lagi teguran lisan dan tertulis, karena sudah bisa diberikan sanksi.

“Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan apalagi tidak memakai masker adalah dalam bentuk kerja sosial dan denda administratif. Untuk yang diberi kerja sosial memakai rompi oranye dan lokasi kerjanya ditentukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Devitra.

Baca : 1,5 Jam Razia, Satgas Covid-19 Tindak 25 Pelanggar Protokol Kesehatan Di Hari Pertama

Sementara itu, bila pelanggar tidak mau melakukan kerja sosial, maka dilakukan denda administratif.

Sanksi Pelanggar Perda AKB Di hari pertama pelaksanaan penerapan Perda

Apabila, di razia esok harinya masih orang yang bersangkutan tertangkap oleh petugas, maka pelanggar masih diberikan hukuman kerja sosial. Bila menolak, bisa membayar denda. Bila tak mau denda, maka barulah diberikan tipiring hukuman kurungan.

“Bila pernah melanggar aturan di luar kota, dan melanggar juga di Kota Payakumbuh, maka akan ketahuan karena ada aplikasi lintas kabupaten kota yang mencatat rekor pelanggar protokol kesehatan,” terang Devitra.

Unsur Forkopimda mengatakan siap mendukung Pemko Payakumbuh dalam menegakkan aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bersama-sama akan menjalankan fungsinya agar aturan dalam Perda AKB dapat ditegakkan.

“Kami siap mendukung penuh penegakan Perda AKB di lapangan agar Payakumbuh kembali ke Zona Kuning, bahkan kembali ke Zona Hijau,” kata Kapolres Alex Prawira diamini Dandim, Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri.

Kepatuhan Masyarakat Tentukan Sekolah Tatap Muka Digelar
Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas, Wali Kota Riza Falepi memahami keinginan orang tua yang meminta agar sekolah tatap muka kembali dimulai. Namun, kondisi saat status Kota Payakumbuh masih oranye, dimana menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, daerah yang statusnya oranye belum boleh memberlakukan sekolah tatap muka.

“Kalau zona masih oranye, kita belum boleh membuka sekolah. Melihat perkembangannya saat ini, beberapa hari ini sudah jarang kasus positif Covid-19 ditemukan. Supaya ke zona kuningnya cepat, kita meningkatkan jumlah sampling,” kata Riza didampingi Kadis Kesehatan Bakhrizal

Riza juga menambahkan, supaya cepat kembali ke zona kuning, kepatuhan masyarakat Payakumbuh kepada protokol kesehatan sangat menentukan, agar kasus positif di Kota Randang dapat berkurang dan bahkan tidak ada penambahan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyebut seluruh anggota dewan sangat mendukung dengan ditegakkannya aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Payakumbuh.

“Insyaallah untuk kebaikan kita bersama, kami berharap mudah-mudahan dengan penegakan disiplin ini masyarakat semakin sadar dan semakin disiplin untuk melaksanakan anjuran kesehatan untuk mengurangi penularan wabah Covid-19,” kata Hamdi Agus.(*)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

Pengumuman Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 ~ Beritasumbar

Pengumuman Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 ~ Beritasumbar

[ad_1]

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PADANG PARIAMAN

PENGUMUMAN

Nomor  : 384/PL.02.2-Pu/1305/KPU-Kab/VIII/2020

Tentang

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

PADANG PARIAMAN TAHUN 2020

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 49/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/I/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ini diumumkan kepada Partai Politik dan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, pada :
    • Tanggal       :    04 s/d 06 September 2020
    • Pukul          :    08.00 s/d 16.00 WIB pada hari ke-1 dan hari ke-2 sedangkan hari ke-3 tanggal 06 September 2020 dimulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
    • Tempat        :    Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Korong Padang Baru No. 11  Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
  2. Syarat pengajuan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 51/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 yaitu :
    1. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019 yaitu 8 (delapan) kursi.
    1. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Padang Pariaman Tahun 2019, yaitu 51.439 (lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara sah;
  3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019.
  4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman berpedoman pada Pasal 4 s/d 7 dan Pasal  42 s/d Pasal 45A dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, membawa Daftar Nama Tim Kampanye dan Tim Penghubung Pasangan Calon tingkat kabupaten, kecamatan sesuai (Model BC.1-KWK) sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai pasal 6 PKPU 4 Tahun 2017, dan membawa Fotocopy Rekening Dana Kampanye sebanyak 4 (empat) lembar yang dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon sesuai pasal 13 PKPU Nomor 5 Tahun 2017;
  6. Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 11 September 2020;
  7. Surat pencalonan dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan, dimasukkan ke dalam map, dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang  mencalonkan;
  8. Formulir persyaratan pencalonan dan syarat calon dapat diunduh pada website KPU Kabupaten Padang Pariaman https://kab-padangpariaman.kpu.go.id/category/pengumuman atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman;
  9. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dapat mengunjungi Tim Helpdesk KPU Kab. Padang Pariaman Jln Padang baru Nomor 11 Nagari Parit Malintang atau menghubungi ke Nomor HP/WA Sdr. Ory Sativa Syakban  (081364427692) atau Junaidi (081363320307) serta ke Email [email protected]
  10. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 dengan memperhatikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19);
  11. Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada masa pendaftaran dengan ketentuan bahwa dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan melampirkan fotocopy KTP-E.

Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih.

                                                                                                       Parit Malintang, 26 Agustus 2020

Ketua

                                                                                                                ttd

                                                                                                                 ZULNAIDI

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer