Connect with us

calon perseorangan

Maju Di Jalur Perseorangan Pasangan Ferizal Ridwan Dan Nurkhalis Siapkan 30.001 Dukungan

Maju Di Jalur Perseorangan Pasangan Ferizal Ridwan Dan Nurkhalis Siapkan 30.001 Dukungan

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Tahapan penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan di pilkada serentak 2020 ke KPU masing masing daerah sudah dimulai. Untuk kabupaten Limapuluh Kota ada dua pasang bakal calon yang sudah menyatakan maju di jalur perseorangan. Salah satunya wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan. Buya Feri panggilan Akrab wabup ini maju bersama Nurkhalis sebagai balon wakil bupatinya.

Ferizal Ridwan-Nurkhalis (FN) Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Perseorangan/Independent kedua yang menyerahkan dukungan dan Persebarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota pada hari ketiga (Jumat 21/2) dibukanya penyerahan Berkas dukungan sebagai Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati yang dibuka sejak Rabu 19 Februari hingga tanggal 23 Ferbruari 2020 mendatang.

Kepada wartawan, Pasangan Wakil Bupati Incumbent (Menjabat.red) dan Mantan Calon Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan (Sumbar) itu menyebutkan pihaknya menyiapkan sekitar 79 ribu dukungan yang diberikan masyarakat kepada pasangan FN untuk maju dari jalur Perseorangan. Meski memiliki dukungan cukup besar, namun saat ke KPU (Menyerahkan dukungan.red) pasangan FN hanya menyerahkan sekitar 30.001 dukungan.

” Insyaallah, setelah selesainya proses Calon Perseorangan lainnya di KPU, maka kami FN juga akan ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan. Kita nanti berencana akan menyerahkan dukungan sebanyak 30.001 dukungan yang tersebar dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.” Sebut Ferizal Ridwan diamini Nurkhalis dihadapan wartawan, Kamis siang 20 Februari 2020 di sebuah Rumah Makan di Kawasan Sarilamak yang tak jauh dari Rumah Perjuangan, Sekretariat FN.

Ferizal Ridwan yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Limapuluh Kota, memutuskan memilih jalur perseorangan saat berhadapan dengan sejumlah “Rivalnya” dalam Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Keputusan untuk memilih jalur Perseorangan telah ia deklarasikan 1 Oktober lalu, atau bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Menurut pria yang akrab disapa Buya itu, memilih jalur perseorangan ketimbang Jalur Partai Politik adalah karena kekuatan massa dan dukungan lebih banyak dari Sillaturahmi ia dapat, sebab kekuatan Politik sulit didapat, apalagi dari segi finansial ia juga cukup kesulitan.

Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis (FN) menjadi pasangan kedua yang memastikan diri ikut dalam Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota dari jalur Perseorangan, sebelumnya pasangan Maskar M. DT. Pobo-Masril (DUO MAS) telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota.(*)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advertorial

Pengumuman Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Kabupaten Padang Pariaman

Polling Pembaca Untuk Pilkada 2020 Di Sumatera Barat

[ad_1]

animasi by google

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PADANG PARIAMAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 435/PL.02.2-Pu/1305/KPU-Kab/XII/2019

TENTANG

PENYERAHAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

TAHUN 2020

 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 12 ayat (1) KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan perseorangan. Maka KPU Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan sebanyak 689 (dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan) dukungan dan tersebar paling sedikit di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3/PP.02-Kpt/1305/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020;
  2. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari serta wajib memasukkan data pendukung melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat dilihat di kab-padangpariaman.kpu.go.id.
  3. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari, dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  4. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan disusun per desa/kelurahan/nagari, kecamatan dan kabupaten/kota, ditandatangani oleh Bakal Pasangan calon dan dibubuhi materai 6000 dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  5. Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan harus sesuai dengan data pendukung softcopy yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
  6. Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan :

Hari            :    Rabu s/d Minggu

Tanggal       :    19 s/d 23 Februari 2020

Pukul          :    Hari Pertama s/d hari keempat mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

Hari terakhir mulai 08.00 s/d 24.00 WIB

Tempat       :    Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Korong Padang Baru   No 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.

  1. Dokumen dukungan diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Petugas yang ditunjuk dibuktikan dengan surat mandat;
  2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Petugas yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon harus mengikuti proses penghitungan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman terkait jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani Berita Acara;
  3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON di KPU Kabupaten Padang Pariaman dan untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Padang Pariaman atau menghubungi Telp. 0751–675354.Contact Person : Ory Sativa Syakban, S,Pd.I (081364427692), Dewi Aorora, SE (082386049615), Junaidi, S.Pd (081363320307), dan Darma Riyanto, S.Kom (085375747289).

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Parit Malintang, 3 Desember 2019

Ketua,

ZULNAIDI

file asli pengumuman dalam bentuk pdf: PENYERAHAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2020

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer