Connect with us

kpu kota payakumbuh

KPU Sumbar Optimis Partisipasi Pemilih Tetap Meningkat di Pilkada Serentak 2020 – siarminang.net

KPU Sumbar Optimis Partisipasi Pemilih Tetap Meningkat di Pilkada Serentak 2020 – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh, BeritaSumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat tetap optimis partisipasi pemilih menggunakan hak pilihnya akan meningkar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 meski berjalan di saat pandemi COVID-19.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan KPU Sumbar telah menargetkan partisipasi pemilih di Pilkada 2020 ini mencapai 77,5 persen.

“Angka ini cukup jauh jika dibandingkan dengan Pilkada serentak sebelumnya pada 2015 yang partisipasi pemilih pada saat itu adalah 59,98 persen. Tentu ini menjadi tugas berat,” ujarnya saat sosialisi yang digelar KPU Payakumbuh kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh, Sabtu (31/10)

Ia mengatakan dalam tiga kali pelaksanaan Pilkada sebelumnya di Sumbar, angka partisipasi terus menurun. pada 2005 angka partisipasi mencapai 64,26.

“Selanjutnya pada 2010, angkanya menurun menjadi 63,62 persen dan 2015 itu 59,98 persen,” katanya didampingi Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal.

Terlebih pada tahun ini Pilkada akan dilakukan di tengan pandemi COVID-19 yang juga membuat banyak masyarakat takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski bergitu, pihaknya mengaku tetap optimis dalam mencapai target tersebut. Menurutnya, angka partisipasi ini akan dapat dicapai apabila seluruh kalangan masyarakat dapat mempercayai bahwa proses pemungutan suara telah berjaland dengan standar protokol kesehatan.

“Kami dari penyelenggara semaksimal mungkin telah mempertimbangkan hal ini. Jadi di TPS itu sudah sesuai protokol kesehatan, mulai dari saat pemilih datang hingga selesai memilih,” ujarnya.

Ia mengatakan kehadiran media massa dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk dapat meyakinkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Wartawan dengan tulisannya di media masing-masing tentunya akan dapat menjangkau banyak orang dan media massa memang menjadi salah satu rujukan dari banyak masyarakat. Jadi kehadiran media massa memang sangat penting,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi berbasis komunitas, karena komunitas memiliki anggota yang banyak dan komunitas ini juga memiliki ikatan yang kuat setiap anggotanya.

“kami juga telah bekerja sama dengan para influencer, di sini akan menyentuh langsung para pemilih milenial dan pos milenial dengan caranya sendiri dalam bersosialisasi,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU Sumbar juga telah bekerja sama dengan lembaga pendidikan baik sekolah atau pun kampus.

Sementara itu, narasumber sosialisasi Hary Effendi mengatakan bahwa untuk dapat meningkatkan partisipasi pemilih memang dibutuhkan sosialisasi agar masyarakat dapat diberikan pelajaran dan pemahaman.

“Baik itu dari segi kesehatannya, tahapan pemilih dan proses pemungutan susara itu sendiri. Jadi memang sedikit ekstra, mungkin langkah yang saat ini itu baik dengan melibatkan wartawan,” kata dia. (*)

[ad_2]

Sumber

kpu kota payakumbuh

KPU Payakumbuh Masih Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara – siarminang.net

KPU Payakumbuh Masih Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh, siarminang.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh terus melakukan sortir dan lipat surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan sampai dengan Selasa (1/12) sore pihaknya telah melakukan penyortiran dan pelipatan terhadap 20.000 surat suara.

“Jumlah surat suara sampai saat ini belum dapat dipastikan berapa yang rusak dan baik, data sampai Selasa itu baru 45 yang rusak. Hingga saat ini penyortiran dan pelipatan surat suara masih berlangsung,” katanya Rabu (2/12)

Ia mengatakan kategori kerusakan yang ditemukan seperti tinta yang berserakan, robek, dempet kertas dan ada yang bagian belakangnya tidak ada data untuk TPS dan daerah.

“Ada juga yang tidak ada lembar tanda tangan Ketua KPPS. Hingga sekarang baru itu kerusakan-kerusakan yang kami dapatkan,” kata dia.

Ia mengatakan target partisipasi sesuai dengan yang ditargetkan KPU RI 77,5 persen. Pada Pilkada 2015 persentase partisipasi pemilih di Kota Payakumbuh hanya 51,52 persen.

Pada Pilkada serentak 2020 ini Kota Payakumbuh hanya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Terdapat empat calon dalam Pilkada Sumbar, secara berurutan, yakni Mulyadi-Ali Mukhni, Nasrul Abit-Indra Catri, Fakhrizal-Genius dan Mahyeldi-Audy Joinaldy.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

KPU Kota Payakumbuh Rilis Daftar Caleg Sementara DPRD Kota Payakumbuh

KPU Kota Payakumbuh Rilis Daftar Caleg Sementara DPRD Kota Payakumbuh

[ad_1]

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Berdasarkan pasal 22 ayat 2 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta surat keputusan KPU Kota Payakumbuh no 24/HK.03.1-KPT/1376/KPU-KOT/VIII/2018 tanggal 11 agustus 2018 tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019, maka dengan ini KPU Kota Payakumbuh mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan pemunuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019 sebagai berikut :

1. Daerah Pemilihan Payakumbuh I
DCS DPRD KOTA PAYAKUMBUH 2019 DAPIL 1

2. Daerah Pemilihan Payakumbuh II
DCS DPRD KOTA PAYAKUMBUH 2019 DAPIL 2

3. Daerah Pemilihan Payakumbuh III
DCS DPRD KOTA PAYAKUMBUH 2019 DAPIL 3

Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS DPRD Kota Payakumbuh untuk Pemilu Tahun 2019 dari tanggal 12 agustus sampai dengan 21 agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak tanggapan di kantor KPU Kota Payakumbuh Jl. Pacuan Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan kotak tanggapan yang di tempatkan pada masing masing kantor Camat se Kota Payakumbuh dengan melampirkan identitas diri yang jelas.(*/red)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

KPU Kota Payakumbuh Rilis Syarat Dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pada Pemilu 2019

KPU Kota Payakumbuh Rilis Syarat Dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pada Pemilu 2019

[ad_1]

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAYAKUMBUH

PENGUMUMAN
NOMOR: 153/PL.01.4-PU/1376/KPU-kota/VII/2018
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
KOTA PAYAKUMBUH DALAM PEMILU TAHUN 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018
b. Waktu : 1) Hari pertama s.d. hari ke tiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Payakumbuh yang beralamat di Jl. Rky. Rasuna Said
(Komplek GOR M. Yamin) Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon
a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta
mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon
Bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
j. terdaftar sebagai pemilih.
k. bersedia bekerja penuh waktu.
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota
2) kepala desa;
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
a. memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
c. seluruh dokumen dibuat dalam 2 (dua) rangkap 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map terpisah dengan menuliskan nama
Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.
e. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.go.id.
6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Payakumbuh di Kantor KPU Kota Payakumbuh atau menghubungi nomor
telepon (0752) 796501.

Payakumbuh, 1 Juli 2018
KPU Kota Payakumbuh

Ketua
HAIDI MURSAL
link resmi KPU : Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pemilu 2019



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer