Connect with us

gambir

Masalah Gambir Di 50 Kota, Masyarakat Audiensi Dengan Pansus DPRD

Masalah Gambir Di 50 Kota, Masyarakat Audiensi Dengan Pansus DPRD

[ad_1]

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com – Anggota DPRD Limapuluh Kota meminta masyarakat Jorong Banja Ronah Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru tak melakukan aksi anarkis dan merusak Pabrik PT. Sumatera Resources Internasional (PT.SRI).

Hal tersebut disampaikan Marsanova Andesra,SH,MH selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Gambir Kabupaten Limapuluh Kota dalam rapat dengar pendapatan umum permasalahan gambir dengan PT SRI di Jorong Banja Ranah Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, bertempat di ruangan rapat pimpinan DPRD Limapuluh Kota, Jumat (8/11)

Ikut hadir dalam rapat Anggota Pansus Gambir. Camat Pangkalan Koto Baru,Zulkifli Lubis. Waka Kapolsek, IPTU Yusmedi,SH. Wali Nagari Pangkalan, Rifdal Dt.Laksamano .Kepala Jorong Banja Ronah, Rio Hendra. Sekretaris KAN Nagari Pangkalan Diswan .Dt. Bandaro. Ketua Bamus Nagari Pangkalan, M.Rasul. Tokoh Masyarakat dan perwakilan pemuda.

“Saya atas nama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengimbau kepada tokoh masyarakat jorong Banjaronah Kenagarian Pangkalan untuk dapat mengajak masyarakatnya untuk dapat menahan diri, jaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan anarkis kepada PT.SRI. Percayakanlah kepada kami anggota DPRD Limapuluh Kota yang telah ditunjuk sebagai anggota Pansus Masalah Gambir ini terhitung sejak 30 Oktober 2019 Berdasarkan SK Pimpinan DPRD Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Personalia Panitia Khusus Permasalahan Gambir Kabupaten Limapuluh Kota . Kami telah mulai bergerak dan melakukan pertemuan ketiga hari ini, demi mengumpulkan data-data pokok permasalahannya untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Percayalah kepada kami, masyarakat tidak akan dirugikan dan PT.SRI juga tidak akan dirugikan. Kami berjanji untuk menyelesaikannya dalam waktu 1 sampai 2 bulan ini, dengan menelusuri proses perizinan dan mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya PT.SRI ini ” ujar Politisi dari PAN yang dikenal dengan pangilan Andes.

Ditambahkannya” apabila masyarakat bertindak anarkis dan melawan undang-undang yang sudah pasti pihak kepolisian akan melakukan tindakan, dalam rangka menjalankan fungsi tugas Polri sesuai SOP dalam memberikan keamanan dan perlindungan terhadap siapa saja yang berinvestasi yang mengikuti prosedur baik BUMN maupun PMA, dan akibatnya dapat merugikan diri sendiri dan keluarga “ ujar Andes yang terkenal disiplin dan tegas.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapatan umum permasalahan gambir dengan PT SRI. Wali Nagari Pangkalan Rifdal Dt. Laksamano dan tokoh masyarakat kembali menyampaikan poin-poin permasalahan Masyarakat dengan PT.SRI

“Awalnya, harga jual daun gambir kepada PT.SRI. dibayar dengan harga tinggi yakni mencapai Rp 8 ribu perkilonya. Namun seiring berjalannya waktu, harga daun gambir terus menurun dan kini dibeli hanya seharga Rp 1500 perkilo. Ini tidak sesuai lagi dengan janji-janji pihak PT.SRI dan sudah membohongi masyarakat, ungkap Rifdal Dt.Laksamano.

Rifdal Dt.Laksamano, menambahkan ” bahwa munculnya persoalan tersebut karena masyarakat di Jorong Banjaranah terpaksa kehilangan mata pencarian sebagai tukang kampo (pengolah daun gambir menjadi berbentuk baku/jadi) karena perusahan tidak lagi membeli gambir dalam bentuk jadi dan hanya membeli daun gambir saja, sebab selama ini banyak masyarakat yang tidak punya ladang gambir dan menggantungkan hidup dipekerjaan tersebut,kehadiran PT.SRI bukannya mensejahterakan masyarakat tetapi akan meningkatkan kemiskinan dengan harga murah. Coba saja kita hitung, kemampuan seorang memetik daun gambir sehari hanya 80 kg @Rp.1.500,- didapatkan Rp.120.000,- hal ini dibagi dua dengan pemilik kebun dan dikeluarkan pula upah becak Rp.20.000,- tinggal lagi Rp.50.000,- dari mana lagi diambilkan dana perawatan untuk kebun“ tukuknya.

Sementara itu tokoh masyarakat lainnya mempersoalkan Limbah Padat. Walaupun PT.SRI telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Namun limbah padat hasil pengolahan gambir yang dibuang dipinggir sungai Ulu Kasok , apabla hari hujan mencemari air sampai ke Lubuak Nago dimana air ini dipergunakan oleh masyarakat untuk mencuci dan mandi.

Kemudian Diswan Dt.Bandaro Sekretaris KAN Pangkalan menyatakan “Rekomendasi untuk mendapatkan izin usaha pengolahan gambir di Nagari Pangkalan direkayasa. Buktinya, rekomendasi persetujuan masyarakat Nagari Pangkalan yang dilampirkan dalam izin usaha tersebut, tidak ada stempel resmi Walinagari, KAN dan Ketua Pemuda. Untuk itu kami mengharapkan kepada anggota Dewan yang terhormat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sebelum masyarakat habis kesabarannya dan dapat bertindak yang tidak sesuai dengan keinginan kita “ ujar Diswan Dt.Bandaro. (REL)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer