Connect with us

Payakumbuh

Pimpinan Kota Selanjutnya Jangan Biarkan Kota Ini Auto Pilot – siarminang.net

Pimpinan Kota Selanjutnya Jangan Biarkan Kota Ini Auto Pilot – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Kota Payakumbuh dengan tema “Tingkatkan Sinergisitas dan Pembangunan Menuju Payakumbuh Maju dan Masyarakat Sejahtera” digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (17/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus itu dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setdaprov Beni Warlis, Wali Kota Riza Falepi, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Sekda Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra, mantan Wali Kota Payakumbuh Capt. Josrizal Zain, tokoh pendiri Kota Payakumbuh Dt Rajo Sulaiman, unsur Forkopimda, pimpinan ormas, dan tokoh masyarakat setempat.

Menariknya, Wali Kota Riza Falepi, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Sekda Rida Ananda, dan seluruh Kepala OPD yang mengikuti rapat itu memakai baju dengan bahan dari produk Tenun Balai Panjang Payakumbuh. Payakumbuh sebagai Kota Randang, kota yang rancak dan terpandang.

Diawali dengan pembacaan wahyu ilahi oleh Qori Yano, Anak Nagari Aua Kuniang. Rapat paripurna digelar secara virtual via apliasi Zoom. Di ruangan rapat hanya boleh 50 orang saja karena dibatasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diiikuti oleh kepala OPD di lantai III balaikota, serta disaksikan secara langsung oleh banyak warga lewat media sosial facebook, instagram, dan youtube resmi Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam rapat itu, juga ditampilkan video kilas balik sejarah Kota Payakumbuh.

Wali Kota Riza Falepi dalam pidato HUT ke-50 Kota Payakumbuh menyampaikan arti dari bertambahnya usia Payakumbuh kali ini sebagai mile stone atau batu penanda perjalanan setengah abadnya, itu bukanlah waktu sebentar. Silih berganti pemerintahannya sebagai bentuk pengbadian untuk pembangunan kota.

“Payakumbuh lahir, saya juga baru lahir, meski amanah sebagai pemimpin itu berat, namun harus dijalankan. Mari kita sambut hari ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah serta ungkapan terimakasih kepada pejuang pendahulu atas berdirinya kota ini. Kami juga mengapresiasi wali kota dan wakil wali kota periode pertama sampai periode sebelum kami yang telah berjasa membimbing masyarakat sampai saat ini,” kata Riza.

Wali Kota Riza Falepi juga menceritakan bagaimana sejarah Payakumbuh dari sejak masih menjadi bagian pemerintahan Luhak Limopuluah hingga sampai menjadi sebuah kota secara administratif. Riza ingin menjadikan Payakumbuh sejajar dengan kota maju, dirinya terus mengerahkan effort dan usaha lebih besar, akselerasi cepat, dan kesungguhan kuat dengan rencana program yang baik, serta berusaha efektif dan efisien menggunakan anggaran.

“Kita turut memastikan pemerintah hadir sebagai pelayan terbaik bagi masyarakat. Capaian-capaian yang telah ada ini secara statistik dan angka sudah menggembirakan. Namun yang sampai saat ini mengganjal adalah PR kedepan bagi wali kota selanjutnya menghadirkan sumber pertumbuhan dan daya saing yang lebih tinggi, dan menghadirkan kemakmuran. Jangan biarkan kota ini Auto Pilot dan tidak menghadirkan pertumbuhan yang berkualitas,” tegas Riza.

Wali Kota Dua Periode itu juga menegaskan Payakumbuh butuh industri yang bisa meningkatkan perekonomian. Dalam hal ini dibutuhkan peran kepala daerah, DPRD, akademisi dan komponen masyarakat bersama perangkat daerah mewujudkannya.

“Kemajuan kota harus dilihat sebagai suatu dukungan yang muncul dari berbagai hal. Seperti perguruan tinggi, sumber industri, dan penataan kota yang baik, karena kota Payakumbuh tidak memiliki hasil tambang guna meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” kata Riza.

Wali Kota Riza Falepi juga memaparkan beberapa inovasi langkah strategis bagi Kota Payakumbuh, seperti hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh, menggeliatnya sentra IKM, membangun pusat ekonomi dan sosial yang baru, mendapatkan sumber pendanaan lain dari APBN, dan memastikan mandatory spending yang diamanahkan pemerintah pusat, dimana government spanding lebih optimal dalam mendorong bergeraknya roda ekonomi yang pada gilirannya secara akumulasi dari tahun ke tahun mampu menopang serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Ketua DPRD Hamdi Agus menyampaikan 17 Desember 1970 merupakan hari lahirnya Kota Payakumbuh secara administratif. Genap berusia setengah abad pada tahun 2020.

“Rapat paripurna ini adalah bentuk rasa syukur atas nikmat dan rahmat Allah SWT, sehingga pada usia emas kota ini bisa kita merasakannya bersama-sama, selamat berulang tahun Kota Payakumbuh. Meski sederhana, namun ini tidak mengurangi semangat, rasa syukur, dan kebahagiaan menyambut hari jadi kota ini,” kata Hamdi.

Diterangkannya, Payakumbuh telah banyak menoreh catatan dan prestasi penting, menjadi bagian yang tak mungkin terpisahkan dari sejarah perkembangannya. Angka 50 merupakan angka cukup besar.

“Merujuk kepada apa yang sudah kita lakukan, usia 50 tahun menunjukkan kedewasaan dan kemapanan, meski masih banyak kekurangannya, ini bisa diperbaiki demi mengukur dan mengubah wajah Payakumbuh kedepannya,” ujarnya.

Hamdi menyampaikan kalau Payakumbuh terus bergerak untuk kemajuan dan kebaikan, masing-masing wali kota sejak awal kota ini berdiri telah meninggalkan jejak yang vital, baik fisik maupun non fisik.

“Di masa kepemimpinan Riza Falepi dan Erwin Yunaz juga sangat banyak perubahan terjadi, baik fisik kota ini dan mental masyarakatnya juga. Ini membuat kita senang, wajah Payakumbuh berubah mempesona, muncul destinasi wisata baru, serta sarana prasarana umum yang mensejahterakan masyarkat,” ungkapnya.

Hamdi mencontohkan, seperti Batang Agam yang ramai dikunjungi, hal ini dapat dicapai karena adanya kerjasama. Ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, baik sosial, ekonomi, budaya, dan pembangunan lainnya untuk Payakumbuh. Tertumpang harapan bagaimana program dapat direalisasikan, asas manfaat yang dirasakan masayarakat, apalagi kondisi hari ini pandemi Covid-19, perlu melaksanakan program kegiatan dengan tepat waktu.

“Covid-19 belum akan berakhir dalam waktu dekat. Semoga wali kota bisa membawa kita selamat dari wabah ini, dan kita selalu dilindungi Allah dalam setiap usaha itu. Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap semangat bekerja dan kreatif dengan karya, demi meningkatkan perekonomian dan kehidupan di Payakumbuh. Setiap lini bahu membahu membangun Payakumbuh ini,” tegasnya.

Hamdi juga memaparkan beberapa prestasi dan penghargaan Payakumbuh di tingkat provinsi dan nasional. Seperti SAKIP dengan predikat BB, Praktik Baik Pencegahan Korupsi, Penghargaan mendorong keberhasilan UMKM, WTP dari BPK RI ke 5 kali sejak 2015, Penghargaan Pelaksana Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda se Sumatera Barat dari Bank Indonesia.

Di sisi Tokoh Masyarakat Capt. Josrizal Zain dalam sambutannya berkata kalau merayakan hari ulang tahun ini sejatinya adalah mengenang sejarah berdirinya kota Payakumbuh, dan siapa yang berjasa dalam menjadikan Payakumbuh sebagai kota.

“Pendirian kota ini sudah digagas pada 1950 waktu Bupati Luak Limopuluah Darwis, sempat tertunda selama 20 tahun, pada tahun 1970 baru terlaksana, dan waktu itu saya masih SMA kelas 3. Mari kita mendoakan para founding fathers khusnul khatimah dan Allah membalas jasa mereka,” kata Yos, panggilan akrab mantan Wali Kota Payakumbuh Periode 2002-2012 itu.

Josrizal menyebut di usia emas Kota Payakumbuh ada harapan introspeksi dan evaluasi sejauh mana setiap pihak telah berbuat untuk ikut merobah atau menciptakan Kota Payakumbuh lebih maju moderen, sejahtera, dan tetap memegang teguh Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Atas nama tokoh masyarkat sekaligus mantan wali kota, kami menyampaikan rasa terimakasih, penghargaan, apresiasi, dan komplimen kepada wali kota, wakil wali kota, pimpinan DPRD dan jajarannya yang telah bekerjasama baik selama ini, sehingga mampu diraih prestasi membanggakan. Kita harus merasa bangga, karena di Payakumbuh ada kerjasama baik, koordinasi, sinergi, signifikasi, dan konsistensi antar lini,” ujarnya.

Josrizal juga berpesan pimpinan daerah dan jajaran serta DPRD Payakumbuh harus tetap menjalankan tugasnya engan baik. Tanpa ada kerjasama tak mungkin sebuah kota mendapatkan prestasi dan penghargaan.

“Managemen keuangannya baik dengan 5 kali penghargaan opini WTP dari BPK tentu karena pengelolaannya fair, transparan, ada credibility dan accountability disana. Pertumbuhan ekonomi walaupun di Sumbar menurun karena Covid-19, tapi Payakumbuh masih naik sebesar 1,15 persen, dan hingga saat ini tingkat kemiskinannya lebih kurang 4 persen,” katanya.

Menurutnya lagi, di zaman pandemi, pemerintah Kota Payakumbuh yang menjalankan tugasnya masih bisa memberi pemberdayaan kepada masyarakat. Sehingga keadaan masyarakat dalam menghidupi keluarganya tetap berjalan baik-baik saja.

“Payakumbuh termasuk kota terbaik di Indonesia dalam akses sanitasi, hampir 100 persen akses pengelolaan sanitasi baik. Sementara untuk pengelolaan air minum, Payakumbuh sudah lebih dari 98 persen. yang paling saya hargai sekali adalah pemkonya mampu memberdayaan sungai, dengan sungai diletakkan di depan dan diberdayakan menjadi sumber kehidupan. Ini sangat indah, memang tidak boleh membuang sampah dan limbah ke sungai, sekarang malah jadi tempat rekreasi, betah saya berada di Payakumbuh untuk berolahraga,” ujarnya.

“Terakhir, juga yang paling membanggakan adalah indeks pembangunan manusia di Payakumbuh. Dimana pelayanan kepada masyarakat secara kesehatan, pendidikan, dan ekonominya sangat bagus. IPM Payakumbuh termasuk 3 besar di Sumatera Barat pada 2017, di Indonesia nomor 44, artinya ada ratusan kota/kabupaten berada di bawah Payakumbuh,” pungkasnya.

Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setdaprov Beni Warlis mengucapkan selamat hari jadi Kota Payakumbuh, semoga menjadi negeri yang sejahtera. Ini momentum yang penting dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kota.

“Kita juga menginventarisasi berbagai kegiatan yang sudah dan akan dilakukan dimasa akan datang. Mari Kita evaluasi tidak hanya pemerintah dan DPRDnya saja, tetapi juga masyarakat. Kota Payakumbuh sudah berada dijalan yang tepat, dengan torehan berbagai prestasi baik ditingkat regional maupun nasional,” ujarnya.

Menurut Beni, pemulihan sektor ekonomi, pendidikan, pariwisata, dan perdagangan harus menjadi perhatian serius di tengah pendemi Covid-19.

“Kami apresiasi dinergi Pemko dan DPRD, Forkopimda, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kandung. Jangan ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat. Mari Kita sukseskan Perda AKB Nomor 6 tahun 2020 dengan tetap melakukan produktivitas dengan kebiasaan baru. Ekonomi mengalami aktraksi tetapi pertumbuhan tetap berada di atas 1,8 persen,” ungkapnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer