Connect with us

ganja

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkoba Di Pasar Ibuh

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkoba Di Pasar Ibuh

[ad_1]

Payakumbuh, BeritaSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang laki – laki diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis ganja, Jum’at (8/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi dari warga, tersangka ada menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja dan pada saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka ditangkap pada saat baru datang dan akan menuju gudang ikan yang ada di Pasar Ibuh, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Tersangka diketahui Berinisial Ef (47) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat dan bekerja sebagai pedagang di Pasar Ibuh. Dari hasil intograsi yang dilakukan Sareskoba Polres Payakumbuh dan penggeledahan bersama Pak RT setempat, tersangka mengakui telah menyimpan dan menyalah gunakan narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering dibungkus dengan lakban warna kuning, 1 paket besar yang dibungkus dengan kantong plastik dan disimpan di dalam WC gudang ikan. Kemudian 11 paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di bawah seng di belakang gudang tersebut. Juga 1 paket ganja dalam plastik bening yang disimpan di bawah tikar gudang tersebut dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kota Payakumbuh, Kawasan Labuah Basilang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Doni Setiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Desneri, “Benar pada Hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 16.00 wib yang bertempat di pasar ibuh kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang bernama EFRI panggilan EF yang mana dari informasi masyarakat tersangka ada menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja dan pada saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka di tangkap pada saat baru datang dan akan menuju gudang ikan yang ada di Pasar Ibuh.” Terangnya. (FRP)

 

 

 

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ganja

Polres Limapuluh Kota Berhasil Gagalkan Pengedaran 135 Paket Besar Ganja – siarminang.net

Polres Limapuluh Kota Berhasil Gagalkan Pengedaran 135 Paket Besar Ganja – Beritasumbar.com

[ad_1]

Limapuluh Kota, BeritaSumbar – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan YFA dengan total tangkapan 135 paket besar dan tiga paket sabu-sabu. Satu paket besar ganja tersebut disinyalir memiliki berat satu kilogram.

“Hingga saat ini jumlah atau total beratnya paket ganja belum dihitung. Tapi satu paketnya diprediksi satu kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada rilis penangkapan penyalahgunaan narkotika Kamis (29/10).

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Jadi pada Rabu (28/10) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, ditangkap tersangka RS dan YFA di Kenagarian Jopang Manganti dan di sana diamankan tiga paket kecil sabu dan satu paket ganja kering, uang Rp600 ribu dan dua unit hp. Dari ini dilakukan pengembangan,” kata dia.

Pada rilis penangkapan tersebut langsung dihadiri Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Fery Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dan personel reserse Narkoba dari Limapuluh Kota dan Payakumbuh.

Dari pengembangan itu didapatkan informasi bahwa RS baru saja mendapat kiriman ganja dari wilayah Aceh dan dari ini dikembangkan ke rumah tersangka di Kenagarian Taeh Bukik yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Setelah mendapatkan dukungan dari Polres Payakumbuh ditambah dengan hadirnya perangkat nagari, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di wilayah rumah tersangka RS.

Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga karung setengah dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 paket besar yang masing-masing paket dibalut dengan lakban kuning ditambah timbangan digital yang digunakan tersangka RS untuk menimbang sabu.

“Sekarang kami juga terus melakukan pengembangan dan masih ada dua yang ditetapkan DPO, yakni E dan Y yang terlibat mendatangkan barang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer