Connect with us

News

Mewujudkan Lembaga Legislatif yang Maju dan Modern

Mewujudkan Lembaga Legislatif yang Maju dan Modern

[ad_1]

LIPUTAN KHUSUS DPRD LIMAPULUH KOTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran strategis untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar dapat dikelola dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lambang Kabupaten Limapuluh Kota

Peran DPRD Limapuluh Kota untuk mengawal pengelolaan pemerintahan daerah terutama yang diselengarakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan perangkat daerah menjadi penting untuk dilakukan. Mengingat DPRD adalah lembaga representasi masyarakat.

Seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi substansi utama yang diperjuangan untuk menjadi agenda dan program pembangunan daerah yang dibahas dan ditetapkan secara bersama dengan Kepala Daerah selaku pemimpin pemerintah daerah.

Untuk melaksanakan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara konstitusional DPRD memiliki tugas dan wewenang, hak DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Selain itu, DPRD memiliki tiga fungsi dasar yakni fungsi pembentukan PERDA, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi ini dalam tatanan empirik sering dinamakan three function DPRD.



Pimpinan dan Anggota DPRD Limapuluh Kota

Hasil kinerja DPRD Limapuluh Kota masa bakti 2019-2024 Triwulan I, sejak dilantik 6 Agustus 2019 lalu sampai 7 Desember 2019 yang pada awalnya Lembaga DPRD Limapuuh Kota dipimpin oleh Ketua sementara Deni Asra (Gerindra) dan Wendi Chandra (Demokrat) dan kemudian pada Jumat (20/9/2019) Deni Asra diambil sumpah janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Kemudian disusul pada hari Jumat (4/10/2019) Wendi Chandra, dan Syamsul Mikar diambil sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.



Dharma Wijaya, SH,MH, Sekretaris DPRD Kabupaten 50 Kota

Deni Asra ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dalam sambutannya saat pelantikan 6 Agustus 2019 mengharapkan kedepannya Lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang maju dan modern. Termasuk menjadikan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD.

“Tujuannya untuk membangun daerah Limapuluh Kota yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk SDM saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan informasi,” ujar Deni Asra Politisi muda dari Partai Gerindra yang terkenal santun dan energik.

Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Limapuluh Kota

Tepat 45 hari setelah dilantiknya 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota, baru pada hari Jumat, 20 September 2019, Deni Asra diambil sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024 menggelar Rapat Paripurna terbuka.

Selama rentang waktu menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 6 Agustus hingga 7 Desember 2019 telah melaksanakan tujuh (7) rangkaian agenda kegiatan sesuai amanat berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, dimana pimpinan sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Deni Asra, S.Si, Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota

Ada tujuh rangkaian kegiatan yang telah kami laksanakan:

a). Menyurati seluruh ketua DPC untuk permintaan usulan pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019.

b). Menyurati ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019.

c). Menandatangani surat permohonan Diskresi pimpinan sementara DPRD kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui bupati pada tanggal 12 Agustus 2019.

d). Menyurati ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 untuk disampaikan ke Gubernur pada tanggal 13 Agustus 2019.

e). Memimpin Rapat Paripurna Internal dengan agenda pengumuman hasil pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan revisi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada tanggal 13 Agustus 2019.

f). Memimpin Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowidodo Pada Hut RI Ke- 74 tanggal 16 Agustus 2019, dan;

g). Memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Pemimpin DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Gerindra.

Deni Asra diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 08-0078/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 ditandatangai oleh ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Prabawo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani.

Kemudian ditetapkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan, Deni Asra, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 18 September 2019.

Pada hari Jumat pada tanggal 20 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Limapuluh Kota atas nama, Deni Asra, dari Fraksi Partai Gerindra.

Syamsul Mikar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota

Selanjutnya dua minggu setelah Deni Asra diambil sumpah/janjinya, tepatnya Jumat 4 Oktober 2019, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kembali mengelar Rapat Paripurna terhadap pengucapan sumpah/janji Wendi Chandra dari Partai Demokrat dan Syamsul Mikar dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.

Hal ini berdasarkan, surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-734-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada 27 September 2019. Dimana dalam surat tersebut, Gubernur menetapkan Syamsul Mikar, Partai Golkar sebagai wakil ketua. Kemudian menyusul SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-748-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada 3 Oktober 2019 memutuskan Wendi Chandra sebagai wakil ketua.



Wendi Candra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota

Terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD

Sehari setelah diambil sumpah/janji Deni Asra sebagai Ketua DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 , dengan tanpa mengenal lelah dan hari libur, tepatnya hari Sabtu tanggal 21 September 2019 langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi harkat masyarakat dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa lima (5) tahun kedepan. Dua rangkaian rapat telah berhasil dikerjakan dalam satu hari penuh.

Pertama Rapat Paripurna Internal yang membahas dua kegiatan, yaitu membahas dan mengesahkan Tata Tertib DPRD dan pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dimana, alat kelengkapan DPRD dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD yang terdiri dari: Komisi (I,II dan III), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Agenda kedua, karena telah adanya pimpinan defenitif, fraksi dan alat kelengkapan DPRD maka langsung memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Bersama Pemerintah Daerah, karena tugas Bamus salah satunya adalah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.

Pembentukan alat kelengkapan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Komisi -Komisi

Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Komisi DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra ,ST dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 28 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:

Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan dibawah Koordinator Deni Asra (Gerindra) selaku Ketua DPRD Limapuluh Kota. Adapun Ketua Komisi I dipercayakan kepada Asrul yang diusung oleh Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem).

Wakil ketua Wirman Dt Pangeran (PPP) dan Sekretaris Beni Murdani (PKS) dengan anggota : Irmantedi (Gerindra), Alfian (Demokrat) Sastri Andiko, (Demokrat), Riko Febrianto (Golkar), Epi Suardi (Hanura), Akrimal Adham (PAN) dan Akmal Rustam (PKN)

OPD mitra dari komisi I adalah: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

Komisi II, Bidang Keuangan dan Pembangunan dibawah koordinator Wendi Chandra, (Demokrat) wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, dengan Ketua Komisi II dipercayakan kepada Yos Sariadi (PKS), Wakil Ketua, Afri Yunaldi, (Golkar) dan Sekretaris Khairul Apit (Gerindra) dengan Anggota: M Afdal (Gerindra), Syamsuwirman (Demokrat), Doni Ikhlas (Golkar), Bisron Hadi (PKS), Arsi Medes (Hanura), Zuhatri (Hanura), Ridhawati (PPP), Marsanova Andesra (PAN), Darlius (PKN) dan Hemmy Setiawan (PKN).

OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

Sementara Komisi III, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraa Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Golkar), Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dengan ketua Komisi III dipercayakan kepada Virmadona dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Zukron (PKS), Sekretaris Alia Efendi (PKN) dengan anggota: Irwin Idrus (Gerindra), Marshal (Demokrat), Putra Satria Veri (Golkar), Gusti Randa (Hanura), Ermizal Jalinus (PPP) dan Mulyadi (PAN).

OPD Mitra Komisi III: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD Dr Ahmad Darwis, Perushaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

Badan Anggaran (Banggar)

Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Kemudian pada tanggal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 31 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:

Badan Anggaran (Banggar) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Deni Asra (Gerindra) Ketua DPRD/ Ketua Banggar, Wendi Chandra (Demokrat) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Banggar, Syamsul Mikar (Golkar) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Banggar, kemudian anggota Banggar dari usulan Fraksi Gerindra (M Afdal dan Irmantedi), Fraksi Demokrat (Syamsuwirman dan Marshal).

Dari Fraksi Golkar (Riko Febrianto dan Doni Ikhlas), Fraksi PKS (Zukron dan Yos Sariadi), Fraksi Hanura (Epi Suardi dan Gusti Randa), Fraksi PPP (Wirman Dt Pangeran dan Ermizal Jalinus), Fraksi PAN (Marsanova Andesra), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Hemmy Setiawan dan Darlius serta Sekretaris DPRD (ex Officio) sebagai Sekretaris Bukan anggota.

Badan Musyawarah (Bamus)

Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Kemudian pada tangal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 30 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah: Deni Asra (Gerindra) Ketua DPRD/ Ketua Bamus, Wendi Chandra (Demokrat) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Bamus, Syamsul Mikar (Golkar) Wakil Ketua DPRD/Wakil Ketua Bamus, kemudian anggota Bamus yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi Gerindra (Irwin Idrus, Virmadona).

Dari Fraksi Demokrat (Alfian dan Sastri Andiko), Fraksi Golkar (Putra Satria Veri dan Afri Yunaldi), Fraksi PKS (Bisron Hadi dan Beni Murdani), Fraksi Hanura (Zuhatri dan Arsi Medes), Fraksi PPP (Ridhawati), Fraksi PAN (Akrimal Adham dan Mulyadi), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Asrul dan Alia Efendi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Pada tanggal 23 September 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Kemudian pada tanggal 31 November 2019 dilakukan perubahan setelah ditetapkannya Wendi Chandra dan Syamsul Mikar sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 29 Tahun 2019 sehingga strukturnya sebagai berikut:

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Ketua terpilih dari Fraksi PAN (Akrimal Adham), Wakil Ketua, Darlius (Fraksi PKN), Fraksi Gerindra (Khairul Apit dan Virmadona), Fraksi Demokrat (Sastri Andiko dan Syamsuwirman).

Dari Fraksi Golkar (Doni Ikhlas dan Afri Yunaldi), Fraksi PKS (Bisron Hadi), Fraksi Hanura (Zuhatri), Fraksi PPP (Wirman Dt Pangeran), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh dan Akmal Rustam serta Sekretaris DPRD (ex Officio) sebagai Sekretaris Bukan anggota.

Badan Kehormatan (BK)

Karena jumlah Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang maka Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang; Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

Anggota Badan Kehormatan yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan kemudian dipilih lima (5) orang dengan suara terbanyak Ketua dipercayakan kepada Alfian (Demokrat), Hemmy Setiawan (PKN), dengan anggota Riko Febrianto (Golkar), Zukron (PKS), Ridhawati (PPP).

Kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 20 tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa Jabatan 2019-2024.

Penetapan Struktur Kepengurusan Fraksi

Fraksi adalah sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1(satu) fraksi.

Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

Pada tanggal 4 Oktober 2019 Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penetapan Strutur Kepengurusan Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

1. Fraksi Gerindra dengan Pembina Fraksi Deni Asra, Ketua Khairul Apit, Wakil Ketua Irwin Idrus, Sekretaris Virmadona dengan Anggota Irman Tedi dan Muhammad Afdal.

2. Fraksi Demokrat dengan Ketua Sastri Andiko, Wakil Ketua Syamsuwirman, Sekretaris Alfian dengan Anggota Marshal dan Wendi Chandra.

3. Fraksi Golkar dengan Ketua Syamsul Mikar, Wakil Ketua Riko Febrianto, Sekretaris, Afri Yunaldi, dengan anggota Putra Satria Veri dan Doni Ikhlas.

4. Fraksi PKS dengan Ketua Zukron, Wakil Ketua, Yos Sariadi, Sekretaris Bisron Hadi dan Anggota Beni Murdani.

5. Fraksi Hanura dengan Ketua, Epi Suardi, Wakil Ketua, Zuhatri, Sekretaris Arsi Medes dan anggota Gusti Randa.

6. Fraksi PPP dengan Ketua Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, Sekretaris Ermizal, Bendahara Ridhawati.

7. Fraksi PAN dengan Ketua Mulyadi, Sekretaris Akrimal Adham, anggota Marsanova Andesra.

8. Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) gabungan dari Partai PDI-P, PKB dan Nasdem dengan Ketua Darlius (PDI-P), Wakil Ketua Asrul (PKB), Sekretaris Hemmy Setiawan (PKB) anggota Akmal Rustam (PDI-P) dan Alia Efendi (Nasdem).

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunaan dan pelayanan umum maka diperlukan suatu pengawasan secara efektif oleh lembaga yang kompeten. Dalam perkembangannya fungsi-fungsi DPRD mengalami perubahan yang disesuaikan dengan keadaan dan peraturan yang berlaku, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, sebagai berikut:

a) Fungsi Pembentukan Perda

Perda merupakan salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai landasan hukum formil dan sebagai gambaran arah, program dan kegiatan secara sistemik dan konprehensif yang diyakini sebagai secara efektif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.

Untuk itu, DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 dalam perumusan dan pembahadan Perda, maka DPRD mencurahkan konsentrasi penuh untuk membahas rancangan Perda yang bersifat pro rakyat. Maka pada hari Rabu-Kamis/23-24 Oktober 2019 telah melaksanakan Rapat Bapemperda dengan Pemerintah daerah tentang Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2020.

b) Fungsi anggaran (budgeting)

Berdasarkan fungsi ini, penyusunan anggaran/ APBD harus melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan mengetahui rancangan Perda tentang APBD bersama Kepala Daerah. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam rentang waktu 6 Agustus sd 7 Desember 2019 telah melakukan proses pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap RAPBD Perubahan TA 2019 dan RAPBD Tahun 2020.

1. Perubahan APBD tahun 2019

Fungsi penyusunan Perubahan Anggaran 2019 antara DPRD bersama pemerintah daerah dimulai pada hari Selasa, 24 September 2019 dilanjutkan dengan beberapa kegiatan; Rapat Paripurna Terbuka DPRD dengan TAPD Limapuluh Kota pembahasan tentang KUPA-PPAS TA 2019, Penandatanganan Kesepakatan KUPA-PPAS TA 2019, rapat paripurna terbuka tentang penyampaian Nota Perubahan RAPBD TA 2019, penyampaian Nota Perubahan RAPBD TA 2019, Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan RAPBD TA 2019, Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan RAPBD 2019.

Yang pada akhirnya bermuara terhadap Pendapat Fraksi dan Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Limapuluh Kota yang dilaksanakan pada hari Sabtu , 28 September 2019 disepakati dan disetujui, sebagai berikut :

Target Pendapatan semula Rp. 1.377.356.647.606,00,- menjadi Rp. 1.378.444.311.576,00,-.

Belanja Daerah semula sebesar Rp. 1.428.597.873.324,00,- menjadi Rp. 1.443.960.043.802,00,-

Fungsi Penyusunan Anggaran 2020 dimulai pada Jumat 11 Oktober 2019 dengan melaksanakan rapat Paripurna Terbuka tentang Penyapaian Nota RAPBD 2020. Kemudian pada Hari Senin 28 Oktober 2019 Rapat Paripurna Terbuka Tentang pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Bupati tentang RAPBD TA 2020.

Setelah itu, dilakukan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi. Kemudian disusul Pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD sehingga menghasilkan kesepakatan dan disetujui sebagai berikut:

Pendapatan Rp.379.903.201.963,00,-

Belanja Rp.1.455.455.562.915,00,-

Pembiayaan Rp.75.552.360.952,00,-

c) Fungsi pengawasan

Dalam fungsi pengawasan ini, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.

Fungsi pengawasan ini telah dilakukan melalui Rapat Kerja Komisi dengan Mitra Kerja dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah sesuai dengan Bidang Tugas Komisi masing-masing. Perda yang telah dibuat dan telah ada perubahan Undang-undang dan peraturannya perlu dilakukan revisi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Jumat (6-8) November 2019.

Setelah pembahasan Perda Komisi III melanjutkan kunjungan pengawasan kegiatan Lumbung Pangan dan Warung Pangan di Kelompok Tani Saiyo Sakato Nagari Bukik Sikumpa. Dibawah Binaan Dinas Pangan. Kemudian melakukan kunjungan lapangan pengawasan kepada kegiatan yang pada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Ketinggian, Sarilamak, dibawah binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Pengawasan terhadap masalah petani gambir dengan PT. Sumatera Resources Internasional (PT SRI) di Jorong Banja Ronah, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang berawal dengan adanya Hearing pada hari Senin 21 Oktober 2019, dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus melalui SK Pimpinan DPRD Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Personalia Panitia Khusus Permasalahan Gambir Kabupaten Limapuluh Kota.

Dimana, struktur Ketua: Marsanova Andesra (PAN), Wakil Ketua : Khairul Apit (Gerindra), Anggota : Virmadona, Putra Satria Veri (F Golkar), Doni Ikhlas (F Golkar), Alfian Abas (F Demokrat), Syamsuwirman (F Demokrat), Beni Murdani (F PKS), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah (F PPP), Epi Suardi (F Hanura), Gusti Randa (F Hanura), Darlius (F PKN) dan Alia Efendi (F PKN). Diharapkan Pansus ini dapat menyelesaikan kerjanya selama 6 bulan.

Terhadap pengawasan permasalahan BPJS terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melakukan pemangilan dan hearing dengan pimpinan BPJS Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah telah dilakukan pada Kamis- Sabtu tanggal 21- 23 November 2019. (Adv)

MENTAWAI — Terkait keluhan terhadap kualitas air minum isi ulang yang beredar ditengah-tengah masyarakat, Dinas…

PADANG — Dinas Pariwisata (Dinpar) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) peningkatan…

MENTAWAI — Menjelang dua hari ke depan, Polres Kepulauan Mentawai bersama TNI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai…

PASAMAN BARAT – Terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat periode…

PADANG PANJANG — Truk yang mengangkut tiang listrik terguling di pendakian Silaing, Padang Panjang, Senin sore,…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer