Connect with us

#bulemendaftar

Mantan Pemain Real Betis Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon Bupati

Mantan Pemain Real Betis Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon Bupati

[ad_1]

MEDAN – Bule keturunan Spanyol, Carlos Melgares Varon mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Samosir ke DPD Partai NasDem Samosir pada Sabtu (19/10/2019) lalu.

Langkah Carlos tersebut menuai sorotan warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lantaran jarang ada bule yang mendaftar di Pilkada.

Carlos merupakan mantan pemain sepakbola di Club Real Betis, Spanyol. Dia sudah menjadi WNI sejak 2008. Ia menikah dengan wanita berdarah Batak bermarga Malau. Carlos Sendiri diberikan marga Simbolon.

Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar mengatakan pihaknya tidak akan membeda-membedakan atau memberikan perlakukan khusus kepada orang yang mendaftar ke Partai NasDem untuk perhelatan Pilkada serentak 2020. “Kita mengapresiasi, artinya Nasdem tidak membedakan warna kulit, suku dan sebagainya,” ujar Iskandar kepada wartawan.

Dia menjelaskan antusias masyarakat terhadap NasDem di Samsosir sangat tinggi. NasDem bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya. “Selagi dia ingin membawa kebaikan untuk masyarakat di daerah dan memenuhi persyaratan tentu saja kita proses,” imbuh Iskandar.

Setelah mendaftar ke DPD Nasdem Samosir, ada tiga nama yang mendapat rekomendasi sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Samosir. Salah satu dari ketiga nama itu adalah Carlos Melgares Varon.

Carlos telah mendapat rekomendasi ke tingkat DPW NasDem Sumatera Utara setelah mengikuti penyampaian visi dan misi. “Sudah disampaikan dalam pleno, sudah ada rekomendasi 3 orang dari kita. Salah satunya Carlos,” jelas Ketua DPD Nasdem Samosir, Sarhocel Tamba saat dihubungi, Rabu (6/11).

Ia mengungkapkan, dalam penyampaian visi dan misi yang dilakukan dari 11 orang hanya sembilan yang datang. Tujuh diantaranya bakal calon bupati, sedangkan dua orang lainnya bakal calon wakil bupati. “Ada beberapa penilaian dan pertimbangan kita merekomendasikan Carlos. Bagaimana selanjutnya kita serahkan ke DPW dan DPP untuk memutuskan,” pungkas Sarhocel dikutip dari okezone.

Terkait hal itu, bule yang berstatus WNA tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada dan Pemilu. Namun, untuk bule yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menyalonkan diri di Pilkada sesuai aturan yang berlaku.

“Meski bule tersebut sudah menjadi WNI tetap ada saja syarat pencalonan harus dipenuhi yang bersangkutan sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 pasal 7,” terang Ketua KPU Sumut, Herdensi. (aci)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer