Connect with us

News

Pemrov Aceh Larang Selain Mazhab Syafei Gelar Pengajian, Inilah Respon Sekjen MUI Pusat

[ad_1]

Selasa, 31 Desember 2019 – 17:50:04 WIB – 3

Pemrov Aceh Larang Selain Mazhab Syafei Gelar Pengajian, Inilah Respon Sekjen MUI Pusat

Sekjen mui pusat, buya anwar abbas (foto: dok. ist)

JAKARTA — Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas,mengimbau Pemerintah Provinsi Aceh agar mencabut larangan pengajian ahlusunah waljamaah yang bersumber dari mazhab Syafii.

“Kita minta Pempriv Aceh arif menyikapitoleransi yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri,” ujar Buya Anwar Abbas.

Buya Anwar mengatakan surat edaran tersebut perlu dicabut dalam rangka mewujudkan kehidupan keagamaan di Indonesia yang damai. Menurut dia, umat muslim harus saling menghargai.

“Surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember yang melarang pengajian agama selain mazhab syafiiyah benar-benar sangat disesalkan karena tidak mencerminkan kearifan dan toleransi yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri,” kata Anwar, Senin (30/12/2019).

“Untuk itu MUI menghimbau pemerintah Aceh untuk bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan mencabut surat edaran tersebut agar di Aceh dan di seluruh tanah air akan tercipta kehidupan keagamaan yang sejuk aman dan damai karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi,” sambung Anwar.

Anwar menilai Pemprov Aceh seharusnya menghargai perbedaan pendapat keagamaan. Hal itu juga, kata Anwar, yang selalu dilakukan oleh Imam Syafii.

“Imam Syafii seperti kita ketahui adalah seorang ulama dan imam mazhab yang sangat menghargai perbedaan pendapat. Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furuiyah (cabang) atau dalam masalah-maslah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf),” ujar Anwar.

Menurut Anwar, toleransi harus diutamakan dalam masalah perbedaan pendapat. Namun, jika dalam persoalan pokok agama, umat Islam harus bersikap tegas.

“Dalam masalah yang masuk ke dalam ranah majalul ikhtilaf ini kita hendaknya benar-benar mengedepankan toleransi dan saling menghargai, kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak maka tentu eksistensi dari agama Islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah,” tutur dia.

Diketahui, surat edaran larangan pengajian selain mazhab Syafii itu bernomor 450/21770 dan diteken Plt Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember lalu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor.

Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang larangan mengadakan pengajian selain dari Itiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafiiyah. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari Itiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafiiyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi, mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,” tutupnya. (RI)

Editor/Sumber: Rahmat Ilahi (Rijoe)

Tag: indonesia,nasional,sumatra-barat

Tanggap Darurat Banjir Bandang, Wabub Pasaman Turun Langsung Bersihkan Lumpur di Rumah Warga

Tanggap Darurat Banjir Bandang, Wabub Pasaman Turun Langsung Bersihkan Lumpur di Rumah Warga

PASAMAN – Wakil Bupati Pasaman H.Atos Pratama pimpin personil Tim Tanggap Darurat Galodo Banjir Bandang di kampung…

Peduli Dunia Olahraga, Kapolda Sumbar Beri Bantuan Alat Olahraga ke Sekolah di Mentawai

Peduli Dunia Olahraga, Kapolda Sumbar Beri Bantuan Alat Olahraga ke Sekolah di Mentawai

MENTAWAI — Dalam kunjungannya beberapa hari lalu, mantan Kapolda Sumbar, Inspektur Jendral Fakhrizal menyerahkan…

Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling di Silaing Padang Panjang

Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling di Silaing Padang Panjang

PADANG PANJANG — Truk yang mengangkut tiang listrik terguling di pendakian Silaing, Padang Panjang, Senin sore,…

Sepikan Malam Tahun Baru, Pemko Padang Gelar Kemah Akhir Tahun

Sepikan Malam Tahun Baru, Pemko Padang Gelar Kemah Akhir Tahun

PADANG — Kwartir Cabang (Kwarcab) 09 Gerakan Pramuka Kota Padang berkerjasama dengan menggelar kemah bakti akhir tahun…

Lazismu Padang Luncurkan Program Peduli Pendidikan Dhuafa

Lazismu Padang Luncurkan Program Peduli Pendidikan Dhuafa

PADANG — Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Padang menghadirkan program Program Peduli…



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer