Connect with us

Kolom & Opini

Omnibus Law, Simalakama Kaum Buruh Dan Angin Segar Pengusaha – siarminang.net

Omnibus Law, Simalakama Kaum Buruh Dan Angin Segar Pengusaha – Beritasumbar.com

[ad_1]

Omnibus law adalah melakukan penyederhanaan, pemangkasan dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dan mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang kedalam satu undang-undang.

RUU cipta kerja ini menuai banyak sekali pro dan kontra dikalangan masyarakat terutama dikalangan kaum buruh,bagaimana tidak ditengah kita harus berjuang menghadapi pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, masyarakat juga harus dihadapkan dengan telah disahkannya rancangaan undang-undang ciptakerja oleh DPR-RI pada Senin, 5Oktober 2020 yang sebagian isinya yang sangat disayangkan sekali merugikan kaum buruh dan hanya berpihak kepada kaum pengusaha saja.

RUU cipta kerja ini bisa dikatakan mengesampingkan segala pertimbangan dan keadilan tentang ketenagakerjaan khususnya bagi kaum buruh. Pemerintah dan DPR-RI beranggapan bahwa semakin cepat RRU ciptakerja ini disahkan maka polemik yang terjadi saat ini akan berakhirdan semakin cepat memperkuat pondasi ekonomi.

Tetapi mereka salah justru dengan cepatnya disahkan RUU ciptakerja ini justru menyebabkan berbagai macam konflik misalnya keadaan ekonomi yang makin memburuk, banyak masyarakat yang menderita secara finansial. Apakah DPR-RI tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi terhadap kaum buruh apalagi saat ini banyak sekali buruh yang kena PHK akibat pendemi covid 19 sehingga kesejahteraan para buruh terancam?, atau DPR-RI hanya memikirkan kepentingan kaum pengusaha? siapa yang tahu.

Sungguh saya merasa kesal sekali seharusnya disaat seperti pemerintah harusnya fokus untuk melawan covid 19dan memperbaiki kondisi ekonomi yang makin merosot bukannya menambah masalah, satu masalah aja belum selesai lagi ditambah pula dengan munculnya masalah baru.

Adapun poin-poin keberatan buruh terhadap RUU ciptakerja ini adalah: 1). Pengurangan hak cuti atau pemotongan waktu istirahat, 2). Jam lembur lebih lama, 3). Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota dihapus, 4). Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali mejadi 25 kali, 5). Kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak, 5). Outsourching tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap, 6).

Kemudahan bagi TKA masuk keindonesia. Dengan adanya poin-poin diatas tentu mejadi simalakama bagi kaum buruh dan menyebabkan hidup kaum buruh yang sudah susah menjadi tambah susah. Bagaimana tidak poin-poin tersebut semuanya memberatkan kaum buruh.Sedangkan pengusaha tentu seperti mendapatkan angin segar setelah disahkanya RUU ciptakerja ini, mereka mendapat banyak sekali keuntungan diantara:
1). Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar,
2). Peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindunganpekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas,
3). Mendapat insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fisikal maupun kemudahan dan kepastian pelayana investasi,
4). Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,
5). Mendapat jaminan perlidungan hukum yang cukup kuat melalui penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenai sanksi administratsi sedangkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkugan (K3L) dikenai sanksi pidana.

Dari poin diatas dapat kita lihat bahwa pengusaha lebih diuntungkan dengan disahkan nya RUU cipta kerja ini dengan begitu pengusaha akan bertambah maju sedangkan kaum buruh tambah susah.Telah jelas sebenarnya pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU ciptakerja “Tidak mencerminkan keadilan” yang pada awal pembahasannya pun sudah tidak melibatkan kaum buruh dan seakan terburu-buru dalam disahkannya.

RUU ciptakerja ini mendapatkan aksi penolakan dan gelombang unjuk rasa dari berbagai daerah diindonesia yang dilakukan oleh kaum buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya. Aksi penolakan ini bertujuan untuk mengembalikan hak buruh untuk mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, maka layak diperdebatkan, bahwa omnibus law ciptakerja tidak sepenuhnya berpihak pada kaum buruh, hanya kaum pengusaha saja yang lebih dipentingkan dan diuntungkan, DPR dalam konteks ini seharusnya mengadakan komunikasi dua arah (two way commication)dan diskusi publik antara rakyat dan keputusan yang akan diambil nantinya untuk mengesahkan RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman diujungnya.

Kalau perlu DPR seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, mengoreksi apakah RUU yang dibuat ini sudah adil terhadap berbagai kalangan yang ada. Pemerintah harus merevisi dan mengkaji kembali tentang RUU cipta kerja ini, pemerintah harus memberikan perlindungan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan mengedepankan aspek kesejahteraan dan keadilan untuk rakyat Indonesia, apalagi hal ini menyangkut kehidupan orang banyak. Pemerintah juga harus mencari cara agar semua pihak diuntungkan, baik bagi kaum buruh itu sendiri ataupun untuk kaum pengusaha agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan menciptakan Indonesia yang sejahtera dan mendapatkan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh: WAHYU YULIS GITASYA
Mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA Universitas Andalas

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khazanah

Jabatan Itu Amanah, Jangan Kau Minta Apalagi Beli – siarminang.net

Jabatan Itu Amanah, Jangan Kau Minta Apalagi Beli – Beritasumbar.com

[ad_1]

Oleh : Ustadz Raden Dwi Wahyu Sulistiantoro.SH

Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis melarang umatnya untuk meminta jabatan. Rasulullah juga enggan memberikan jabatan kepada orang yang meminta jabatan dan rakus.

Dalam hadis lainnya Rasulullah juga mengatakan bahwa pada hari kiamat jabatan adalah kehinaan dan penyesalan. Kecuali orang yang mengambil jabatan dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.

Abdurrahman bin Samurah berkata, Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan.” (HR Muslim).

Abu Musa dia berkata, “Saya dan dua orang anak pamanku menemui Nabi SAW, salah seorang dari keduanya lalu berkata, ‘wahai Rasulullah angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang telah diberikan Allah Azza Wa Jalla kepadamu.’ Dan seorang lagi mengucapkan perkataan serupa.”

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan bagi orang yang meminta dan yang rakus terhadapnya.” (HR Muslim)

Abu Dzar berkata, “Wahai Rasulullah tidakkah anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat). Abu Dzar berkata, “Kemudian beliau (Rasulullah) menepuk bahuku dengan tangan.”

Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.” (HR Muslim).

Terhormat dan disegani adalah keinginan banyak orang. Keduanya sangat identik dengan penguasa. Mungkin karena faktor ini, sehingga banyak orang berlomba dan melakukan berbagai macam cara untuk meraih kekuasaan.

Terjebak dalam perbuatan bid’ah atau syirik, demi meraih kursi jabatan. Tidakkah mereka khawatir akan beban berat yang akan mereka pikul di dunia ini? Yang lebih berat lagi adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla ! Terlebih meminta jabatan itu sendiri adalah hal terlarang dalam Islam.

Jika meminta suatu jabatan saja sudah terlarang, lalu bagaimana dengan orang-orang yang berusaha meraih suatu jabatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma agama. Semoga Allah Azza wa Jalla memelihara kita dan seluruh kaum Muslimin dari jebakan syaitan yang terus berusaha menyeret manusia dalam berbagai perbuatan maksiat.***

Penulis adalah pendakwah dan alumni Universitas Bung Hatta Padang tinggal di Batam Kepri.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Kolom & Opini

Buya Mahyeldi Profesional Lantik Pejabat – siarminang.net

Buya Mahyeldi Profesional Lantik Pejabat – Beritasumbar.com

[ad_1]

Oleh Reido Deskumar (Ketua Gema Keadilan Sumbar)

Agaknya dua puluh empat jam gerak-gerik Buya Mahyeldi selalu di pantau. Diperhatikan betul, tak berkedip mata dibuatnya. Kebijakanya selalu di sorot dan di preteli satu persatu. Sepertinya terlalu berlebihan akan tetapi diambil saja sisi positifnya. Banyak yang perhatian kepada Buya Mahyeldi

Namanya juga pemimpin, ada yang suka, ada pula yang tidak suka. Apalagi yang sudah punya mindset, apapun yang dilakukan Buya Mahyeldi selalu salah. Baik juga yang dikerjakan, tetap juga salah. Apa boleh buat, sudah diberi pembenaran akan tetapi tidak bisa juga menerima. Sudahlah, tidak perlu dihiraukan yang penting kerja-kerja Buya Mahyeldi tetap terus berjalan.

Pelantikan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Buya Mahyeldi, membuat orang pada terkejut. Bahkan yang selalu mengkritik beliau “takalok” dibuatnya. Tiba-tiba sudah dilantik saja sembilan pejabat baru di lingkungan Provinsi Sumbar. Apalagi pelantikan dilakukan malam hari setelah sholat isya. Bertambah pula argumenya menyerang Buya Mahyeldi. Kenapa pelantikanya malam, tidak seperti biasanya di siang hari?

Sesekali sepertinya perlu ada tabayyun, sehingga bisa jelas ujung pangkalnya. Tidak hanya menyodorkan sebuah kekeliruan. Pelantikan dilakukan malam hari, setelah isya, merupakan hal yang sangat wajar. Seharian Buya Mahyeldi berkegiatan, waktu kosongnya ada malam hari. Dan Buya Mahyeldi juga sudah terbiasa melakukan kegiatan malam hari, pertemuan dengan tokoh masyarakat, lembaga sosial bahkan melantik organisasi masyarakat setelah isya. Kecuali pelantikan dilakukan tengah malam disaat orang lain pada tidur, baru diluar kewajaran.

Bicara tentang bab pelantikan penjabat, merupakan hal yang sudah biasa dilakukan dalam pemerintahan. Tidak ada yang dispesialkan. Tinggal menunggu waktu saja. Karena itu hak prerogratif gubernur. Asal sesuai aturan tinggal dijalankan.

Pelantikan OPD yang dilakukan oleh Buya Mahyeldi sudah profesional. Sesuai aturan dan informasinya sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri nomor 821/4533/SJ dan KASN nomor B-2682/KASN08/2021. Bahkan dalam melakukan pelantikan tidak ada pejabat yang di non-jobkan. Soal aturan dan regulasi, Buya Mahyeldi sangat berkomitmen sekali. Kalau tidak, mungkin di awal-awal pemerintahanya sudah melakukan rotasi habis-habisan. Tetapi lihatlah, Buya Mahyeldi begitu profesional dan sabar menunggu waktu dan mengikuti aturan.

Yang mempermasalahkan dilantikanya Sekda Kota Padang Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) karena dianggap rangkap jabatan dan dikritik oleh banyak orang, yang bersangkutan kurang membaca saja. Sudah jelas Amasrul di non-aktifkan Walikota Padang Hendri Septa sebagai Sekda Kota Padang. Dan sudah ada orang yang ditunjuk sebagai Plt Sekda. Tapi setelah dilantik Buya Mahyeldi disebut pula Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang. Bertele-tele saja itu namanya.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

kesehatan

Pentingnya Peningkatan Imun Tubuh Dengan Olahraga Dan Pemanfaatan TOGA – siarminang.net

Pentingnya Peningkatan Imun Tubuh Dengan Olahraga Dan Pemanfaatan TOGA – Beritasumbar.com

[ad_1]

DI ERA PPKM UPAYA PENINGKATAN IMUNITAS TUBUH MELALUI AKTIVITAS FISIK (SENAM AEROBIK) DAN PEMANFAATAN PEKARANGAN RUMAH UNTUK TANAMAN OBAT KELUARGA (TOGA) SANGAT DIBUTUHKAN

Oleh: YUANITA ANANDA
Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

Memasuki era PPKM saat sekarang ini,  sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak patuh protokol kesehatan yaitu tidak mengunakan masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan, menghindari kerumunan. Hal ini mengakibatkan tingginya angka Covid di wilayah Sumatera Barat. Diketahui dari data pantauan Covid-19 Sumatera Barat pada tanggal 11 Agustus 2021 bahwa total positif yaitu 79.580 orang (+630), total sembuh 62.286 orang (+856), total meninggal 1.718 orang (+22), dengan kasus aktif 13.576 (17,06), positif rate 17,79%.

Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Barat khususnya di kota Padang yaitu di wilayah kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang. Peningkatan kasus tersebut disebabkan masyarakat jarang melakukan aktivitas fisik yang dapat meningkatkan sistem imunitas tubuh pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan, minat dan pergerakan dari masyarakat tersebut kurang.

Selain itu dari hasil observasi dan wawancara diketahui bahwa sebagian besar pekarangan rumah masyarakat kurang bermanfaat dengan baik. Hal ini terlihat dari tidak adanya tanaman TOGA yang ditanam di pekarangan rumah dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui contoh tanaman TOGA serta manfaatnya. Aktivitas fisik dan tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan salah satu program dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

GERMAS ini merupakan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dan merupakan perpanjangan tangan dari program pemerintah dalam bidang kesehatan.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sekali pemberian edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat. Untuk itu, kami tim dosen dari Fakultas Keperawatan Universitas Andalas yang terdiri dari Ns. Yuanita Ananda, M.Kep, Ns. Mulyanti Roberto Muliantino, M.Kep, Ns. Zifriyanthi Minanda Putri, M.Kep dan Ns. Muthmainnah, M.Kep serta Silvi Triana Helmi , Dinia Hendi Agesti melakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada Peningkatan Aktivitas Fisik Dan Pemanfaatan Pekarangan Rumah Untuk Tanaman Obat Keluarga (Toga) Sebagai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Di Wilayah Kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang

Konsep edukasi dikemas secara berbeda dan menarik yaitu dilakukan secara door to door

kepada masyarakat. Hal ini dilakukan karena kota Padang masih dalam kondisi PPKM Level 4.  Implementasi edukasi tersebut yaitu dengan cara membuat WhatsApp Grup (WAG) untuk peserta kegiatan agar memudahkan komunikasi, di dalam WAG tersebut telah di share video senam aerobic dan mekanisme kegiatan. Kemudian masyarakat akan melaksanakan senam aerobic sesuai video tersebut yang dilaksanakan secara door to door.

Selanjutnya masyarakat diberikan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) serta penjelasan manfaat dari tanaman tersebut yang dapat meningkatkan imunitas tubuh serta mengurangi terpapar virus Covid-19. Pemberian edukasi melalui booklet yang dibuat semenarik mungkin dengan bahasa yang ringan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Diakhir kegiatan edukasi, tim membagikantanaman obat keluarga (TOGA), masker, hand sanitizer dan booklet edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan Iptek Berbasis Dosen dan Masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat. Edukasi ini dilakukan kepada 15 Kepala Keluarga yang berada di wilayah kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang khususnya pada tanggal 9 Agustus 2021 Diharapkan masyarakat yang mengikuti kegiatan ini dapat berbagi informasi (sharring) kepada masyarakat yang lain yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan ini sehingga tindakan pencegahan terhadap Covid-19 dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer