balaijalannasional
Pembangunan Jalan Nasional Di Pasbar Diduga Proyek Siluman
[ad_1]
PASAMAN BARAT, RedaksiSumbar.com – Pembangunan ruas jalan Nasional Simpang Empat – Batas Sumut, di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat yang kini sedang dikerjakan mendapat sorotan dari sejumlah warga Pemerintahan Nagari Muaro Kiawai.
Ini lantaran, pembangunan jalan yang menghubungkan dua Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) ini tidak dipasang papan/plang nama proyek di sekitar lokasi kegiatan.
“Setiap hari saya bulak-balik di jalan yang sedang dibangun itu, saya tidak menemukan adanya papan inpormasi proyek. Padahal, kegiatan sudah berjalan sekira lebih kurang Dua Bulan,” kata Ketua Bamus Nagari Muaro Kiawai, Kasman, kepada RedaksiSumbar.com, Sabtu (24/8/2018) di kantornya.
Kata dia, dengan tidak adanya papan informasi proyek masyarakat sulit mengetahui sumber anggaran, nilai anggaran dan pelaksana (kontraktor) proyek. Menurutnya, papan informasi proyek itu penting dan wajib diadakan dan dipasang oleh pelaksana proyek di lokasi kegiatan.
“Mengacu pada KIP, papan informasi terkait kegiatan proyek yang dibiayai anggaran negara itu wajib ada dan dipasang di lokasi kegiatan. Ini kesannya seperti proyek ‘siluman’ yang tak jelas asal-usulnya,” bebernya.
Menurutnya, dengan tidak adanya papan inpormasi, masyarakat sulit untuk ikut mengawasi jalan pembangunan tersebut. Karena, tidak adanya akses inpormasi. Kasman menuding, tidak adanya papan inpormasi mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pembangunan jalan tersebut.
Inpormasi yang saya dapat, jalan itu di danai dari pemerintah pusat. Karenanya dia meminta agar pihak pelaksana untuk segera memasang papan inpormasi proyek di lokasi kegiatan agar publik tahu.
“Dinas terkait harus menegur pihak pelaksana kegiatan untuk segera memasang papan proyek,” tegasnya.
Kasman berpendapat, sesuai aturan seharusnya saat proyek mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.
Diterangkan Kasman, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan tidak terpasangnya plang papan nama, bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandasnya.
Ditambahkan Sekretaris Nagari Muaro Kiawai, Mansyur, mengatakan siapa pelaksana pembangunan jalan nasional Simpang Empat – Batas Sumut itu kita ketahui baru beberapa hari ini saja. Sementara mereka bekerja sudah hampir Dua Bulan lamanya.
“Diminta kepada pihak Balai Jalan Nasional Sumatera Barat agar menegur pihak kontraktor pelaksana proyek itu. Setau kita, jalan itu dibangun berkat pajak yang dibayar oleh masyarakat,” tegasnya.
Setelah dikonfirmasi pihak pelaksanaan jalan nasional, Roy, melalui pesan Whatsappnya mengatakan sudah dipasang plang proyek di Padang Sawah. “Plang sudah dipasang diawal, tengah dan ujung,” kata Roy dengan singkat. (Red)
Topik:
Berita Terkait
http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
[ad_2]
Sumber