Connect with us

Payakumbuh

Palyuri, Pria Tuna Rungu Ini Simpan Uang Dalam Karung di Tumpukan Pakaian – siarminang.net

Palyuri, Pria Tuna Rungu Ini Simpan Uang Dalam Karung di Tumpukan Pakaian – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh, siarminang.net,-Sosok pria bisu alias biok ini tidak asing bagi warga Kota Payakumbuh. kemana mana saban hari Biok yang bernama asli Palyuri ini selalu jalan kaki. Dan sering membantu warga yang sedang pesta membersihkan piring kotor.

Panggilan biok akrab kepada Palyuri karena pria yang saat ini sudah berusia 81 tahunan tersebut tuna rungu alias bisu. Sifat Palyuri yang ringan tangan membantu masyarakat tersebut selalu mendapat imbalan dari tuan rumah.

Uang yang didapat dari pemberian warga yang dibantu tersebut disimpan Biok setiap hari. Hal ini diketahui saat warga akan membersihkan rumah Palyuri alias Biok. 

Warga bersama Lurah Tigo Koto Diate dikagetkan dengan penemuan uang dalam selipan tumpukan kain dan karung. Dengan teliti, uang rupiah tersebut dikumpulkan hingga memenuhi sebuah karung. 

Dari informasi yang media dapat di lapangan, Palyuri memiliki 2 Saudara yang kini sudah wafat. Palyuri mengalami kebisuan sejak lahir. Selama ini Palyuri hidup dalam pengawasan sepupu dan ponakannya. Namun Palyuri tinggal sendirian di sebuah rumah papan sederhana, miliknya. 

Alkisah, menyikapi postingan salah seorang netizen di media sosial, yang kira-kira berbunyi bahwa ada seorang lansia bisu di Padang Kaduduak yang butuh perhatian pemerintah. Postingan netizen ini akhirnya sampai ke tangan Lurah Tigo Koto Diate, Rusleniyetti. Tampa pikir panjang, wanita energik ini turun ke lapangan. 

Memang benar, di RT II / RW III, Lurah yang hadir bersama perangkat, siang itu mendapati sebuah rumah sederhana milik Palyuri. Setelah berkoordinasi dengan keluarga Palyuri, Lurah pun mencoba memanggil Palyuri. Warga mencoba membuka pintu, namun kesulitan. Pintu terbuka sekira 13 cm,  Lurah bersama warga mencoba masuk meski dengan gaya menyamping. 

Alangkah kagetnya Lurah yang akrab disapa Yet. Ternyata pintu terhalang tumpukan kain yang sudah meloteng di belakang pintu masuk rumah Palyuri. Setelah berkoordinasi dengan sulit, agar bisa meyakinkan Palyuri. Tumpukan kain tersebut akhirnya dikeluarkan bersama-sama. 

Namun, Lurah dan warga bertambah kaget. Setiap kain yang dikeluarkan ternyata terselip sejumlah uang di sakunya. Demikian juga di tumpukan karung, juga terselip sejumlah uang rupiahan. Penemuan sejumlah uang tersebut ikut disaksikan Bhabinkantibmas Brigadir Riko yang bertugas di kelurahan ini. 

Setiap uang yang ditemukan akhirnya dikumpulkan dalam sebuah karung bersih. Tak terlewat semua benda yang dikeluarkan dari rumah Palyuri disaksikan pihak keluarganya. 

Dari informasi Lurah Yet, bahwa ada bu Zainab (sepupu Palyuri) dan keponakan yang menyaksikan kegiatan pembersihan rumah sederhana milik Palyuri, tersebut. 

“Kami kaget, kenapa Biok patuh dengan Bu Lurah. Kalau dengan Kami, Biok selalu curiga. Akibat tidak mau ditemui, akhirnya rumah Biok seperti ini. Dulu Biok pernah mengalami insiden yang membuatnya mesti dirawat di Bukittinggi. Kondisi itu membuat Kami khawatir. Alhamdulillah, kini beliau masih selamat. Mungkinkah kondisi ini yang membuat Biok trauma. Rumah Biok yang berdinding triplek juga sudah rapuh. Semoga dengan pertemuan kita saat ini, bisa membuat Biok semakin bersemangat,”cerita Bu Zainab. 

Selain rajin berusaha dan menolong warga, biok juga dikenal rajin beribadah. Dikarenakan rumah Biok tidak memiliki sumber air dan WC, membuatnya kerap mandi di sebuah pemandian di seputaran kelurahan Napar. 

“Dikabarkan pemandian itu sudah ditutup, membuat Biok jarang mandi. Sebelum shalat Jumat di mesjid Muhammadiyah  biasanya Biok mandi dulu. Akibat jarang mandi, badan Biok mulai berbau. Hal ini yang membuat Biok jarang ke mesjid. Untuk ini, Kita sudah koordinasi dengan Camat dan Dirut PDAM, insyaallah dalam waktu dekat jaringan PDAM akan dipasang di rumah Biok. Selain itu  dinding rumah Biok juga sudah Kita ganti,”terang Lurah Yet, kamis (18/02).

Diterangkan Yet, bahwa pemerintah telah memperhatikan kondisi Biok. Dirinya adalah penerima bantuan dari Kemensos, kok. Karena tertutup, jangan kan Kami  pihak keluarga saja susah mendekati beliau. Bersyukur kita, sekarang sudah mau dan paham. 

“Saat ini saya dapat challenge dari Bu Camat untuk menuntaskan masalah Palyuri. Insyaallah kita tindaklanjuti. Tumpukan kain Kita masukkan londri dan segera Kita susun dalam lemari. Sehingga rumahnya nyaman, “imbuhnya. 

“Dari pagi sampai sore, berberes di rumah Pak Palyuri, MasyaAllah tenyata tak diduga  setelah mengusai tumpukan, dikumpulkan satu-persatu. Akhirnya kita mengumpulkan Satu Karung uang. Dan Rabu(17/02), Demi keamanan uang yang terkumpul dalam karung ini, atas persetujuan keluarga dan Bhabinkantibmas, Kita sudah buatkan sebuah rekening di Bank Nagari untuk Palyuri. Uang dalam karung dengan berbagai nominal, mulai dari pecahan Rp500 hingga Rp100 ribu, Kita setor ke Bank Nagari menggunakan bentor. Maklum berat,”beber Lurah Yet. 

Pihak kelurahan didampingi keluarga mencoba menghitung uang yang ada dalam karung tersebut. 

“Alhamdulillah dari pagi sampai sore ngitung uang Biok alias Palyuri di Kantin Isbanda Bank Nagari Payakumbuh. Sebanyak 8 orang Kita libatkan menghitung pecahan rupiah milik Biok. Syukur  hari ini baru bisa terhitung sejumlah Rp 35juta, bukan nilai sedikit dalam pelayanan. Sisanya dilanjutkan. Kita akan tuntaskan,”pungkas Yet.(*/ul)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer