Connect with us

headline

Menepis Mitos Menjelang Hadirnya Vaksin COVID-19 – siarminang.net

Menepis Mitos Menjelang Hadirnya Vaksin COVID-19 – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pemerintah Indonesia berencana akan memulai vaksinasi COVID-19 pada bulan Desember 2020. Setidaknya ada tiga kandidat vaksin COVID-19 yang bakal masuk ke RI pada November yakni buatan SinovacSinopharm dan Cansino. Vaksin ini merupakan vaksin buatan perusahaan farmasi China, tempat asal mula pandemi  COVID-19,  vaksin akan diuji klinis tahap tiga oleh BUMN yang bertindak sebagai produsen vaksin dan antisera, PT Bio Farma.  Hal ini dibenarkan oleh staff ahli Menteri Kesehatan, Alexander Kaliaga Ginting. Meskipun vaksin tersebut disebut potensial untuk mengatasi penularan COVID-19, kita tetap harus menunggu hasil uji klinis vaksin ini selesai sebelum bisa diterapkan ke seluruh masyarakat.

Menjelang kondisi tersebut tercapai, sangat perlu untuk kita renungkan bersama beberapa hal yang mungkin dapat menjadi penghalang penerapan vaksinasi tersebut. Salah satunya adalah adanya mitos-mitos seputar vaksin yang masih ada di tengah masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) keraguan publik dalam menerima vaksin turut berperan sebagai salah satu dari sepuluh point yang menjadi ancaman kesehatan global. Dengan semikian, tentunya penting untuk dapat mengatasi mitos-mitos yang lebih banyak bersifat negatif tersebut, sehingga tidak menjadi penghalang dalam memasyarakatkan vaksin COVID-19 ini nantinya.

Di antara mitos yang berlaku adalah adanya pendapat yang mengatakan bahwa orang yang telah diimunisasi masih bisa jatuh sakit. Rumor ini umumnya berasal dari kondisi general yang terjadi saat seseorang (terutama anak-anak) menjadi demam begitu mendapatkan vaksin.  Meski anak mengalami sakit, sebenarnya ini merupakan reaksi normal tubuh saat menerima vaksin yang merupakan benda asing, dimana tingkat keparahan yang dialami pasien imunisasi sebenarnya tergolong sangat ringan. Demam tersebut biasanya tidak berlangsung lama dan dapat diatasi dengan obat-obat generic yang mudah didapatkan.

Faktor kedua yang membuat orang ragu adalah adanya mitos vaksin mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Vaksin yang sudah diproduksi massal harusnya telah memenuhi syarat klinis utama yaitu aman, efektif, stabil, dan efisien dari segi biaya. Artinya, vaksin yang tersedia mutlak untuk tidak memiliki kandungan zat berbahaya. Selain itu, setelah diterapkan ke masyarakat luas, vaksin juga akan terus dimonitoring oleh lembaga terkait yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Jika vaksin yang awalnya dinyatakan aman, tetapi kemudian berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan, maka BPOM sendiri yang nantinya akan menarik dari masyarakat.

Mitos yang ketiga yaitu vaksin mengandung sel janin hasil aborsi. Virus memang perlu hidup pada inang yang berupa sel hidup untuk bisa bertahan hidup dan berkembang biak, agar bisa dianalisis dan dicarikan penangkalnya.  Dalam proses pembuatan vaksin, virus dikondisikan menginfeksi sel hidup secara berulang agar sifat dan kelemahannya dapat dipantau.

Dalam dunia medis dan farmasi modern, replikasi virus ini dilakukan pada sel-sel hewan percobaan yang sudah disetujui secara global, bukan dengan menggunakan sel manusia. Isu ini mungkin berasal dari kejadian di sekitar tahun 1960-an, dimana janin hasil aborsi digunakan secara legal untuk membuat vaksin. Hal ini kemudian telah dilarang dan tentu saja untuk vaksin COVID-19 yang akan digunakan secara massal nanti, sangat merisihkan jika berasal dari metoda yang telah dilarang tersebut.

Mitos keempat yaitu orang yang sudah sembuh dari suatu penyakit, tidak perlu divaksin lagi. Pada kasus COVID-19 saat ini pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, ternyata masih berpeluang terinfeksi lagi yang kedua kalinya. Banyak riset menunjukkan bahwa penurunan angka vaksinasi tertentu dapat memicu kenaikan penyakit spesifik yang dilawan oleh kandungan vaksin tersebut. Hal ini sempat terjadi di Indonesia pada pertengahan akhir 2017 lalu.

Awalnya wabah difteri yang terjadi di Jawa kemudian merambah ke Sumatra akibat pengacuhan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga pemerintah pun memutuskan untuk melakukan imunisasi nasional dan menggratiskan imunisasi difteri hingga usia 19 tahun. Polio sempat muncul kembali di Papua, padahal kita pernah dapat bendera bebas polio dari WHO. Campak rubella adalah contoh ancaman lain, karena anggapan yang tidak benar tadi masih dianut sebagian besar masyrakat kita.

 Kelima yaitu mengenai isu halal-haram vaksin. Hal ini sangat sensitif sekali terutama pada negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Untuk masalah ini, biasanya pemerintah selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan status kebolehan vaksin ini untuk dipakai masyarakat.

Walaupun sebenarnya dalam pembuatan antivirus sangat dimungkinkan tanpa menggunakan substansi yang berasal dari hewan atau benda yang diharamkan agama, tetapi keraguan yang ada di masyarakat tetap perlu dihilangkan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh badan terkait. Dalam islam sendiri, terdapat hokum darurat yang membolehkan umatnya untuk mengkonsumsi sesuatu yang awalnya bersifat haram, tetapi karena kondisi yang mendesak dan menyangkut keselamatan orang banyak, menjadi boleh untuk dikonsumsi. Maka, kesigapan terutama dari MUI akan sangat diperlukan untuk mengkondisikan ummat dalam menyambut kedatangan vaksin COVID-19 tersebut.

Meskipun banyak sekali isu-isu yang beredar ditengah  masyarakat, jarang sekali yang terbukti kebenarannya. Apalagi yang memberikan manfaat positif kepada masyarakat banyak. Untuk mencegah kerugian yang sebenarnya tidak perlu timbul akibat hal ini, masyarakat perlu memahami hal-hal penting seputar vaksin dan penerapannya ditengah masyarakat. Negara melalui perpanjangan tangannya di lembaga-lembaga seperti BPOM, LIPI, MUI harus berkoordinasi dalam meyadartahukan masyarakat luas yang tengah resah akibat pandemik yang telah berlangsung hampir setahun ini. Tentunya akan sangat kontra-produktif dan lucu sekali, ketika vaksinnya sendiri sudah siap dipakai justru masyarakatnya yang tidak siap untuk menggunakannya.

Oleh : DAHNI ALFANDY
(Mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Andalas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#demokrat

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

[ad_1]

JAKARTA – Kasus dugaan ‘mega korupsi’ pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, kembali ‘dihidupkan’ setelah sejumlah Elit Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menggelar konferensi pers (Konpers) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, inisiator KLB, Darmizal mengatakan, Wisma Atlet sengaja dijadikan lokasi Konpers karena tempat itu menyimpan sejarah sekaligus paradoks bagi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Kemudian Ketua Dewan Kehormatan PD versi KLB, Max Sopacua dalam pernyataannya di Konpers di Hambalang (25/3/) juga menyebutkan ‘bangunan’ Wisma Atlet juga menjadi cikal bakal runtuhnya elektabilitas PD.

Bahkan, Max dalam pernyataan kepada awak media sempat menyebut kasus dugaan korupsi Wisma Atlet masih menyimpan ‘misteri’ lantaran masih ada pihak-pihak atau disebutnya sosok yang belum tersentuh hukum hingga sekarang.

Juru Bicara PD versi KLB atau kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad juga ikut ‘mengamini’ pernyataan Darmizal dan Max Sopacua. Menurutnya, Hambalang memiliki nilai sejarah bagi Partai Demokrat.

“Melalui Hambalang inilah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) pertama kali mengkudeta (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum,” ujar Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Rahmad mengaku memiliki alasan kenapa Hambalang menjadi cikal bakal munculnya ‘kudeta politik’ di tubuh PD. Dia menilai, saat itu ‘kubu Cikeas’ dianggap gagal menghalau dominasi politik kelompok Anas Urbaningrum yang memegang tampuk pemimpin tertinggi di partai tersebut.

Rahmad kemudian menengarahi karena kudeta melalui cara politik gagal, maka SBY melakukan kudeta melalui cara hukum yang sangat terkesan dipaksakan.

“Setelah map Hambalang dibuka makin detail, ternyata jarak Hambalang itu lebih dekat ke Cikeas daripada ke Duren Sawit,” tuturnya.

Sekedar diketahui, merujuk pada istilah ‘Cikeas’ tempat itu diidentifikasi sebagai tempat tinggal atau kediaman keluarga SBY. Sedangkan Duren Sawit merupakan kediaman atau tempat berkumpul bagi kelompok mantan Ketum PD, Anas Urbaningrum. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

[ad_1]

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/3).

Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan berbagai pihak, serta memeriksa buktipokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

Menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.

“Termohon membantah dalil permohonan pemohon. Pihak terkait jugamembantah dalil pemohon,” kata hakim.
Pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan. Berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, juga tidak terdapat satu pun keberatan,” katanya.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

Dengan ditolaknya permohonan Nofi Chandra- Yulfadri Nurdin, maka Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah menjadi pemenang Pilkada Solok hasil rekapitulasi KPU. Selanjutnya KPU akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#sby

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

“Amerika, Are You Ok?”

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Presiden RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menegaskan, Moeldoko telah mendongkel dan merebut posisi Ketua Umum (Ketum) Demokrat sah yang diduduki Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Padahal, kepemimpinan AHY sudah disahkan satu tahun lalu oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai ini, memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini,” tutur SBY.

SBY menyayangkan sikap Moeldoko yang pada saat itu, sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) justru mengatakan, bahwa pertemuan dengan sekelompok mantan kader Demokrat hanyalah sekadar acara minum kopi.

Padahal, saat itu, SBY mengatakan bahwa beberapa pihak meyakini Moeldoko pasti akan mendapatkan sanksi dari atasannya yaitu Presiden Joko Widodo karena keterlibatan gerakan kudeta.

SYB menambahkan, bagaimana awal mula AHY mengungkapkan adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak awal bulan Februari 2021.

“Satu bulan yang lalu, kita semua masih ingat ketika Ketum Demokrat AHY, secara resmi mengirimkan surat kepada Yang Mulia Pak Jokowi, tentang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Setelah itu, Ketum AHY juga menyampaikan kepada publik tentang gerakan kudeta ini, banyak tanggapan yang bernada miring,” kata SBY. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer