Connect with us

#bawaslu

Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

[ad_1]

Bawaslu Sumbar dan Panwaslu Pesisir Selatan dalam kegiatan rapat koordinasi. (niko)

PAINAN – Partai politik peserta pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Bagi partai politik yang nakal maka bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Sebab kampanye baru bisa dilakukan pada 23 September 2018 atau tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU,” jelas Vifner, anggota Bawaslu Sumbar di depan partai politik peserta pemilu dan stakeholder, Senin (28/5/2018) di Painan.

Kata dia, sanksi pidana yang dimuat pada Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 yakni bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Vifner ingin semua Parpol memiliki pandangan dan persepsi yang sama agar tidak salah dalam mengambil sebuah tindakan yang bermuara akan merugikan partai politik itu sendiri.

Saat ini jelas dia, telah banyak alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran. Sebagian dari APK yang tersebar itu ada terindikasi kampanye.

Sebelum masuk pada ranah penindakan atau penertiban terhadap APK, maka diharapkan masing-masing partai politik tersebut dapat menertibkannya.

“Konteks, yang kita atur hari ini adalah partai politik, belum orang. Karna DCT belum ditetapkan. Sementara perorangan tidak dapat kita jangkau. Karena wilayah hukum kita berkepastian bukan abu-abu,” ujarnya.

Vifner mengatakan yang bisa dilakukan partai politik saat ini hanya melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan no urut partai bukan pemasangan APK yang memuat unsur kampanye seperti citra diri dan lainnya.

“Citra diri yang dimaksud disini adalah logo dan no urut parpol. Ketika di APK tersebut sudah mencantumkan logo dan no urut parpol peserta pemilu maka itu sudah termasuk dari citra diri yang merupakan bagian dari definisi kampanye pemilu”sebutnya.

Sementara, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar yang hadir dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan  nama-nama bakal calon akan diinput ke dalam sistem informasi data pemilih pada 1 Juni 2018 dan pada akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada 20 September 2018. (niko)

[ad_2]

Smber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#apk

Ada APK Calon Bupati di Kamar Tersangka, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau –

Ada APK Calon Bupati di Kamar Tersangka, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau

[ad_1]

PEKANBARU – Penemuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Pelalawan oleh polisi saat menangkap tersangka narkotika 20 kilogram, Simon Siahaan (50) menjadi perhatian publik.

Terkait temuan itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan angkat bicara. Menurutnya, perihal dugaan hasil penjualan narkotika itu nanti akan dijadikan sebagai dana kampanye hal itu bukanlah urusan Bawaslu.

“Benar, hal itu menjadi temuan awal yang berasal dari polisi. Fungsi Bawaslu dalam kasus ini  adalah bagaimana mendalami dan menginvestigasi serta menelusuri apakah APK itu sudah dibagikan atau belum,” katanya kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).

Meski salah satu unsur terpenuhi, temuan APK tersebut belum bisa dikategorikan pelanggaran jika tidak ada penerima dan pemberi karena dalam pasal 187 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang politik uang diatur harus ada dua ornag tersebut.

“Dalam aturannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana yang dilarang atau dana hasil kejahatan, dana pemerintah dan dari perusahaan milik negara” ungkapnya.

Terkait jika temuan tersebut memenuhi unsur Money Politic, Rusidi menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan nomor 10 tahun 2020.

“Jika terdapat unsur money politic, bisa saja mendiskualifikasi calonnya, namun pembuktiannya harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan Masif (TSM). Itupun jenisnya ada 2 yaitu pelanggaran administrasi atau pidana berupa penjara dan denda,” jelasnya.

“Jika terbukti, peneriam dan pemberi akan dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan deda 200 juta,” tutupnya.(rahmat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#bawaslu

Bawaslu Riau Terima 30 Lebih Laporan dan Aduan Pelanggaran –

Bawaslu Riau Terima 30 Lebih Laporan dan Aduan Pelanggaran

[ad_1]

PEKANBARU – Di masa kampanye hingga Rabu (11/11/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tengah merekap dan memproses lebih dari 30 temuan dan laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2020 di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis saat ditemui awak media termasuk Singgalang mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelaggaran pidana yang tengah direkap dan di proses berasal dari 9 Kabupaten dan Kota di Riau.

“Dari jumlah itu, kasus dugaan pelanggaran yang ada pidana-nya dan sudah sampai di kejaksaana adalah di wilayah Pelalawan dan Dumai. Keduanya saat ini sedang menunggu jadwal sidang,” katanya.

Ditambahkannya, selain itu dugaan pelanggaran yang juga ada pidana terjadi di Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Dumai, Rokan Hilir.(mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#bawaslu

Anggotanya Positif Corona, Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada 2020 Tetap Berjalan

Bawaslu Temukan Dugaan Politisasi Bansos di 23 Kabupaten/Kota

[ad_1]

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pengawasan Pilkada 2020 tetap berjalan. Tanggung jawab Bawaslu tidak akan berubah kendati seorang anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo positif virus corona atau Covid-19.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar berharap Ratna Dewi segera sembuh. Ia mengatakan kerja Bawaslu didasarkan pada mekanisme kolektif kolegial. Artinya, jika ada seorang anggotanya berhalangan, maka pengambilan keputusan dan penindakan tetap bisa dilakukan. Terlebih, Ratna Dewi masih bisa membalas pesan WhatsApp (WA).

“Kami berharap Ibu Dewi segera sembuh. Bawaslu kan bekerja secara kolektif kolegial. Jadi fungsi penanganan pelanggaran tetap dilakukan. Terlebih lagi, dalam pleno dan fungsi koordinasi, Ibu Dewi masih bisa membalas WA,” kata Fritz kepada wartawan, Senin (8/6).

Fritz mengungkapkan, beberapa pekan lalu seluruh anggota Bawaslu sudah melakukan rapid test dan kantor juga sudah disemprot disinfektan. Oleh sebab itu, kata dia, fungsi pengawasan Bawaslu akan tetap berjalan. “Pengawasan tetap akan berjalan. Beberapa Minggu yang lalu kami sudah dilakukan rapid test dan kantor juga sudah didisinfektan,” tukasnya dikutip dari okezone.

Sekadar informasi, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo terinfeksi Covid-19. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Palu, Sulawesi Tengah dan mendapatkan perawatan intensif. (mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer