Connect with us

headline

Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 Ditandatangani

Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 Ditandatangani

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Dengan semangat membangun untuk lebih maju kedepannya antara eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota sangat terlihat, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra,S.Si dan Sastri Andiko Dt.Putiah SH menandatangani nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2016-2021 bertempat di aula DPRD Limapuluh Kota ,Kamis (30/8).

Dalam pembukaan sidang paripurna di DPRD Limapuluh Kota oleh Wakil DPRD Deni Asra yang memimpin jalannya acara sidang menyampaikan” Ini langkah awal, bahwa DPRD Limapuluh Kota bersama Pemerintah setuju bahwa RPJMD tahun 2016-2021 itu dirubah,” ujar Deni Asra politisi muda dari Partai Gerindra yang penuh kharismatik dan energik.

Lanjutnya, setelah ini masih banyak tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, salah satunya menselaraskan visi dan misi dengan mencocokkan program dan kegiatan untuk kemajuan Limapuluh kota setelah itu baru digelar Rapat Paripurna Pengesahannya bisa saja nantinya bermuara kepada perampingan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) “ tukuk Deni Asra

Selanjutnya Pimpinan DPRD Limapuluh Kota yang didampingi oleh Ketua Fraksi bersama Bupati Limapuluh Kota menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Alhamdulillah, Pemerintah Daerah bersama DPRD sudah memiliki kesepakatan rencana awal perubahan RPJMD 2016-2021,” ujar Bupati Irfendi Arbi.

Ditambahkannya “ Adapun mekanismenya yaitu, setelah persetujuan ini di tandatangan, akan ada tahan-tahapan lainnya, mulai dari konsultasi ke Provinsi Sumatera Barat dan melakukan musrenbang. Dari data itulah nantinya bakal dibuat konsep akhir. Setelah itu akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian ditetapkan Perda perubahannay.

RPJMD yang awal itu ada yang harus dirubah mengikuti amanat Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 tersebut telah memasuki tahun kedua, namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional maka kebijakan daerah yang telah direncanakan harus disesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan dimaksud. Perubahan kebijakan nasional meliputi antara lain perubahan kebijakan nasional dibidang pengalihan kewenangan dari Kabupaten ke provinsi di bidang pendidikan, kehutanan, pertambangan dan energi serta adanya perubahan struktur organisasi berdasarkan PP No 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Perubahan kebijakan tersebut, membawa dampak terhadap indikator capaian pembangunan daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara dalam rangka efektifitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud amanat pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 , tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. Artinya, perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 dapat dilakukan selambat-lambatnya kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya periodesasi RPJMD yaitu terhitung dari 2 (dua) tahun sebelum Tahun 2021 (Tahun 2019)

Untuk lebih terukurnya kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah diakhir masa jabatan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta visi,misi, tujuan dan sasaran dan program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih perlu melakukan penyesuaian kembali ” terang Bupati Irfendi Arbi.

Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Limapuluh Kota yang secara bersama-sama mempunyai semangat membangun Limapuluh Kota kea rah yang lebih maju dengan visi yang telah ditetapkan yakni “ Terwujudnya Kabupaten Limapuluh Kota yang sejahtera dan Dinamis ‘Yang Mantap” berlandasan Iman dan Taqwa” pungkasnya

Tampak hadir, Anggota DPRD Limapuluh Kota , para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, para Camat dan para undangan lainnya.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#demokrat

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

[ad_1]

JAKARTA – Kasus dugaan ‘mega korupsi’ pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, kembali ‘dihidupkan’ setelah sejumlah Elit Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menggelar konferensi pers (Konpers) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, inisiator KLB, Darmizal mengatakan, Wisma Atlet sengaja dijadikan lokasi Konpers karena tempat itu menyimpan sejarah sekaligus paradoks bagi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Kemudian Ketua Dewan Kehormatan PD versi KLB, Max Sopacua dalam pernyataannya di Konpers di Hambalang (25/3/) juga menyebutkan ‘bangunan’ Wisma Atlet juga menjadi cikal bakal runtuhnya elektabilitas PD.

Bahkan, Max dalam pernyataan kepada awak media sempat menyebut kasus dugaan korupsi Wisma Atlet masih menyimpan ‘misteri’ lantaran masih ada pihak-pihak atau disebutnya sosok yang belum tersentuh hukum hingga sekarang.

Juru Bicara PD versi KLB atau kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad juga ikut ‘mengamini’ pernyataan Darmizal dan Max Sopacua. Menurutnya, Hambalang memiliki nilai sejarah bagi Partai Demokrat.

“Melalui Hambalang inilah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) pertama kali mengkudeta (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum,” ujar Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Rahmad mengaku memiliki alasan kenapa Hambalang menjadi cikal bakal munculnya ‘kudeta politik’ di tubuh PD. Dia menilai, saat itu ‘kubu Cikeas’ dianggap gagal menghalau dominasi politik kelompok Anas Urbaningrum yang memegang tampuk pemimpin tertinggi di partai tersebut.

Rahmad kemudian menengarahi karena kudeta melalui cara politik gagal, maka SBY melakukan kudeta melalui cara hukum yang sangat terkesan dipaksakan.

“Setelah map Hambalang dibuka makin detail, ternyata jarak Hambalang itu lebih dekat ke Cikeas daripada ke Duren Sawit,” tuturnya.

Sekedar diketahui, merujuk pada istilah ‘Cikeas’ tempat itu diidentifikasi sebagai tempat tinggal atau kediaman keluarga SBY. Sedangkan Duren Sawit merupakan kediaman atau tempat berkumpul bagi kelompok mantan Ketum PD, Anas Urbaningrum. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

[ad_1]

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/3).

Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan berbagai pihak, serta memeriksa buktipokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

Menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.

“Termohon membantah dalil permohonan pemohon. Pihak terkait jugamembantah dalil pemohon,” kata hakim.
Pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan. Berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, juga tidak terdapat satu pun keberatan,” katanya.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

Dengan ditolaknya permohonan Nofi Chandra- Yulfadri Nurdin, maka Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah menjadi pemenang Pilkada Solok hasil rekapitulasi KPU. Selanjutnya KPU akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#sby

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

“Amerika, Are You Ok?”

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Presiden RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menegaskan, Moeldoko telah mendongkel dan merebut posisi Ketua Umum (Ketum) Demokrat sah yang diduduki Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Padahal, kepemimpinan AHY sudah disahkan satu tahun lalu oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai ini, memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini,” tutur SBY.

SBY menyayangkan sikap Moeldoko yang pada saat itu, sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) justru mengatakan, bahwa pertemuan dengan sekelompok mantan kader Demokrat hanyalah sekadar acara minum kopi.

Padahal, saat itu, SBY mengatakan bahwa beberapa pihak meyakini Moeldoko pasti akan mendapatkan sanksi dari atasannya yaitu Presiden Joko Widodo karena keterlibatan gerakan kudeta.

SYB menambahkan, bagaimana awal mula AHY mengungkapkan adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak awal bulan Februari 2021.

“Satu bulan yang lalu, kita semua masih ingat ketika Ketum Demokrat AHY, secara resmi mengirimkan surat kepada Yang Mulia Pak Jokowi, tentang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Setelah itu, Ketum AHY juga menyampaikan kepada publik tentang gerakan kudeta ini, banyak tanggapan yang bernada miring,” kata SBY. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer