Connect with us

#dprd padang

Pimpinan Definitif Belum Ditetapkan, DPRD Padang Belum Maksimal

Pimpinan Definitif Belum Ditetapkan, DPRD Padang Belum Maksimal

[ad_1]

PADANG – Kegiatan kedewanan di DPRD Padang masih belum berjalan maksimal karena kursi pimpinan definitif belum ditetapkan. Anggota dewan belum dapat mengambil keputusan baik peraturan daerah maupun penganggaran.

Hingga saat ini, pihak DPRD masih menunggu SK penunjukan pimpinan dewan dari Partai Gerindra. Sekretaris DPRD Padang Syahrul mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat penunjukan dari Partai Gerindra selaku partai pemenang Pemilu 2019 di daerah tersebut.

“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk untuk posisi Ketua DPRD Padang ini, kita masih menunggu,” katanya, Senin (3/9) di Padang.

Sementara itu, untuk kursi pimpinan lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Padang, ia mengakui telah menerima surat dari tiga partai dengan suara terbanyak. Ia mengatakan, baik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat telah mengirimkan surat penunjukan nama yang akan mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Padang.

“Surat mereka telah masuk namun untuk namanya belum diketahui karena belum saya baca,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padang Erizal Syaf mengakui dirinya belum mengetahui surat penunjukan untuk posisi Ketua DPRD Padang dari DPP.

Sejak dilantik pada Rabu (14/8), Syafrial Kani ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD Kota Padang periode 2019-2024. (bambang)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#dprd padang

LIma Anggota DPRD Padang Segera di-PAW

LIma Anggota DPRD Padang Segera di-PAW

[ad_1]





Gedung DPRD Padang. (net)

PADANG – Lima anggota DPRD Kota Padang segera di-PAW seiring dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian secara hormat dari jabatannya sebagai anggota dewan periode 2014-2019 yang ditetapkan pada 17 September 2018 kemarin.

Lima anggota DPRD Padang itu adalah tiga anggota Fraksi Hanura yakni Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Kelimanya di-PAW karena maju mencalonkan diri di Pemilu 2019 dengan partai berbeda dari yang mereka wakili saat ini.

Seperti Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem, Yendril pindah ke PKB (maju di DPRD Provinsi Sumbar), Helmi Moesim pindah ke Partai Berkarya dan Nila Kartika pindah ke Demokrat. Sesuai aturan maka mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa menyambut baik dengan telah keluarnya SK Gubernur Sumbar tersebut.

“Memang terkait persoalan pemberhentian Nila Kartika sudah lama sekali, karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain,” ujar politisi PPP yang akrab disapa Esa ini , Kamis (20/9). (bambang)

 








[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#dprd padang

Pindah Partai, Lima Anggota DPRD Padang Mundur

Pindah Partai, Lima Anggota DPRD Padang Mundur

[ad_1]

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti. (*)

PADANG – Lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di partai berbeda dari pemilu yang lalu.

Lima orang itu adalah tiga kader Hanura, Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke NasDem dan Yendril pindah ke PKB. Satu orang kader PPP Nila Kartika pindah ke Demokrat dan satu kader Golkar Helmi Moesim.

Namun hingga berita ini diturunkan, kemana Helmi Moesim pindah belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan.

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti membenarkan terkait masuknya surat pengunduran diri lima anggota DPRD Padang itu.

“Saya sudah terima lima surat pengunduran tersebut. Karena itu adalah salah satu syarat wajib jika mencaleg di partai berbeda dari sebelumnya,” kata Elly.

Dia menjelaskan, DPRD dalam hal ini hanya menerima dan meneruskan surat pengunduran diri itu ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang.

“Proses pemberhentian ada di Gubernur. Kami tentu menyegerakan proses surat tersebut. Karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.

Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

“Tentu otomatis pencalegannya batal. Disisi lain pengunduran diri dari dewan tidak bisa ditarik lagi dan tetap akan diproses pemberhentiannya,” kata Elly yang didampingi Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra.(bambang)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer