Connect with us

Payakumbuh

Pacu Itiak, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Simak Sejarahnya – siarminang.net

Pacu Itiak, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Simak Sejarahnya – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh — Pacu Itiak atau yang biasa dikenal sebagai Pacu Terbang Itiak merupakan salah satu permainan anak nagari di Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada sidang yang di gelar secara virtual di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, 6-9 Oktober 2020. Dimana Sumatera Barat menghadirkan 8 karya budaya yang disidangkan.

Berdasarkan penuturan Gemala Ranti, kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar yang didampingi oleh Aprimas Kabid Warisan budaya dan Bahasa Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, sebenarnya Provinsi Sumbar mengusulkan 34 karya budaya, tapi hanya 8 karya budaya yang dapat disidangkan tahun ini, dimana 6 karya budaya disidangkan tanpa catatan dan 2 karya budaya disidangkan dengan catatan.

Pada acara Sidang penetapan, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat didampingi oleh tim ahli WBTB sumbar yang diketuai oleh Pramono dosen UNAND. Selama pemaparan 8 karya budaya tersebut juga dihadirkan maestro dari masing-masing karya budaya dan pendamping dari dinas yang membidangi kebudayaan di 8 daerah pengusul karya budaya.

8 karya budaya yang diusulkan tersebut salah satunya adalah Pacu Itiak dari Kota Payakumbuh dengan maestro yang hadir N.A Dt. Rajo Endah didampingi oleh Riswandi, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kota Payakumbuh beserta beberapa orang stafnya.

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Erwin Yunaz Wakil Wali Kota Payakumbuh menemui langsung maesto Pacu itiak N.A Dt. Rajo Endah yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakili oleh Doni Saputra, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pacu Itiak.

Erwin Yunaz berharap dengan ditetapkannya Pacu Itiak ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadikan kegiatan Pacu Itiak ini sebagai salah satu alat daya ungkit ekonomi masyarakat Kota Payakumbuh. Itu berarti juga Pacu Itiak sudah diakui secara nasional sebagai salah warisan budaya yang ada di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat.

“Kedepan, berarti tugas kita adalah lebih menggiatkan kegiatan pelestarian untuk pacu itiak ini yang juga harus lebih bisa dikembangkan sehingga juga dapat meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat baik itu pelaku dan peternak itiak khususnya itiak pacu, maupun masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh secara umum. Kegiatan pacu itiak bisa menjadi simbol keberhasilan panen dan peternakan sehingga kegiatan ini bisa menjadi pencerminan budaya dan ekonomi masyarakat Kota Payakumbuh,” ujar Erwin Yunaz.

Sejarah, Makna dan Filosofi yang Terkandung dalam kegiatan Pacu itiak bermula dari sejarah di tahun 1926 seorang petani bernama Burahan yang memiliki Itiak, tepatnya di Nagari Air Tabik Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Merasa heran dengan Itiak yang dimilikinya yang bisa terbang, padahal Itiak ini adalah Itiak petelur. Burahan mencoba memperhatikan Itiaknya dari hari kehari, selalu suka terbang dan terbang. Lalu Burahan menceritakan tentang Itiaknya yang bisa terbang ke teman-temannya yang lain. Namun tak ada satupun yang percaya. Keesokan harinya Burahan mengajak temannya itu ke sawah untuk melihat Itiaknya, maka terlihatlah kawanan Itiak yang terbang dari sawah ke sawah. Setelah itu, mereka mencoba mengambil Itiak dan menerbangkannya dari atas bukit.

Terdapatlah beberapa beberapa perbedaan dari bentuk, jenis, dan ciri-ciri Itiak yang bisa terbang tersebut, setelah Burahan dan temannya mencoba mengambil jenis Itiak yang lain dan diterbangkan. Ternyata jenis Itiak lain tidak bisa terbang, selain Itiak petelur.

Timbullah ide dari Burahan untuk menerbangkan Itiak tidak lagi di sawah, melainkan di jalan perkampungan masyarakat, ternyata Itiak tetap bisa terbang dengan baik. Burahan dan temannya mencoba mengadakan Pacu Itiak seadanya lalu mengenalkan kemasyarakat tentang kegiatan ini, tepat pada tahun 1928 dari hasil uji coba pacu Itiak dari atas bukit, dan dari sawah kesawah lalu dibawa ke jalan besar, maka diadakanlah lomba Pacu Itiak pada acara-acara besar yang ada di nagari, seperti Alek Nagari, Pernikahan, Batagak Rumah Gadang, dan alek nagari lainnya yang di iringi dengan pantun-pantun adat dan gurindam.

Pacu Itiak yang merupakan kegiatan rutin yang diadakan ditengah-tengah masyarakat merupakan tradisi yang digemari oleh berbagai kalangan, bukan hanya di Indonesia saja tradisi ini telah nikmati oleh warga negara asing yang ikut menyaksikan langsung kegiatan Pacu Itiak.

Pacu Itiak ini selain menyajikan hiburan juga memberikan makna penting pada pembelajaran nilai-nilai budaya seperti fokus pada tujuan, patuh pada perintah dan aturan, taat terhadap pimpinan, jujur, sabar, pandai membedakan, adanya nilai ekonomis untuk peternak Itiak dan masyarakat patriotisme, persaingan, kekeluargaan, kerjasama dan kekompakan.

Adanya proses yang dilalui untuk menjadikan Itiak sebagai salah satu icon kota Payakumbuh, juga memiliki makna penting dan sejarah yang harus dijaga dan dikembangkan.

Kedepannya Pacu Itiak ini tak hanya sebagai hiburan semata, juga akan dikembangkan untuk jangka yang lebih panjang dengan terorganisasi dengan baik, menciptakan lapangan kerja baru yaitu terbentuknya UMKM yang ada dimasyarakat terhadap penghasilan yang ekonomis: penjualan baju dengan beground Kota Payakumbuh dan Itiak, Rendang Itiak dan olahan usaha lainnya, serta adanya regenerasi yang akan melanjutkan tongkat estafet Pacu Itiak ini. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer