Connect with us

News

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Dalam Mobil di Kebun Sawit Pasbar, Ternyata Ini Motifnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Dalam Mobil di Kebun Sawit Pasbar, Ternyata Ini Motifnya

[ad_1]

Minggu, 26 Agustus 2018 – 20:21:45 WIB – 2363

Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrin AKP Denny catur Wardana, memperlihatkan barang bukti pembunuhan Siri.

PASAMAN BARAT – Sat Reskrim Polres Pasaman Barat ungkap Kasus pembunuhan Siri (56), Warga Lubuk Karak, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang ditemukan sudah tidak bernyawa di kebun Kelapa Sawit di daerah Jambak Jalur IX, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (24/8/2018) kemaren.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Polres Pasbar, Minggu (26/8/2018) Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Akp Denny Catur Wardana SIK, mengatakan Sat Reskrim Polres Pasbar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama AMD (20) dan PNS (19) pada hari Sabtu (25/8/2018).

“Sekira pukul 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni AMD (20) warga jorong Jambak Jalur 10 Timur, Kecamatan Pasaman, Pasbar yang diamankan di tempat kerjanya di Shoowroom Honda Gajah Motor (HGM) Cabang Pasaman Barat dan PNS (19) warga Jorong Jambak, Jalur 10 Timur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat yang diamankan di komplek perumahan SMP Ophir,” terangnya.

Diterangkan, kejadian bermula Pada hari Jumat (24/8/2018) sekira pukul 10.00 Wib pihak kepolisian Resor Pasbar mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penemuan sesosok mayat di dalan satu unit kendraan roda empat merk toyota agya warna biru, nopol BA 1069 SQ di dalam area kebun kelapa sawit di daerah Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman Pasbar.

“Menanggapi laporan tersebut, Pihak Kepolisian Resor Pasbar langsung mendatangi lokasi penemuan sosok manyat tersebut dan melakukan olah TKP dari hasil cek dan olah TKP memang benar ada sosok mayat di dalam Mobil toyota agya dengan Nopol BA 1069 SQ,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapat keterangan bahwa pada hari Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 17.30 Wib tepatnya di Simpang Sekunder, melihat satu unit mobil merk toyota Agya dikendrai oleh seorang Laki-laki dan diikuti oleh satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun yang dikendrai seorang perempuan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sepeda motor merk Suzuki Shogon tersebut adalah tersangka inisial AMD yang bekerja sebagai Office Boy di Shoowroom HGM cabang Pasaman Barat,” terang Iman.

Sat Reskrim Polres Pasbar langsung menelusuri keberadaan tersangka AMD dan berhasil ditangkap pada hari Sabtu 25 Agustus 2018. Setelah dilakukan introgasi, AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya yakni tersangka PNS terhadap korban atas nama Siri.

“Berdasarkan pemeriksaan dari kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan, didapat keterangan bahwa AMD dan PNS telah merencanakan pembunuhan terhadap Siri sejak bulan Juli 2018 lalu,” pungkasnya.

Tepatnya pada hari Rabu 22 Agustus 2018 tersangka AMD dan PNS melakukan pembunuhan berencana tersebut di lantai dua (2) Shoowroom HGM cabang Pasbar sekitar pukul 13.00 Wib.

“Tersangka AMD bersama PNS melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan cara di saat tersangka PNS alias Puput melakukan hubungan badan dengan korban (Siri), kemudian AMD naik dari lantai 1 tempatnya sembunyi ke lantai 2 Shoowroom HGM Cabang Pasbar dengan membawa pisau, kemudian AMD melakukan penusukan berulang kali ke tubuh korban, yang saat itu posisi korban berada di atas tubuh tersangka PNS, dan juga dipukul menggunakan cangkul,” terangnya.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Pria dalam Mobil di Kebun Sawit, Masyarakat Pasaman Barat Buncah

Sementara motif dari pembunuhan berencana tersebut dikarenakan karena sakit hati tersangka AMD terhadap korban karena korban melakukan perselingkuhan dengan orang tuanya dan menyebabkan keretakan rumah tangga orang tua pelaku (AMD).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo pasal 56 Ayat 1 ke-1KUHP denan ancaman pidana Penjara maksiaml 20 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Pasbar mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk toyota Agya warna biru nopol BA 1069 SQ beserta STNK atas nama Siri, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah BA 5768 JF, empat buah Handphone, satu buah pisau dan satu buah cangkul. (EL)

Polling Capres cawapres 2019-2024

Editor/Sumber: Ikhlas Bakri

Tag: daerah,hukum,kriminal,metro,pasaman-barat,sumatra-barat

Siapa yang Harus Menanggung Kerugian Akibat Bencana Alam, Padahal Pemerintah Dananya Terbatas

Siapa yang Harus Menanggung Kerugian Akibat Bencana Alam, Padahal Pemerintah Dananya Terbatas

Oleh: Abdullah Amrin, SE.,M.M.

Bencana alam berupa gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) mengguncang kawasan…

HUT Padang ke-349 adalah Suksesi Menuju Kota Metropolitan yang Maju dan Sejahtera

HUT Padang ke-349 adalah Suksesi Menuju Kota Metropolitan yang Maju dan Sejahtera

PADANG — DPRD Kota Padang menggelar Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka HUT ke 349 Kota Padang, di Aula Sidang…

Jual BBM dengan Dirigen, Izin Salah Satu SPBU di Pariaman Ini Akan Dicabut

Jual BBM dengan Dirigen, Izin Salah Satu SPBU di Pariaman Ini Akan Dicabut

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman akan mencabut izin SPBU nakal yang melayani pembelian bahan bakar dengan dirigen,…

Bocah Penderita Bocor Jantung  Ini Terima Bantuan Pengobatan dari ACT Sumbar

Bocah Penderita Bocor Jantung Ini Terima Bantuan Pengobatan dari ACT Sumbar

PADANG – Tim Program Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat kembali menyalurkan bantuan untuk biaya pengobatan yang…

Bupati Syahiran Lepas 279 Orang JCH Asal Pasaman Barat, Ini Pesannya

Bupati Syahiran Lepas 279 Orang JCH Asal Pasaman Barat, Ini Pesannya

PASAMAN BARAT – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (1/8/2018) melepas secara resmi sebanyak 279 orang Jamaah Calon…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer