Connect with us

Narkoba

Polres Inhil Ungkap Narkoba, 50 KG Sabu Berhasil Diamankan – siarminang.net

Polres Inhil Ungkap Narkoba, 50 KG Sabu Berhasil Diamankan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Riau, – Sat Narkoba Polres Inhil patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilo, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

Penangkapan Shabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil.

Adanya informasi rencana perbedaran shabu tersebut Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.

“Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release.

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

“Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor,” jelasnya.

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

“Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil,” kata Kapolres.

Dari pantauan dilapangan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.

“Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.

Untuk diketahui penangkapan juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat.(yusri/relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

beritasumbar

Cegah Narkoba Di Jajaran Internal, Personel Polres Sijunjung Tandatangani Fakta Integritas – siarminang.net

Cegah Narkoba Di Jajaran Internal, Personel Polres Sijunjung Tandatangani Fakta Integritas – Beritasumbar.com

[ad_1]

Sijunjung, siarminang.net – Untuk mencegah pemakaian nakorba pada jajaran internal, semua personel Polres Sijunjung menandatangani komitmen moral untuk tidak menyalahgunakan, memakai, dan atau mengedarkan  narkoba pada Selasa (23/2) di Lapangan apel mapolres setempat.

Upacara dipimpin lansung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK, M.Hum, dimana kegiatan itu sesuai surat telegram Kapolri Nomor : ST/331/II/HUK. 7.1/2021  tanggal 19 Januari 2021 tentang  mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri baik untuk personel maupun PNS nya.

Kapolres Sijunjung dalam amanat menegaskan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi, loyalitas, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab serta hindari penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai dan/atau apalagi pengedar serta perbuatan tercela lainnya yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Menurutnya semuanya itu diawali dengan komitmen moral bersama mulai dari kapolres sebagai pimpinan tertinggi sampai dengan anggota dan ASN di tingkat bawah.

“Sehingga komitmen perorangan ini selanjutnya akan menjadi komitmen kesatuan Polres Sijunjung,” kata Andry

Pada kesempatan itu ia juga mengimbau semua jajarannya agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu juga diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan serta dengan menjunjung tinggi HAM.

“Jaga kehormatan dan tingkatkan kebanggaan sebagai anggota polri, serta jaga nama baik Polres Sijunjung,” ajaknya.

Dengan menampilkan keteladanan melalui performance perorangan dan kesatuan, serta siap mendukung transformasi munuju Polri yang Presisi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen moral bersama pada surat pernyataan bermaterai cukup bagi seluruh personil Polres Sijunjung termasuk ASN, dan secara simbolis dilakukan penandatanganan pada papan spanduk yang telah disediakan untuk tidak menyalahgunakan,memakai dan atau mengedarkan narkoba.(Alim)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

headline

Polres Pariaman Bekuk Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Polres Pariaman Bekuk Pelaku Narkoba Jenis Sabu

[ad_1]

Pariaman,beritasumbar.com. Polres Pariaman kembali laksanakan Press Release terhadap penangkapan satu orang Kurir dan Satu orang penguna narkotika Jenis Shabu, Press reealese dilaksanakan di Mako Polres Pariaman Jumat, 14/2 Pukul 10.00Wib.

“Keduanya ditangkap pada Selasa (11/2) pukul 13.00 WIB di Kampuang Jawa II Kecamatan Pariaman Tegah, Kota Pariaman,” kata Wakapolres Pariaman, Kompol Yuhandri, Jumat 14 Februari 2020.

Wakapolres juga mengatakan identitas kedua pelaku. “Mereka adalah Dedi Eka Putra (35) warga Desa Rawang, dan Vicko Nanda Satria (27) warga Desa Pauah,” sebut Yuhandri.

Yuhandri menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP, Kampaung Jawa II Kota Pariaman

“Sampai di TKP tim Satnarkoba kami melihat kedua pelaku berhenti di sebuah warung yang sedang tutup. Nah ternyata salah satu pelaku atas nama Dedi Eka Putra merupakan Target Operasi (TO) kami dalam pengedaraan narkoba,” sebut dia.

Mendapati kedua pelaku berhenti dari kendaraan, tim bergegas menciduk mereka. Saat aksi penangkapan berlangsung kedua pelaku berusaha kabur.

“Namun usaha mereka untuk kabur bisa dicegah oleh tim. Merekapun mencoba membuang barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan pada pipet air kemasan,” ungkap Yuhandri.

Saat digeledah polisi memang tak menemukan barang bukti pada keduanya, namun barang bukti berhasil ditemukan pada selokan sekitar TKP.

“Usai barang bukti didapatkan kedua pelaku dibawa untuk pengembangan kasus itu. keduannya tak dapat mengelak lalu mengakui perbuatannya,” sebut Wakapolres.

“Kedua pelaku dikenakan sangsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dengan pelangaran fasal 132 tentang Narkotika” jelas Wakapolres.

Reportase : syamsul

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Curanmor

Jajaran Polsek Kinali Bekuk Pelaku Curanmor dan Narkotika

Jajaran Polsek Kinali Bekuk Pelaku Curanmor dan Narkotika

[ad_1]

Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Inisial RF (21) tahun warga Sungai Balai Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, berhasil di bekuk oleh jajaran Polsek kinali di Jorong Mandiangin Kenagarian Katiagan Kecamaan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, sekira pukul 04:00 Wib. Senin (03/02/20).

Untuk diketahui pada saat diamankan, pelaku sedang membawa Narkotika diduga jenis sabu dan ganja, selanjutnya dari hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor jenis NMax warna hitam nomor polisi BA 3415 SN, sesuai dengan LP nomor : LP/10/II/2020/Dek Knl, tanggal 1 Februari 2020, kemudian dari keterangan tersangka sepeda motor tersebut telah dijual kepada BS (26) tahun, Warga Jorong koto dalam, Nagari Sungai aur, kecamatan sungai aur  kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Ferry Herlambang, S.IK, MM melalui Kapolsek Kinali IPTU Erianto, S.H kepada Beritasumbar.com membenarkan penangkapan tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti Narkotika yang diduga jenis ganja dan Sabu serta sepeda motor Merk Yamaha NMax dengan nopol.: BA 3415 SN dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kinali guna untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. (Joni Harahap)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer