Connect with us

Payakumbuh

Pemukulan Tambua Tandai Festival Ekraf 2020 Dibuka Secara Resmi – siarminang.net

Pemukulan Tambua Tandai Festival Ekraf 2020 Dibuka Secara Resmi – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh ,siarminang.net,- Setelah digelar selama 7 hari, Pasar Ekonomi Kreatif (Ekraf) 2020 yang digelar di Kawasan Batang Agam, Agam Jua Art and Culture Cafe baru bisa dibuka secara resmi pada Sabtu (21/11) sore, karena acara ini bersamaan dengan pelaksanaan MTQ Nasional Ke 28.

Dalam pembukaan secara resmi yang ditandai pemukulan tambua oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar Novrial bersama Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina dan Dandim 0306)50 Kota diwakili Danramil Mayor Inf. T Barus, dan Ketua Pelaksana Deni Rianto alias Deni Rao. Serta disaksikan oleh beberapa orang perwakilan Ketua KAN dan Bundo Kanduang yang ada se Kota Payakumbuh.

Kegiatan yang didanai oleh APBD Provinsi Sumbar ini diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat. Dalam pembukaan acara itu saja orang-orang menonton secara daring melalui akun media sosial influencer. Kemudian untuk pengunjung di lokasi acara dibatasi hanya 150 orang saja, bila berlebih maka harus menunggu dulu di luar pagar. Mereka wajib menggunakan masker agar diperbolehkan panitia untuk masuk.

Dari pantauan media, bahkan filter mikrofon yang dipakai setiap ganti pembicara, juga diganti filternya dengan yang baru, karena panitia pelaksana dari Masyarakat Peduli Seni dan Budaya (MPSB) Kota Payakumbuh berusaha semaksimal mungkin kegiatan ini berjalan sesuai pedoman Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam sambutannya, Herlina memaparkan kalau ekonomi kreatif (ekraf) merupakan bagian program percepatan terwujudnya industri pariwisata di berbagai sektor, dimana inovasi tidak harus berupa teknologi, namun teknik berfikir kreatif meski kecil dan sederhana, sehingga memiliki imbas kepada peningkatan ekonomi.

“Pelaku ekonomi kreatif harus bisa mengembangkan sayapnya bekerjasama dengan stake holder, mengubah kreatifitas menjadi inovasi. Kita sampaikan terima kasih kepada Pemprov yang telah memilih Payakumbuh sebagai salahsatu lokasi penyelenggaraan Ekraf 2020. Kegiatan ini besar manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku usaha ekonomi kreatif pada umumnya. Kita berharap dapat terosialisasikan apa itu Ekraf kepada masyarakat, yang pada dasarnya mereka sudah menjalaninya, namun belum familiar dengan istilah itu,” papar Herlina.

Herlina juga menambahkan kalau inovasi, produk, metode, dan proses pengembangan pelaku Ekraf dapat dilihat dari pelaku usaha muda yang sudah bermunculan di Payakumbuh.

Hal lainnya yang dipesankan Wali Kota Riza Falepi adalah agar seni budaya yang menampilkan anak-anak muda seperti gamaik dan pertunjukan seni tradisi lainnya seperti randai, tari-tarian, dan musik minangkabau itu dapat menggaet perhatian wisatawan dari luar melalui influencer yang mempromosikannya.

“Bangunlah usaha sendiri tanpa menjatuhkan orang lain, dengan meningkatkan kualitas produk, baik itu produk kuliner maupun produk seni yang dihasilkan pelaku Ekraf,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial menyebut pada 1 Juni 2020 lalu, memasuki tatanan new normal, gubernur mengatakan Sumbar tak bisa diselimuti duka dengan terus memikirkan Covid-19, harus pulihkan ekonomi di bidang kepariwisataan karena tidak ada lagi transaksi ekonomi terjadi, maka dinas pariwisata diperintahkan melakukan langkah aktifasi dengan kegiatan berbentuk pasar ekonomi kreatif (Ekraf).

“Sedianya kita menggelar secara konvensional, namun karena masih adanya pandemi Covid-19, kita mengubahnya menjadi kegiatan-kegiatan kecil Pasar Ekraf di beberapa Kota/kabupaten hingga sampai akhir tahun,” kata Novrial.

Kenapa Payakumbuh? Novrial menyebut sebagai pintu masuk wisatawan nusantara dari Provinsi Riau, orang akan melewati dan singgah ke Payakumbuh, meski singgah di Kabupaten Limapuluh Kota sebentar, namun wilayah servicenya adalah Payakumbuh untuk di Sumbar.

“Kemudian, alasan keduanya adalah pelaku seni Payakumbuh dan Limapuluh Kota jumlahnya relatif banyak dibanding kota/kabupaten lain. Terakhir sebagai kota yang terkenal dengan kuliner siang-malamnya, suatu pikiran oleh pemprov kalau brandingnya banyak dan bisa berubah dari galamai, batiah, mrnjadi randang seperti saat ini,” ujarnya.

“Spesifikasi panganan lokal yang perlu diangkat dari acara ini, karena sudah tidak familiar lagi oleh anak-anak muda dan perlu ditampilkan kepada masyarakat,” tukuknya.

Ditambahkannya, kegiatan serupa juga sudah digelar di Aua Sarumpun Tanah Datar, Marandang di Jembatan Ratapan Ibu, Festival Gandang Tambua dan Buluah Anau di Agam, dan minggu lalu Festival Permainan Anak Nagari di Solok Selatan.

Dijelaskan Novrial, kalau dalam pariwisata, ini namanya posisi branding position. Bagaimana membantu pelaku ekonomi kreatif tampil walaupun tak ditonton banyak orang secara langsung, diubah menjadi penampilan virtual.

“Festival Marandang di Jembatan Ratapan Ibu waktu itu saja mencapai rekor tayangan live disiarkan youtuber dan influencer. Sekitar 300.000 orang menonton langsung pada saat itu, bisa dibayangkan kalau yang datang secara konvensional tentu kurang daripada itu, dan yang celakanya kalau tidak disiarkan secara live lewat influencer tentu yang nonton kita-kita saja.Kalau ditonton via media sosial, jangkauannya lebih luas,” tukuk Novrial.

Novrial juga menerangkan kalau syarat gelaran acara ini dari Ketua Tim Gugus Tugas, Wali Kota Riza Falepi dinilainya memiliki perhatian yang luar biasa agar panitia memenuhi semua persyaratan demi mencegah Covid-19, ada petugas kesehatan dari PMI, ada sarana prokes, dan pemeriksaan suhu tubuh, dan ada CCTV memantau acara ini.

“1 orang memiliki tempat 1m persegi, daya dukung acara ini seluas 1500 m², maka isi manusia dalam lokasi acara ini hanya boleh 150 orang saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menyebut pertumbuhan ekonomi Sumbar merosot menjadi minus 4 persen dari target 5 persen karena transaksi jual beli terhenti karena pandemi Covid-19 yang membatasi aktifitas masyarakat.

“Bersama gubernur, dewan sepakat sesuai dengan aturan yang berlaku, menggiatkan kembali roda pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata. Kami sudah berkoordinasi dan meminta dinas pariwisata merancang bagaimana menumbuhkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Supardi berharap anak-anak muda yang ikut dalam pelaku seni dan ekonomi kreatif dapat mengambil kesempatan untuk unjuk gigi dalam iven ini. Menurut Supardi, anak-anak muda yang mencintai budayanya sendiri diperlukan guna menjaga dan melestarikan apa yang menjadi jadi dirinya sebagai orang Minang.

“Semoga kita semua diberi hikmah oleh Allah dan pandemi ini segera dicabut dan berakhir, aamiiin,” harapnya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer