Connect with us

#pemilu2019

Nasib Caleg Gerindra Dapil Bukittinggi-Agam Ditentukan Selasa Malam

Debat Putaran Kedua Pilkada Padang 12 Mei

[ad_1]

KPU (net)

PADANG – Nasib calon anggota legislatif (caleg) Gerindra untuk DPRD provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Bukittinggi-Agam akan ditentukan Selasa (19/8) malam, dengan akan dilakukan mediasi antara KPU, Bawaslu dan Gerindra.

Sebelumnya, Gerindra tak memiliki satu pun caleg dari dapil ukittinggi-Agam untuk DPRD provinsi. Mereka tak tercantum pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Bukittinggi, Ismunandy Sofyan mengatakan mereka optimis Gerindra untuk dapil Bukittinggi-Agam akan muncul kembali pada DCS maupun pada daftar calon tetap (DCT) Dapil Bukittinggi-Agam untuk DPRD provinsi. Hal ini, menurut dia, masalah yang menyebabkan mereka tak ada pada DCS hanyalah kesalahpahaman.

“Kami hanya memerlukan mediasi saja. Tak perlu ada penanganan sengketa 12 hari oleh bawaslu karena masalahnya hanya salah paham,” ujar Ismunandy, Minggu (19/8).

Dia mengatakan kesalahpahaman terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP) salah seorang caleg perempuan Gerindra untuk dapil tersebut, yakni Ruswenti. Pada pendaftaran caleg, Ruswenti melampirkan KTP biasa, bukan E-KTP.

“Saat itu KTP biasa itu tak dipermasalahkan KPU. Namun ternyata di Bawaslu jadi masalah. Akhirnya Ruswenti dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Sesuai aturannya, jika porsi kuota caleg perempuan tak dipenuhi partai politik (parpol), maka semua caleg untuk dapil yang sama, tak akan muncul pada DCS maupun DCT. Hal ini terjadi pada Gerindra. Dikarenakan Ruswenti dinyatakan TMS, maka semua caleg lain, dari Gerindra untuk Dapil Bukittinggi-Agam tak muncul pada DCS.

“Tapi ini nanti kami harapkan selesai pada mediasi. Toh ini hanya kesalahpahaman terkait KTP saja. Jika memang harus dilampirkan E-KTP maka itu akan kami lampirkan. Ruswenti juga punya E-KTP,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan memang benar Gerindra dijadwalkan untuk mediasi dengan KPU pada hari Selasa. Bawaslu hanya akan bertindak sebagai mediator.

“Jika memang nanti selesai hanya dengan mediasi tentu tak perlu ada penanganan laporan hingga 12 hari,” ujarnya. (titi)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#pemilu2019

Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK

Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (24/5) malam.

Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum 02 dipimpin oleh advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan, membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Menurut Yusril yang merupakan advokat dan guru besar hukum tatanegara, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupkan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, mantan Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. “Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani,” ujar Yusril.

Kedaulatan rakyat jangan disalahartikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu yang lalu.

Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu itu, MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk paslon capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK.

Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.

Ia mengatakan, beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa.
KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

“Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim,” tuturnya.

“Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada ‘lobi-lobi’ dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini,” katanya.

Silakan semua pihak melakukan pengawasan. “Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” ucapnya.

“Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK,” katanya kepada okezone.

Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun kita sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. (aci)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pemilu2019

Bawaslu RI Pertanyakan Pelaksanaan PSU di Sumbar

Sudah Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar

[ad_1]

PADANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat beberapa waktu lalu dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan berita acara rekapitilasi penghitungan suara pemilu 2019 di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang berada di Jakarta ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. “KPU Sumbar telah selesai membacakan hasil rekapitulasi untuk provinsidi tingkat nasional. Penyampaian hasil rekapitulasi berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Perihal pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu RI hanya sebanyak 101 TPS yang melakukan PSU, Amnasmen mengatakan awalnya yang direkomendasikan itu jumlahnya 108.

“Tujuh TPS yang tidak disetujui rekomendasi PSU lokasinya di Kota Padang. Alasan tidak dilaksanakan karena setelah dikaji kembali rekomendasi Panwaslu kecamatan di 7 TPS ini ternyata pemilih yang gunakan hak pilih dalam DPK masih dalam lingkup satu kelurahan atau satu kecamatan,” katanya.

Sesuai aturannya dalam surat edaran bersama dalam lingkup satu kecamatan katanya, boleh dilakukan. “Jadi hal tersebutlah yang yang menjadi acuan KPU Sumbar tidak menerima rekomendasi PSU tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan Amnasmen, selain itu dalam penyampaian hasil rekap ia bersama KPU Sumbar tidak ada kendala lainnya, malah hanya sejumlah pertanyaan yang bersifat administrasi saja.

Soal penetapan di tingkat Sumbar, saat ini KPU Sumbar masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konsitusi (MK), perihal apakah ada sengkata atau tidak. “Ya untuk Sumbar kita masih menunggu penjelasan dari MK, apakah ada sengketa atau tidaknya, nanti penjelasannya. MK akan mengeluarkan surat jikaada sengketa atau sengketa
tersebut sudah diselesaikan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan kursi untuk para calon,” katanya. (rahmat)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pemilu2019

Prabowo: Kami Masih Menaruh Harapan pada KPU

SBY Walk Out di Acara Deklarasi Damai, Ini Tanggapan Prabowo

[ad_1]

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto masih berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Kami masih menaruh harapan kepada KPU, tapi sikap saya jelas saya akan menolak hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Capres 02 Prabowo Subianto dalam orasinya pada acara “Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu 2019”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Prabowo mengaku pihaknya masih menaruh secercah harapan kepada KPU dan mengingatkan insan-insan anggota KPU bahwa masa depan bangsa Indonesia ada di pundak komisioner KPU.

“Kau (KPU) yang harus memutuskan. Kau yang harus memilih menegakkan kebenaran dan keadilan atau meneruskan kebohongan dan ketidakadilan. Kalau ketidakadilan, maka kau mengizinkan penjajahan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dikutip dari okezone.

Dalam pemaparan fakta-fakta kecurangan, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.

Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

Selain menolak proses penghitungan suara KPU, BPN Prabowo-Sandi mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. Permintaan penghentian Situng dan penghitungan suara Pemilu telah disampaikan lewat surat ke KPU.

BPN menilai kecurangan Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematif, dan masif atau biasa disingkat TSM. (aci)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer