Connect with us

adat

PD PII Padang Dilantik; SKB 3 Menteri Kembali Menuai Tantangan – siarminang.net

PD PII Padang Dilantik; SKB 3 Menteri Kembali Menuai Tantangan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Polemik SKB tiga Menteri kembali menuai tantangan berat dari berbagai elemen di Sumatera Barat, selain tokoh ulama dan tokoh adat; saat ini juga di sampaikan oleh organisasi Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat. Hal ini dibenarkan oleh Taufikul Hakim selaku Ketua Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII Sumbar) disaat acara pelantikan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Padang (28/2/2021)

Pernyataan sikap disampaikan oleh ketua PD PII Kota Padang terpilih Esa Kurnia (Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang) dalam sambutannya di Aula Dinas Pendidikan Padang. Kemudian turut diperkuat oleh Taufikul Hakim bahwa pernyataan tersebut juga telah mewakili aspirasi para pengurus PII se-Sumatera Barat

Bersama Esa Kurnia (mahasiwa UIN Imam Bonjol Padang) sebagai Ketua Umum, juga dilantik saudari Ega Yulia Putri (Mahasiswa Staipiq Sumbar)  sebagai Sekretaris Umum, Chairun Nissa (Mahasiswa Staipiq Sumbar) sebagai Korda PII Wati dan Muhammad Adib Dzachwan (Siswa MAN 2 Padang) selaku Komandan Brigade. Mereka dilantik langsung oleh Ketua Umum PW PII Sumatra Barat (Sumbar) Taufikul Hakim.

“Kami meminta SKB 3 Mentri tentang pakaian seragam dan atribut di sekolah ditinjau ulang & di revisi karena mencidrai norma anak bangsa, terutama generasi Minangkabau yang menjunjung tinggi norma adat bersyandi syarak, syarak bersandikan kitabullah” ujar Taufikul Hakim.

Sementara PD PII Kota Padang menilai, pijakan SKB Tiga Menteri sangat bertentangan dengan nilai agama dan keyakinan pada diri peserta didik. “Padahal, Indonesia adalah negara Pancasila, dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menempatkan berpakaian sesuai ajaran agama adalah pilihan pribadi, melarang membuat aturan yang mewajibkan atau melarang berpakaian agama tertentu, bahkan pada usia didik (SD/SMP/SMA), terkesan ingin memisahkan agama dengan pendidikan itu sendiri,” kata Esa Kurnia.

SKB 3 menteri juga di nilai PII juga mengabaikan tujuan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia” Ujar Esa

Disamping itu SKB tiga Menteri itu di anggap sangat prematur, gegabah dan terkesan tergesa-gesa serta mengabaikan fungsi musyawarah dan munfakat; tanpa didahului oleh dialog dengan berbagai pihak, seperti pemangku adat, tokoh budaya, tokoh agama di daerah-daerah.

Lebih jauh Esa menjelaskan “Karena basis SKB tiga Menteri adalah kejadian di SMKN 2 Padang, bahkan terbitnya SKB tiga Menteri, tanpa didahului dengan pemeriksaan internal oleh Pemerintah sendiri, juga tanpa menunggu hasil investigas lembaga negara Komnas HAM dan Ombudsman terhadap dugaan pelanggaran di SMKN 2 Padang”

Perlu ditegaskan kembali soal agama adalah soal privasi dan hak setiap warga, jadi tidak boleh dicampur adukkan dengan urusan lain bahkan terhadap agama lain. Dalam Islam ada konsep “Lakum Dinukum Waliyadin – Untukmu Agamamu Untukku Agamaku,” ungka Esa. Dalam pernyataan sikap ini, PII Kota Padang .

Maka dari itu PII Sumatera Barat menudukung penolakan SKB tiga Menteri oleh MUI Sumatra Barat, Lembaga Kerapatan Ada Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang serta Taushiyah MUI Pusat, tanggal 11 Februari 2020. Dengan ketentuan, sekolah dapat membuat aturan pewajiban atau imbauan untuk menggunakan seragam sesuai agama dan keyakinan peserta didik. Ketentuan tersebut, harus dipandang sebagai bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.”

PII Kota Padang meminta pelajar Islam di Kota Padang agar tetap tenang, tidak terpengaruh, dan jangan menanggalkan jilbab. Tapi jika diperlukan bersama dengan berbagai elemen ormas Islam, Pelajar, Mahasiswa & Pemuda Islam se-Sumatera Barat PD PII siap melanjutkan aksi “bela adat dan agama”  Ujar para pengurus PII penuh bersemangat.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer